Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Diduga Gasak Anak Dibawah Umur Pria Ini Dibekuk Polisi

  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang – Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial BM (13) atau masih dibawah umur yang digasak pelaku saat perjalanan pulang menuju kampung halamannya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan kronologi yang dirilis kepolisian, kejadian bermula ketika BM yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak, meminta tolong kepada pelaku LGR untuk diantarkan pulang ke Desa Juwung Marigai.

Pelaku yang dikenal korban, menyetujui permintaan tersebut dan membawa korban menggunakan kendaraan melalui jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, namun bukannya mengantar korban ke tempat tujuan dengan selamat, pelaku justru melakukan aksinya di tengah perjalanan.

Sesampainya di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, pelaku tiba-tiba memutar balik kendaraannya. Ia kemudian menghentikan kendaraan di dekat sebuah pondok di tengah jalan dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi sepi inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban ditarik secara paksa menuju pondok dan mengalami tindakan asusila. Meski dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dengan gagah berani melakukan perlawanan dan sempat berhasil melarikan diri.

Naas, pelaku berhasil mengejar dan kembali membawa korban ke pondok. Setelah memaksa korban untuk berpakaian kembali, korban kembali mencari kesempatan dan akhirnya berhasil melarikan diri ke arah Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Tak tinggal diam, korban bersama pihak keluarga segera melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Saksi kunci dalam kasus ini, yakni Tri Sogeng Setio (42), seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Desa Biwan, Kecamatan Awang, turut membantu proses penyelidikan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso Ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026)  membenarkan penangkapan tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” ujarnya.

Guna kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain satu buah baju kaos berwarna kuning, satu buah rok berwarna hitam, dan satu buah celana dalam berwarna abu-abu.

Saat ini, tersangka LGR telah diamankan di sel tahanan Polres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Sambut Baik Rencana Pengelolaan Pelabuhan Telang Baru oleh Pihak Swasta

    Dewan Sambut Baik Rencana Pengelolaan Pelabuhan Telang Baru oleh Pihak Swasta

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Rencana Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menggandeng pihak swasta yakni PT Surya Anugerah Indoborneo (SAI)  dalam pengelolaan Pelabuhan Telang Baru mendapat sambutan positif dari kalangan DPRD setempat. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi pelabuhan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua DPRD Barito […]

  • Bupati M Yamin, Apresiasi Inovasi Jumat Berkah Polwan Barito Timur

    Bupati M Yamin, Apresiasi Inovasi Jumat Berkah Polwan Barito Timur

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Bupati Barito Timur M. Yamin memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap inovasi program Kapolres Barito Timur yakni kegiatan Jumat Berkah yang dilaksanakan Polwan Polres Barito Timur. Kali ini jajaran Polwan Barito Timur mengelar kegiatan jumat berkah di Masjid Ar Rahman,  Tamiang Layang, Jumat (10/7/2026) Dalam kegiatan ini, Polwan Polres Bartim diterjunkan untuk […]

  • Dewan Serahkan Hasil Reses Kepada Pihak Eksekutif

    Dewan Serahkan Hasil Reses Kepada Pihak Eksekutif

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menyerahkan laporan hasil reses perorangan pimpinan dan anggota DPRD kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna, Jumat, (10/4/2026) Dewan merangkum berbagai aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan, dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur sebagai usulan yang dominan. Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara aktif memaparkan hasil […]

  • Bupati M. Yamin Sambut Yonif TP 924/Uria Mapas

    Bupati M. Yamin Sambut Yonif TP 924/Uria Mapas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Bupati Barito Timur M. Yamin menyambut antusias  kehadiran Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 924/Uria Mapas di wilayah Kabupaten Barito Timur, di Halaman Kantor Bupati Bartim, Senin (16/3/2026). Kehadiran satuan yang dipimpin oleh Mayor Inf Wahyu Hariatmoko,  tersebut dinilai menjadi energi baru dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Bupati […]

  • Warga Minta DPRD Perjuangkan Perbaikan Jalan IDT Saing–Mampahe

    Warga Minta DPRD Perjuangkan Perbaikan Jalan IDT Saing–Mampahe

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Warga Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, meminta kepada anggota DPRD setempat untuk memperjuangkan perbaikan jalan penghubung IDT Saing–Mampahe yang saat ini kondisinya rusak dan sulit dilalui. Keinginan tersebut disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Barito Timur dari Fraksi Gerindra Nelly Madelina Sihombing saat mengelar reses perorangan di Desa Saing, […]

  • Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak. Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan […]

expand_less