Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Setelah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penemuan mayat seorang remaja berinisial J (15) di sebuah barak atau kamar kos, pada Sabtu (3/1/2026) yang lalu, akhirnya Polisi menyatakan persistiwa itu adalah pembunuhan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo dan sejumlah PJU di Tamiang Layang, Senin (19/1/2026) siang mengelar press conference dan menyatakan kasus tersebut adalah pembunuhan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Adapun kronologis kejadian yang menghilangkan nyawa seorang remaja J (15) dilakukana oleh B. C Wraga Desa Kalamus Kecamatan Paku, dengan modus memberikan minuman beralkohol kepada korban J hingga mabok dengan demikian memudahkan tersangka melakukan persetubuhan hingga tiga kali yang dilakukan di sebuah barak di Gg Sepakat Rt 02 Kelurahan Tamiang Layang.
Selanjutnya karena korban Nampak lemas, lalu tersangka BC dibantu teman-temannya melakukan rekayasa kematian J seolah-olah gantung diri.
Dalam perkara ini polisi menetapkan beberapa tersangka yakni BC Warga Desa Kalamus sebagai pelaku, kemudian PM Warga Karang Langit, NK Warga Desa Danau dan UKS Warga Desa Kalamus
Dari persitiwa itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, berupa baju, celana, handphone, karpet dan tali rapia.
Kepada para tersangka BC di sangkakan dengan pasal 473, ayat (4) KUHAPidana, dan atau pasal 415 KUHAPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, sementara tiga orang lainnya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dan atau pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 Hurup C UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (A1)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar