Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode

Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027.

Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2025).

Melalui kebijakan ini, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Pemerintah menyebut perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.

Dalam kebijakan ini, diskon PPN 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal lima miliar rupiah.

Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk bagian harga hingga dua miliar rupiah.

Insentif ini hanya berlaku bagi rumah baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.

Proses serah terima rumah harus dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli serta berita acara serah terima yang sah.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti, dengan batas satu unit rumah per orang selama tahun 2027.

Masyarakat yang sebelumnya pernah menikmati insentif serupa juga masih dapat mengajukan kembali, selama membeli unit rumah yang berbeda.

Dalam pelaksanaannya, pengembang diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan realisasi PPN DTP melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, pemerintah menegaskan insentif ini dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat, di antaranya jika pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak serah terima, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bartim Dan DPRD, Bahas Pelayanan Kantor Desa Muara Awang dan Jalan Hauling Tambang

    Pemkab Bartim Dan DPRD, Bahas Pelayanan Kantor Desa Muara Awang dan Jalan Hauling Tambang

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama DPRD Kabupaten Bartim yang membahas pelayanan Kantor Desa Muara Awang serta persoalan jalan yang dilalui jalur hauling tambang. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Rabu (25/2/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bartim Nusulistyo dan dihadiri […]

  • CPNS 2026, Kepala BKD Kalteng Minta Calon Pelamar Mempersiapkan Diri

    CPNS 2026, Kepala BKD Kalteng Minta Calon Pelamar Mempersiapkan Diri

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  —  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengingatkan masyarakat, khususnya calon pelamar CPNS, untuk tetap mempersiapkan diri sejak dini meskipun belum ada kepastian jadwal maupun sistem seleksi terbaru. “Meskipun ada Isu pengetatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai ramai diperbincangkan, yang terpenting adalah mempersiapkan diri dengan baik dan terus mengikuti perkembangan informasi […]

  • Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak. Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan […]

  • Wakapolda Kalteng resmi berganti

    Wakapolda Kalteng resmi berganti

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

      Headline62, Palangka Raya  – Brigadir Jenderal Polisi Yosi Muhamartha resmi menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) usai melaksanakan serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda, Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa. “Dengan adanya serah terima jabatan ini, jabatan Wakapolda yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Rakhmat Setyadi, resmi berganti,” kata Iwan Kurniawan usai memimpin […]

  • Dorong Optimalisasi PAD, Pemkab Barito Timur Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025

    Dorong Optimalisasi PAD, Pemkab Barito Timur Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelaksanaan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Grand Palace Utama (GPU) Mantawara Tamiang Layang, Senin (22/12/2025), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu. Gebyar Pajak Daerah menjadi salah satu strategi utama […]

  • Produk Hukum Barito Timur Hadapi Tantangan Implementasi

    Produk Hukum Barito Timur Hadapi Tantangan Implementasi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

     Headline62, Tamiang Layang – Sejumlah produk hukum daerah di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan serius dalam tahap implementasi di lapangan. Hasil pengawasan DPRD Barito Timur menunjukkan bahwa berbagai peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang telah ditetapkan belum sepenuhnya berjalan efektif akibat lemahnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur pendukung, serta belum meratanya pemahaman […]

expand_less