BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- print Cetak

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerima LHP BPK.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemko Palangka Raya.
Pemeriksaan kepatuhan ini mencakup periode Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Pajak Reklame belum sepenuhnya sesuai ketentuan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kehilangan penerimaan daerah.
Selain itu, penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan pada dua wajib pajak berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan senilai Rp236,37 juta.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan seluruh temuan BPK sangat relevan dengan kondisi fiskal daerah, khususnya di tengah keterbatasan anggaran dan tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Salah satu yang harus kita lakukan adalah penataan dan optimalisasi aset, serta bagaimana menggali PAD secara maksimal di daerah masing-masing,” ujarnya
Fairid menyebut, Pemko Palangka Raya menerima 11 temuan dan 21 rekomendasi BPK yang mencakup regulasi, pendataan, perencanaan, penganggaran, hingga pemungutan dan penyetoran pajak serta retribusi.
Pemko berkomitmen menyusun action plan dan menindaklanjuti semua rekomendasi dalam 60 hari sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti tantangan struktural Palangka Raya, yang hampir seluruh PAD-nya berasal dari sektor pajak dan jasa, dengan keterbatasan objek pajak akibat tata ruang dan kawasan hutan.
“Secara tata ruang, hanya sekitar 25 persen wilayah Kota Palangka Raya yang bisa menjadi objek pajak. Padahal secara potensi di lapangan bisa mencapai 40 sampai 50 persen,” jelas Fairid.
Temuan ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) oleh BPK Perwakilan Kalteng kepada lima pemerintah daerah, termasuk Pemkot Palangka Raya. Penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Kalteng, Rabu (7/1/2026).
Kepala BPK Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menegaskan pemeriksaan ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Dari lima LHP yang diserahkan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
BPK meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemko Palangka Raya, segera melakukan perbaikan dan penyelesaian atas temuan sesuai rekomendasi.(A1)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar