DPRD Barito Timur Setujui Hibah Tanah dan Bangunan Eks Terminal Induk untuk BNNK
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menyetujui Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk Hibah berupa Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Barito Timur
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun 2026 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Barito Timur M. Yamin, Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Selasa (18/8/2026).
Aset yang dihibahkan tersebut merupakan bangunan dan lahan bekas Terminal Induk yang berlokasi di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Persetujuan hibah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD dalam mendukung penguatan kelembagaan BNNK Barito Timur, khususnya dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menilai pemanfaatan kembali aset eks terminal tersebut akan memberikan nilai guna yang lebih optimal, terutama dalam mendukung operasional BNNK Barito Timur. Fasilitas itu diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan, edukasi, serta program pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Menurutnya, penanganan persoalan narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta partisipasi masyarakat. Karena itu, dukungan berupa sarana dan prasarana dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kinerja BNNK.
Dengan adanya hibah tanah dan bangunan eks Terminal Induk Pasar Panas tersebut, BNNK Barito Timur diharapkan dapat semakin maksimal dalam melaksanakan tugasnya, baik dalam aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, maupun penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu Bupati Barito Timur M Yamin mengatakan dengan disetujuinya Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk Hibah berupa Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Timur ini mempertegas komitmen Pemkab dan DPRD untuk terus mendukung program-program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk upaya mewujudkan Kabupaten Barito Timur yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik, pungkasnya.(A1)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar