Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode

Jadi Tersangka, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ajukan Praperadilan

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Palangka Raya  — Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang, kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR.

‎Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

‎Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut sebelumnya dan kini telah teregister di pengadilan.

‎“Kami sudah mengajukan, bahkan sebelum putusan terkait penyitaan. Permohonan didaftarkan pada hari Selasa dan saat ini sudah mendapatkan nomor perkara, yakni Nomor 5 Prapid PN Palangka Raya,” ujar Jeplin, Sabtu (11/4/2026).
‎‎Ia menjelaskan, praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut.

‎“Kami bermaksud menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Setidaknya ada tujuh alasan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ini,” jelasnya.
‎‎Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan tidak dipenuhinya prosedur oleh penyidik, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎“Yang paling esensial adalah SPDP. Sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Yang ada hanya surat pemberitahuan penyidikan, dan itu berbeda,” katanya.

‎Jeplin menambahkan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung, SPDP merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan pengawasan penanganan perkara.

‎Ia juga menegaskan adanya perbedaan antara SPDP dan surat pemberitahuan penyidikan.
‎‎“Dalam ketentuan, SPDP memiliki kode Pidsus 12, sedangkan surat pemberitahuan penyidikan berkode Pidsus 13. Yang diwajibkan dalam KUHAP adalah SPDP,” ujarnya.

‎Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa Yetri Ludang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 April 2026. Namun, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

‎“Kami menyikapi dengan itikad baik dengan bersurat kepada penyidik untuk meminta penundaan hingga ada putusan praperadilan terkait penetapan tersangka,” jelasnya.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati M. Yamin Tekankan Prioritas Pembangunan dan Sinergi Semua Pihak

    Bupati M. Yamin Tekankan Prioritas Pembangunan dan Sinergi Semua Pihak

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Bupati Barito Timur M. Yamin menekankan pentingnya penetapan prioritas pembangunan serta sinergi semua pihak dalam mendukung pembangunan daerah sehingga semua visi dan misi Pembangunan menuju Barito Timur SEGAH dapat terwujud. “Sinergi adalah kunci keberhasilan sebab jika dilaksanakan secara Bersama-sama maka semuanya akan bisa berjalan dengan baik,” tegas  Bupati M Yamin dalam […]

  • Pesawat ATR Yang Disewa KKP Hilang Kontak di Maros Bawa 11 Penumpang

    Pesawat ATR Yang Disewa KKP Hilang Kontak di Maros Bawa 11 Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Makasar – Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dilaporkan hilang kontak saat berada di wilayah pegunungan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (17/1/2026). Pesawat tersebut dikabarkan membawa total 11 orang yang terdiri dari delapan kru dan tiga penumpang. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Makassar, Muh Arif Anwar menyebut pesawat […]

  • Warga Ampah Kota Luka Berat Akibat Dianiaya Mengunakan Sajam

    Warga Ampah Kota Luka Berat Akibat Dianiaya Mengunakan Sajam

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Peristiwa penganiayaan berat menggegerkan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Seorang warga bernama Abu Bakar (38) mengalami luka berat setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh tersangka JN (34), sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat,(16/1/2026) Penganiayaan berat tersebut terjadi di rumah korban di RT 29. Saat itu, […]

  • Menkeu Purbaya 947552151

    Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027. Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor […]

  • Zikir Prambanan

    Viral Aksi Zikir di Candi Prambanan, pengelola minta maaf dan keluarkan peringatan

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Yogyakarta  – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan zikir di kawasan pelataran Candi Prambanan viral di media sosial. Aktivitas tersebut terlihat berlangsung di area salah satu situs cagar budaya Hindu terbesar di Indonesia dan memicu beragam respons dari publik. Dalam video yang beredar, sejumlah pria berbusana putih tampak duduk berjejer menghadap dinding batu […]

  • Pemerintah Batalkan Sekolah Daring April 2026, Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka

    Pemerintah Batalkan Sekolah Daring April 2026, Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta   — Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sempat diwacanakan mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan lintas kementerian. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menegaskan bahwa proses pembelajaran akan tetap berjalan normal dengan sistem […]

expand_less