Kamis, 30 Jul 2026
light_mode

Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027.

Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2025).

Melalui kebijakan ini, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Pemerintah menyebut perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.

Dalam kebijakan ini, diskon PPN 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal lima miliar rupiah.

Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk bagian harga hingga dua miliar rupiah.

Insentif ini hanya berlaku bagi rumah baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.

Proses serah terima rumah harus dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli serta berita acara serah terima yang sah.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti, dengan batas satu unit rumah per orang selama tahun 2027.

Masyarakat yang sebelumnya pernah menikmati insentif serupa juga masih dapat mengajukan kembali, selama membeli unit rumah yang berbeda.

Dalam pelaksanaannya, pengembang diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan realisasi PPN DTP melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, pemerintah menegaskan insentif ini dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat, di antaranya jika pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak serah terima, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkas Birokarasi dan Tekan Biaya, Pemkab Bakal Buka Mall Pelayanan Publik

    Pangkas Birokarasi dan Tekan Biaya, Pemkab Bakal Buka Mall Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —   Pemerintah Kabupaten Barito Timur semakin serius menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi dengan memangkas birokarasi dan menekan biaya melalui Mall Pelayanan Publik. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito […]

  • Dishub Barito Timur Siapkan Rest Area, Solusi Kurangi Kemacetan dan Tingkatkan PAD

    Dishub Barito Timur Siapkan Rest Area, Solusi Kurangi Kemacetan dan Tingkatkan PAD

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perhubungan berencana memanfaatkan lahan kosong di belakang Kantor Dinas Perhubungan sebagai rest area bagi kendaraan angkutan lintas provinsi. Inovasi yang digagas untuk mengoptimalkan lahan seluas sekitar satu hektare ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan di kawasan Bundaran Gunung Perak, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sekaligus membuka peluang penambahan Pendapatan […]

  • Pemkab Kapuas Kejar Layanan Kesehatan Lebih Cepat , RS Pratama Pujon Selangkah Jadi BLUD

    Pemkab Kapuas Kejar Layanan Kesehatan Lebih Cepat , RS Pratama Pujon Selangkah Jadi BLUD

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas mempercepat proses penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di RS Kelas D Pratama Pujon. Langkah itu diyakini menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar lebih cepat, profesional, dan berpihak kepada masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Finalisasi Penilaian Kelayakan Penerapan PPK-BLUD yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, […]

  • Desa Bagok Terima Bantuan Mobil Sampah dari KLH RI, Apresiasi Prestasi Kampung Iklim 2024

    Desa Bagok Terima Bantuan Mobil Sampah dari KLH RI, Apresiasi Prestasi Kampung Iklim 2024

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   — Pemerintah Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menerima bantuan berupa satu unit mobil pengangkut sampah dan bak sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kamis (19/3/2026). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi Desa Bagok yang berhasil meraih penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) pada tahun 2024 […]

  • Pengurus DPC WKRI Cabang St. Mikael Tamiang Layang Resmi Dilantik

    Pengurus DPC WKRI Cabang St. Mikael Tamiang Layang Resmi Dilantik

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Cabang St. Mikael Tamiang Layang Periode 2025 – 2028 resmi dilantik dalam sebuah acara yang dirangkai dalam Perayaan Eksristi berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Gereja Paroki St Mikael Tamiang Layang, Minggu (8/3/2026). Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Presidum Dewan Pimpinan […]

  • Warga Ampah Kota Luka Berat Akibat Dianiaya Mengunakan Sajam

    Warga Ampah Kota Luka Berat Akibat Dianiaya Mengunakan Sajam

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Peristiwa penganiayaan berat menggegerkan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Seorang warga bernama Abu Bakar (38) mengalami luka berat setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh tersangka JN (34), sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat,(16/1/2026) Penganiayaan berat tersebut terjadi di rumah korban di RT 29. Saat itu, […]

expand_less