Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Ini dia Tanggapan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng atas Permintaan Maaf Hotman Paris

  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Palangka Raya  –  Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Ririen Binti, menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf terbuka yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia.

Menurut Ririen, permintaan maaf tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan. Namun demikian, ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak kembali terulang di ruang publik.

“Saya mengapresiasi kebesaran hati dan kerendahan hati Saudara Hotman Paris yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi profesi wartawan. Sikap itu patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujar Ririen dalam pernyataan tertulisnya, Senin (20/7/2026).

Ririen menegaskan, insiden tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati, terutama ketika menjalankan fungsi masing-masing dalam negara demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan saat konferensi pers merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan serangan pribadi terhadap narasumber.

Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

“Pertanyaan wartawan bertujuan memperoleh kejelasan fakta agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu adalah amanat undang-undang, bukan bentuk intimidasi terhadap narasumber,” tegasnya.

Selain itu, Ririen mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh sebab itu, segala bentuk intimidasi verbal maupun ucapan yang merendahkan martabat wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Ia juga menekankan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ disebutkan bahwa wartawan wajib bersikap independen, menguji informasi, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.

“Ketika wartawan terus meminta konfirmasi, itu bukan berarti ingin menyudutkan narasumber. Justru itulah bentuk tanggung jawab profesi agar berita yang dipublikasikan benar-benar berdasarkan fakta,” katanya.

Dalam pernyataannya, Ririen juga menyampaikan sejumlah harapan kepada Hotman Paris maupun seluruh narasumber yang berhadapan dengan media.

Ia berharap setiap pertanyaan kritis wartawan dijawab dengan argumentasi hukum yang edukatif dan berbasis fakta, bukan melalui emosi ataupun serangan verbal.

Sebagai advokat senior yang memiliki pengalaman panjang di dunia hukum, menurutnya Hotman Paris memiliki kapasitas besar untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media massa.

“Apabila terdapat pertanyaan yang memang berada di luar kapasitas untuk dijawab, narasumber tentu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan. Namun penolakannya hendaknya disampaikan secara santun, rasional, dan tetap menghormati profesi wartawan,” ujarnya.

Ririen juga mengajak seluruh pihak membangun komunikasi publik yang sehat, profesional, dan bermartabat demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Ia menegaskan profesi advokat dan wartawan bukanlah pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra strategis dalam mengawal penegakan hukum dan kepentingan publik.

“Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dengan sikap saling menghormati, saling memahami fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi etika komunikasi di ruang publik,” tuturnya.

Ririen kembali menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris dan berharap peristiwa tersebut menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

“Mari bersama-sama kita rawat ruang publik dengan komunikasi yang santun, profesional, dan bermartabat. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” pungkasnya. (A1/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4.499 Hektare Lahan Terbakar, Prabowo Tinjau Titik Karhutla di Kalteng

    4.499 Hektare Lahan Terbakar, Prabowo Tinjau Titik Karhutla di Kalteng

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya    –   Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun langsung memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026). Pantauan headline62, Prabowo tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pukul 15.25 WIB, kemudian langsung memimpin rapat terbatas untuk koordinasi penanganan Karhutla di Posko Satgas Udara Aju. Prabowo melanjutkan kunjungan […]

  • Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

    Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  —   Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalteng. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba. Barang bukti yang […]

  • Astra Serius Perkuat Pelestarian Tenun Ikat dan Pemberdayaan Perempuan

    Astra Serius Perkuat Pelestarian Tenun Ikat dan Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Sumba Timur  – PT Astra International Tbk (“Astra”) terus memperkuat pengembangan Desa Sejahtera Astra Sumba Timur sebagai sentra pelestarian Tenun Ikat khas Sumba sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan. Desa Sejahtera Astra Sumba Timur menaungi lima desa sentra tenun di Kabupaten Sumba Timur, yaitu Kampung Raja Prailiu, Mbatakapidu, Mauliru, Lambanapu, dan Kawangu. Sejak bergabung […]

  • Dukung Penanganan Karhutla Barito Timur, Adaro Serahkan Velbed untuk Perkuat Operasi Lapangan

    Dukung Penanganan Karhutla Barito Timur, Adaro Serahkan Velbed untuk Perkuat Operasi Lapangan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Dukungan dunia usaha terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Timur, terus mengalir, terbukti bPT Adaro Indonesia kembali menyalurkan bantuan untuk memperkuat operasional Posko Gabungan Karhutla, Jumat, (11/9/2026). Bantuan kali ini, berupa velbed atau ranjang lipat portabel yang diperuntukkan bagi kebutuhan personel selama menjalankan tugas di Posko […]

  • Seluruh Puskesmas di Barito Timur Jadi BLUD

    Seluruh Puskesmas di Barito Timur Jadi BLUD

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah resmi mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh Puskesmas di wilayahnya. Kebijakan tersebut diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Misnohartaku, mewakili Bupati Barito Timur M Yamin, Selasa (3/2/ 2026). Peluncuran penerapan BLUD ini dihadiri unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, […]

  • Bupati Masduki: Pemkab Sukamara Sudah Terapkan WFH

    Bupati Masduki: Pemkab Sukamara Sudah Terapkan WFH

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Sukamara  — Mengawali hari pertama kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sukamara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu, 25 Maret 2026, sebagai upaya transisi efektif setelah masa mudik lebaran. Hal ini disampaikan Bupati Sukamara Masduki usai penyaluran zakat […]

expand_less