Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Bakar Lahan di Barsel, Remaja Berkebutuhan Khusus Diamankan, Polisi Buru Aktor Intelektualnya

  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Buntok –  Kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan lebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), masih didalami polisi.

Seorang remaja yang masih di bawah umur telah diamankan sebagai terduga pelaku. Yang bersangkutan terlihat juga anak berkebutuhan khusus.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Jecson R Hutapea dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Samapta Polres Barsel, Buntok, Jumat (28/8/2026).

Kapolres mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Pamangka.

“Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini,” tegas Jecson.

Menurutnya, luas lahan yang terbakar dalam peristiwa karhutla tersebut mencapai lebih dari 5 hektare.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Karena terduga pelaku masih berstatus anak usia 15 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Barsel menjelaskan, apabila unsur pidana dalam kasus tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

Jecson menyebut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun, penerapan pasal terhadap terduga pelaku masih menunggu proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Laporkan Pembakaran Lahan

Di tengah meningkatnya kejadian karhutla di wilayah hukum Polres Barsel, Kapolres mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segeralah melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti,” pungkas Jecson.

Polres Barsel menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan guna mencegah meluasnya karhutla serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.(ell/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bartim Terima 20 Ekor Sapi Dari Pemprov Kalteng

    Pemkab Bartim Terima 20 Ekor Sapi Dari Pemprov Kalteng

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Menjelang peringatan Idul Adha 1447 H, Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara menerima bantuan hewan Qurban sebanyak 20 ekor sapi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bantuan hewan Qurban yang oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo diterima langsung oleh Bupati Barito Timur M Yamin di Halaman GPU […]

  • BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemko Palangka Raya. Pemeriksaan kepatuhan ini mencakup periode Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa […]

  • Sengketa PHK di Bartim Berakhir Damai  dan Penuh Senyuman

    Sengketa PHK di Bartim Berakhir Damai  dan Penuh Senyuman

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —  Setelah melalui proses yang pan jang akhirnya sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan sejumlah warga di Kabupaten Barito Timur akhirnya diselesaikan secara damai dan penuh senyuman, melalui mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS), di Tamiang Layang, Rabu, (15/4/2026). Kesepakatan damai keduabelah pihak […]

  • Tiga Raperda Inisiatif DPRD Bartim Masuk Tahap Lanjutan, Fokus Anak, Gender dan Narkotika

    Tiga Raperda Inisiatif DPRD Bartim Masuk Tahap Lanjutan, Fokus Anak, Gender dan Narkotika

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan bersama Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, (19/1/2026). Paripurna ini menandai kesiapan tiga regulasi strategis untuk melangkah ke tahapan lanjutan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio didampingi Wakil Ketua I […]

  • Sebagian Wilayah di Barito Timur Akan Terdampak Pemadaman Listrik Pada 5 Februari 2026

    Sebagian Wilayah di Barito Timur Akan Terdampak Pemadaman Listrik Pada 5 Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Sebagian wilayah di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah akan terdampak pemadaman listrik sementara yang dijadwalkan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tamiang Layang pada Kamis,( 5/2/ 2026). Pemadaman ini dilakukan sehubungan dengan adanya pemeliharaan aset jaringan distribusi listrik ULP Tamiang Layang serta pekerjaan harian periodik yang dilaksanakan UP2B Kalselteng […]

  • Awas… Pelaku Hipnotis Beraksi di Pasar Tamiang Layang, Korban Alami Kerugian Rp5 Juta

    Awas… Pelaku Hipnotis Beraksi di Pasar Tamiang Layang, Korban Alami Kerugian Rp5 Juta

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Masyarakat diminta untuk lebih waspada saat beraktivitas di kawasan Pasar Temenggung Djayakarti Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Pasalnya, seorang warga dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kejahatan dengan modus hipnotis yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 juta, Senin (22/6/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Temenggung Djayakarti Tamiang Layang, saat berlangsungnnya pasar minggun. […]

expand_less