Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Polres Barito Timur Musnahkan 66,7 Gram Sabu, Tiga Tersangka Dihadirkan

  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang   —    Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,7 gram, di Aula Pratisara Wirya Mapolres Barito Timur.Rabu (8/4/2026),

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F. Sitepu, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan Barito Timur, penasihat hukum, serta jajaran internal Polres Barito Timur.

Turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Kasikum, dan Kasi Humas Polres Bartim. Tiga orang tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F. Sitepu, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga tersangka berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32),” ujar Kompol Alexander.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan penetapan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Secara keseluruhan, dari tiga kasus yang diungkap, petugas mengamankan total barang bukti sabu seberat 97,8 gram (bruto). Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara 66,7 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol), kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan pihak terkait.

“Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus, tersangka AB diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 74,32 gram (bruto). Penangkapan juga dilakukan di wilayah Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima. Tersangka A diamankan bersama delapan paket sabu seberat 2,48 gram (bruto).

Sementara itu, tersangka MAF ditangkap pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Negara Ampah–Buntok, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 21 gram (bruto).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp8,5 juta.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan modus operandi dengan cara menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika jenis sabu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik pengguna maupun pengedar, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Alexander.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Alexander menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya, Kalteng Punya Pengelola Limbah Medis, Siap Atasi Limbah Rumah Sakit

    Akhirnya, Kalteng Punya Pengelola Limbah Medis, Siap Atasi Limbah Rumah Sakit

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya memiliki unit pengelola limbah medis yang dikelola pemerintah daerah yang berlokasi  di Jalan Tjilik Riwut Km 15,7 Palangka Raya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, fasilitas Unit Pengolahan Limbah Medis resmi dibentuk sebagai langkah penting menangani persoalan sampah medis sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah […]

  • Bupati M Yamin, Minta Ayah Wajib Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    Bupati M Yamin, Minta Ayah Wajib Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –   Bupati Barito Timur M Yamin mengajak dan meminta  seluruh ayah atau wali murid laki-laki wajib untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembang anak sekaligus memperkuat peran ayah dalam keluarga. Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 463.2/158/DP3AKB/VI/2026  tanggal 6 […]

  • Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati Bartim Halal Bihalal Dengan ASN Setda

    Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati Bartim Halal Bihalal Dengan ASN Setda

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   — Suasana hari pertama masuk kerja psaca lebaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur terasa berbeda. Bupati Barito Timur, M Yamin, memilih mendatangi langsung ruang kerja para aparatur sipil negara (ASN) untuk bersilaturahmi dan halal bihalal usai libur Lebaran, Rabu,(25/3/2026). Dengan cara itu, Bupati menyapa satu per satu ASN di […]

  • Enam Fraksi DPRD Barito Timur Nyatakan Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025   

    Enam Fraksi DPRD Barito Timur Nyatakan Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025  

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Barito Timur menyatakan menerima dan siap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sikap dan pernyataan tersebut disampaikan dalam lanjutan Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Barito Timur dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas pengajuan Raperda Peranggungjawaban […]

  • Terus Merugi Dewan Minta Perumdam Tirta Barito Dievaluasi

    Terus Merugi Dewan Minta Perumdam Tirta Barito Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Buntok   —  Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan meminta Pemerintah Kabupaten untuk mengevaluasi kembali pemberian subsidi anggaran sebesar Rp2,5 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Barito. ‎‎”Ya, kalua terus merugi, mestinya dievaluasi dulu baru dipertimbangkan untuk diberi suntikan dana tambahan,” tegas Anggota DPRD Barito Selatan dari PDI Perjuangan, H. […]

  • Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bikin yang Lain Ingin Juga

    Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bikin yang Lain Ingin Juga

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat tahanan KPK lainnya ‘ngiler’. Salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid yang juga meminta hal serupa. Hal itu disampaikan pengacaranya di sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang dihadiri tiga terdakwa […]

expand_less