Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027.

Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2025).

Melalui kebijakan ini, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Pemerintah menyebut perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.

Dalam kebijakan ini, diskon PPN 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal lima miliar rupiah.

Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk bagian harga hingga dua miliar rupiah.

Insentif ini hanya berlaku bagi rumah baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.

Proses serah terima rumah harus dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli serta berita acara serah terima yang sah.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti, dengan batas satu unit rumah per orang selama tahun 2027.

Masyarakat yang sebelumnya pernah menikmati insentif serupa juga masih dapat mengajukan kembali, selama membeli unit rumah yang berbeda.

Dalam pelaksanaannya, pengembang diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan realisasi PPN DTP melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, pemerintah menegaskan insentif ini dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat, di antaranya jika pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak serah terima, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemko Palangka Raya. Pemeriksaan kepatuhan ini mencakup periode Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa […]

  • Setiap OPD Diminta Kirim  5 Orang ASN Ikuti Program Komcad 2026

    Setiap OPD Diminta Kirim  5 Orang ASN Ikuti Program Komcad 2026

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretariat Daerah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengirimkan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2026. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur tertanggal 17 April 2026. Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, dalam suratnya menegaskan […]

  • Tim Gabungan Barito Timur Temukan Produk Kedaluwarsa saat Sidak Retail Modern

    Tim Gabungan Barito Timur Temukan Produk Kedaluwarsa saat Sidak Retail Modern

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —Tim Gabungan di Kabupaten Barito Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk makanan dan fasilitas umum, Senin (16/3/2026). Tim yang terdiri dari unsur Polres Barito Timur, Yonif TP 924/UM, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Barito Timur. Sidak dilakukan di sejumlah retail modern seperti Indomaret dan […]

  • Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

      Headline62, Tamiang Layang  – Setelah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penemuan mayat  seorang remaja berinisial J (15) di sebuah barak atau kamar kos, pada Sabtu (3/1/2026) yang lalu, akhirnya Polisi menyatakan persistiwa itu adalah pembunuhan dan persetubuhan anak dibawah umur.   Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso didampingi  Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP […]

  • Pedagang Cabai 3242039855

    Inflasi Kalteng 2025 Terkendali, Bank Indonesia Ingatkan Risiko Mengintai Perekonomian Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yuliansah Andrias, menyampaikan bahwa inflasi Kalteng sepanjang tahun 2025 masih berada dalam sasaran nasional, meski terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi memasuki tahun 2026. Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi Kalteng tercatat sebesar 2,56 persen (year on year), lebih rendah dibanding inflasi nasional yang berada di angka 2,72 persen. Capaian tersebut masih berada […]

  • Pemkab Bartim Terima Kunjungan Kanwil HAM Kalteng   

    Pemkab Bartim Terima Kunjungan Kanwil HAM Kalteng  

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang —   Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim, Misnohartaku, di lounge Kantor Bupati Barito Timur. Sekda Barito Timur Misnohartaku menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari […]

expand_less