Jadi Tersangka, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ajukan Praperadilan
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- print Cetak

Persidangan praperadilan mantan Direktur Pascasarjana UPR di Pengadilan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu lalu
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Palangka Raya — Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang, kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut sebelumnya dan kini telah teregister di pengadilan.
“Kami sudah mengajukan, bahkan sebelum putusan terkait penyitaan. Permohonan didaftarkan pada hari Selasa dan saat ini sudah mendapatkan nomor perkara, yakni Nomor 5 Prapid PN Palangka Raya,” ujar Jeplin, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut.
“Kami bermaksud menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Setidaknya ada tujuh alasan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ini,” jelasnya.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan tidak dipenuhinya prosedur oleh penyidik, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Yang paling esensial adalah SPDP. Sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Yang ada hanya surat pemberitahuan penyidikan, dan itu berbeda,” katanya.
Jeplin menambahkan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung, SPDP merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan pengawasan penanganan perkara.
Ia juga menegaskan adanya perbedaan antara SPDP dan surat pemberitahuan penyidikan.
“Dalam ketentuan, SPDP memiliki kode Pidsus 12, sedangkan surat pemberitahuan penyidikan berkode Pidsus 13. Yang diwajibkan dalam KUHAP adalah SPDP,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa Yetri Ludang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 April 2026. Namun, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kami menyikapi dengan itikad baik dengan bersurat kepada penyidik untuk meminta penundaan hingga ada putusan praperadilan terkait penetapan tersangka,” jelasnya.(*)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar