Belum Lama Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersangka oleh Kejagung, Ini Kronologi Kasusnya
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Jakarta — Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang wkatu tahun 2013 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.
Untuk diketahui, Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031.
Ia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.
Kronologi Kasus Jerat Ketua Ombudsman
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari beban bayar yang besar, PT TSHI mencari “jalur belakang” dengan melibatkan Ombudsman.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” terangnya.
PT TSHI kemudian berkomplot dengan Hery Susanto agar Ombudsman mengeluarkan surat untuk mengkoreksi Kementerian Kehutanan.
“Dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.
Keterlibatan Hery bukan tanpa imbalan. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana segar dari Direktur PT TSHI untuk memuluskan langkah koreksi kebijakan tersebut. Uang ini diduga menjadi pelicin agar PT TSHI bisa menentukan sendiri besaran setoran ke negara.
“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,” tambahnya.(*/red)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar