Kasus Fraud Bank Kalteng Diproses Hukum, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- print Cetak

Primadanu Febriyan Aziz
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Palangka Raya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah memastikan kasus fraud yang terjadi di Bank Kalteng telah ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi internal perbankan maupun proses hukum terhadap pelaku.
Kepala OJK Kalteng, Primadanu Febriyan Aziz, di Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang akhir 2023 hingga pertengahan 2024. Sejak awal kasus terungkap, OJK langsung meminta manajemen bank melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap pola dan akar permasalahan.
“Manajemen Bank Kalteng bergerak cepat melakukan investigasi internal dan berhasil menemukan titik lemah yang dimanfaatkan dalam kasus tersebut,” ujarnya,
Ia menambahkan, sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan, mulai dari penutupan celah keamanan hingga penguatan sistem teknologi informasi dan prosedur operasional agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini juga telah dibawa ke ranah hukum. Sejak awal 2025, pihak bank melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. OJK pun turut mendukung proses penegakan hukum, termasuk memberikan keterangan ahli guna membantu pengungkapan perkara.
Dari informasi yang berkembang, kasus ini melibatkan oknum internal yang menyalahgunakan kewenangan untuk membobol dana perusahaan. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berdampak pada dana masyarakat. Seluruh simpanan nasabah dipastikan tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal.
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Ini murni tindakan oknum dan tidak memengaruhi dana nasabah,” tegasnya.
Selain itu, OJK juga mengapresiasi langkah tegas manajemen Bank Kalteng yang telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku serta memperkuat sistem pengendalian internal sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan guna memastikan penerapan manajemen risiko dan perlindungan konsumen berjalan optimal. (*/red)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar