Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Jadi Tersangka, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ajukan Praperadilan

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Palangka Raya  — Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang, kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR.

‎Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

‎Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut sebelumnya dan kini telah teregister di pengadilan.

‎“Kami sudah mengajukan, bahkan sebelum putusan terkait penyitaan. Permohonan didaftarkan pada hari Selasa dan saat ini sudah mendapatkan nomor perkara, yakni Nomor 5 Prapid PN Palangka Raya,” ujar Jeplin, Sabtu (11/4/2026).
‎‎Ia menjelaskan, praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut.

‎“Kami bermaksud menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Setidaknya ada tujuh alasan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ini,” jelasnya.
‎‎Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan tidak dipenuhinya prosedur oleh penyidik, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎“Yang paling esensial adalah SPDP. Sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Yang ada hanya surat pemberitahuan penyidikan, dan itu berbeda,” katanya.

‎Jeplin menambahkan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung, SPDP merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan pengawasan penanganan perkara.

‎Ia juga menegaskan adanya perbedaan antara SPDP dan surat pemberitahuan penyidikan.
‎‎“Dalam ketentuan, SPDP memiliki kode Pidsus 12, sedangkan surat pemberitahuan penyidikan berkode Pidsus 13. Yang diwajibkan dalam KUHAP adalah SPDP,” ujarnya.

‎Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa Yetri Ludang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 April 2026. Namun, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

‎“Kami menyikapi dengan itikad baik dengan bersurat kepada penyidik untuk meminta penundaan hingga ada putusan praperadilan terkait penetapan tersangka,” jelasnya.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen Polri 2026 di Polres Barito Timur Diserbu dan Didominasi Jalur Bintara

    Rekrutmen Polri 2026 di Polres Barito Timur Diserbu dan Didominasi Jalur Bintara

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Proses pendaftaran penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di Polres Barito Timur mendapat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi, Rabu (25/3/2026). Sejak dibuka, pelayanan langsung dari personel Bagian SDM kepada para calon peserta terus dilakukan. Petugas memberikan pendampingan mulai dari tahap pendaftaran online hingga verifikasi berkas, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai […]

  • BPK Perwakilan Kalteng Beberkan Temuan Miliaran Rupiah di Lima Pemda soal Pajak, Aset, dan Belanja Daerah

    BPK Perwakilan Kalteng Beberkan Temuan Miliaran Rupiah di Lima Pemda soal Pajak, Aset, dan Belanja Daerah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) kepada lima pemerintah daerah. Daerah yang diperiksa tersebut yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara. Penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Rabu […]

  • Anggota Komisi II DPR RI Curiga, Jangan-Jangan Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Terbentuk

    Anggota Komisi II DPR RI Curiga, Jangan-Jangan Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Terbentuk

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  —   Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah, H Iwan Kurniawan  menyoroti peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kalteng yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan konflik lahan di masyarakat. “Dalam benak saya, jangan-jangan GTRA ini juga belum terbentuk secara optimal di daerah ini. Saya pantau, SK-nya saja baru […]

  • Seluruh Puskesmas di Barito Timur Jadi BLUD

    Seluruh Puskesmas di Barito Timur Jadi BLUD

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah resmi mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh Puskesmas di wilayahnya. Kebijakan tersebut diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Misnohartaku, mewakili Bupati Barito Timur M Yamin, Selasa (3/2/ 2026). Peluncuran penerapan BLUD ini dihadiri unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, […]

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Pemkab Barito Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati

    Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Pemkab Barito Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar kegiatan buka puasa bersama (ikaf) di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Selasa (17/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat di bulan suci Ramadan.Acara tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Barito Timur, jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta […]

  • Resuffle Kabinet, Berikut 6 Pejabat yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

    Resuffle Kabinet, Berikut 6 Pejabat yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto Kembali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (27/4/2026). Setidaknya ada 6 jabatan yang diisi oleh pejabat baru yang dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI. Berikut daftar reshuffle Kabinet Merah Putih: Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman Penasihat Khusus Presiden […]

expand_less