Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Polres Barito Timur Musnahkan 66,7 Gram Sabu, Tiga Tersangka Dihadirkan

  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang   —    Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,7 gram, di Aula Pratisara Wirya Mapolres Barito Timur.Rabu (8/4/2026),

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F. Sitepu, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan Barito Timur, penasihat hukum, serta jajaran internal Polres Barito Timur.

Turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Kasikum, dan Kasi Humas Polres Bartim. Tiga orang tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F. Sitepu, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga tersangka berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32),” ujar Kompol Alexander.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan penetapan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Secara keseluruhan, dari tiga kasus yang diungkap, petugas mengamankan total barang bukti sabu seberat 97,8 gram (bruto). Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara 66,7 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol), kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan pihak terkait.

“Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus, tersangka AB diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 74,32 gram (bruto). Penangkapan juga dilakukan di wilayah Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima. Tersangka A diamankan bersama delapan paket sabu seberat 2,48 gram (bruto).

Sementara itu, tersangka MAF ditangkap pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Negara Ampah–Buntok, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 21 gram (bruto).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp8,5 juta.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan modus operandi dengan cara menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika jenis sabu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik pengguna maupun pengedar, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Alexander.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Alexander menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Irup, Kapolres Bartim Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Ideologi yang Hidup

    Jadi Irup, Kapolres Bartim Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Ideologi yang Hidup

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ajakan tersebut disampaikan saat membacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, di halaman Kantor Bupati Barito Timur, Senin,(1/6/2026). AKBP Eddy Santoso menyampaikan […]

  • HUT Ke-220 Kuala Kapuas dan Ke-75 Pemkab Kapuas, Bupati dan wabup Lepas Karnaval Budaya 2026

    HUT Ke-220 Kuala Kapuas dan Ke-75 Pemkab Kapuas, Bupati dan wabup Lepas Karnaval Budaya 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Kuala Kapuas   — Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama Wakil Bupati Dodo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas secara resmi melepas peserta Karnaval Budaya dalam rangka memeriahkan HUT Ke-220 Kota Kuala Kapuas dan HUT Ke-75 Pemerintah Kabupaten Kapuas. Pelepasan berlangsung di depan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kapuas di Jalan Patih Rumbih, serta dihadiri sejumlah unsur Forkopimda […]

  • Pemkab Bartim Terima 20 Ekor Sapi Dari Pemprov Kalteng

    Pemkab Bartim Terima 20 Ekor Sapi Dari Pemprov Kalteng

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Menjelang peringatan Idul Adha 1447 H, Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara menerima bantuan hewan Qurban sebanyak 20 ekor sapi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bantuan hewan Qurban yang oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo diterima langsung oleh Bupati Barito Timur M Yamin di Halaman GPU […]

  • BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemko Palangka Raya. Pemeriksaan kepatuhan ini mencakup periode Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa […]

  • Setiap OPD Diminta Kirim  5 Orang ASN Ikuti Program Komcad 2026

    Setiap OPD Diminta Kirim  5 Orang ASN Ikuti Program Komcad 2026

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretariat Daerah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengirimkan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2026. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur tertanggal 17 April 2026. Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, dalam suratnya menegaskan […]

  • Produk Hukum Barito Timur Hadapi Tantangan Implementasi

    Produk Hukum Barito Timur Hadapi Tantangan Implementasi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

     Headline62, Tamiang Layang – Sejumlah produk hukum daerah di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan serius dalam tahap implementasi di lapangan. Hasil pengawasan DPRD Barito Timur menunjukkan bahwa berbagai peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang telah ditetapkan belum sepenuhnya berjalan efektif akibat lemahnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur pendukung, serta belum meratanya pemahaman […]

expand_less