Laporan Warga: Material Laterit Digunakan untuk Perawatan Jalan Tambang PT Palopo dan PT Hasnur Diduga “Illegal”
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Buntok – Warga Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, melaporkan adanya aktivitas penggalian material laterit yang diduga “illegal” di pinggir jalan kawasan Kilometer 9, Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Material tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pemeliharaan (maintenance) jalan tambang yang digunakan oleh PT Palopo dan PT Hasnur.
Berdasarkan temuan warga di lapangan, penggalian dilakukan pada bagian tepi jalan dan material laterit kemudian diangkut menggunakan truk menuju ruas jalan tambang yang sedang menjalani perawatan. Warga mempertanyakan legalitas sumber material tersebut karena menduga pengambilan dilakukan tanpa melalui lokasi tambang atau galian C yang memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM Republik Indonesia ataupun dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kalau memang material itu diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin, tentu perlu ada penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab, kenapa melakukan kegiatan illegal yang berdampak merugikan masyarakat dan negara” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang untuk memastikan apakah pengambilan material telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan peraturan yang berlaku, sebab setahu kami saat ini untuk kawasan tersebut belum ada ijin galian C kecuali yang sudah ada ijin Galian C jenis Laterit itu berada di Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, katanya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan asal-usul material laterit yang digunakan serta legalitas kegiatan penggaliannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Palopo maupun PT Hasnur mengenai dugaan penggunaan material laterit illegal tersebut. Demikian pula belum ada pernyataan dari instansi berwenang terkait status legalitas lokasi pengambilan material di kawasan Kilometer 9, Desa Talekoi kecamatan Dusun Utara tersebut.
Tim Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun penjelasan resmi pada pemberitaan selanjutnya.(tim)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar