Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027.

Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2025).

Melalui kebijakan ini, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Pemerintah menyebut perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.

Dalam kebijakan ini, diskon PPN 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal lima miliar rupiah.

Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk bagian harga hingga dua miliar rupiah.

Insentif ini hanya berlaku bagi rumah baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.

Proses serah terima rumah harus dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli serta berita acara serah terima yang sah.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti, dengan batas satu unit rumah per orang selama tahun 2027.

Masyarakat yang sebelumnya pernah menikmati insentif serupa juga masih dapat mengajukan kembali, selama membeli unit rumah yang berbeda.

Dalam pelaksanaannya, pengembang diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan realisasi PPN DTP melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, pemerintah menegaskan insentif ini dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat, di antaranya jika pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak serah terima, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • iilustrasi

    Awas…Kasus HIV Kalteng Tembus 176 Temuan Baru, P. Raya Tertinggi

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • 0Komentar

    Awas…Kasus HIV Kalteng Tembus 176 Temuan Baru, P. Raya Tertinggi Headline62, Palangka Raya  – Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng menyebut pada  tahun 2026  hingga periode pelaporan terakhir tercatat sebanyak 20.703 individu telah menjalani pemeriksaan HIV dari target 81.157 sasaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 176 kasus HIV baru di seluruh wilayah Kalteng. […]

  • Pemkab Bartim Dorong Optimasiasi Pembangunan Daerah Melalui TJSLP

    Pemkab Bartim Dorong Optimasiasi Pembangunan Daerah Melalui TJSLP

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus berupaya  mendorong optimalisasi pembangunan daerah melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) Tahun 2026. “Dengan minimnya pembiayaan yang di miliki  Pemerintah, maka upaya optimalisasi pembangunan bisa dilakukan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  yang bersumber dari dana  Corporate Social Responsibility (TJSLP/CSR) Tahun 2026,” […]

  • Bupati Barito Timur Dorong Penguatan SDM Melalui Pendidikan Berkualitas

    Bupati Barito Timur Dorong Penguatan SDM Melalui Pendidikan Berkualitas

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Bupati Barito Timur, M Yamin, mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan berkualitas saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-67, Sabtu,(2/5/2026). “Pendidikan memegang peran penting dalam pembangunan daerah karena menjadi fondasi utama dalam mencetak generasi unggul,” tegas Bupati M yamin dalam Amanatnya saat menjadi irup Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-67 Tahun […]

  • Mantap! SDN 13 Palangka Cetak Sejarah Jadi Sekolah Rujukan Google

    Mantap! SDN 13 Palangka Cetak Sejarah Jadi Sekolah Rujukan Google

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya –  Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Palangka menorehkan prestasi membanggakan di dunia pendidikan. Setelah melalui proses dan perjuangan panjang, sekolah dasar negeri tersebut resmi ditetapkan oleh Google sebagai Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG) per 23 Januari 2026. Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan mengatakan, penetapan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan konsistensi […]

  • Dorong Optimalisasi PAD, Pemkab Barito Timur Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025

    Dorong Optimalisasi PAD, Pemkab Barito Timur Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelaksanaan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Grand Palace Utama (GPU) Mantawara Tamiang Layang, Senin (22/12/2025), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu. Gebyar Pajak Daerah menjadi salah satu strategi utama […]

  • Cegah Radikalisme Dan Perundungan, Gubernur Kalteng Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

    Cegah Radikalisme Dan Perundungan, Gubernur Kalteng Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten negatif serta upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa SMA, SMK, dan SKH di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. ​Menanggapi kebijakan terbaru dari Kementerian Komunikasi […]

expand_less