Rabu, 18 Feb 2026
light_mode
Trending

Produk Hukum Barito Timur Hadapi Tantangan Implementasi

  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 Headline62, Tamiang Layang – Sejumlah produk hukum daerah di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan serius dalam tahap implementasi di lapangan. Hasil pengawasan DPRD Barito Timur menunjukkan bahwa berbagai peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang telah ditetapkan belum sepenuhnya berjalan efektif akibat lemahnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur pendukung, serta belum meratanya pemahaman masyarakat.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Kegiatan Pengawasan Evaluasi terhadap Efektivitas Pelaksanaan Produk Hukum Daerah Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Selasa,(20/1/2026).

Pengawasan dilakukan di 16 lokasi desa dan kelurahan dengan objek pengawasan sejumlah Perda dan Perbup strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, lingkungan hidup, pendapatan daerah dan pengembangan pariwisata.

Salah satu produk hukum yang dinilai menghadapi tantangan implementasi adalah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang. Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, DPRD menemukan masyarakat belum sepenuhnya memahami isi Perda tersebut akibat minimnya sosialisasi.

Sementara di Desa Mangkarap Kecamatan Dusun Timur, khususnya warga RT 02 dan RT 03, masih mengalami kesulitan air bersih saat musim kemarau sehingga membutuhkan pembangunan tampungan air, sumur bor atau peningkatan layanan PDAM.

Tantangan serupa juga ditemukan di Ampah Kota dan Desa Putai terkait keterbatasan kapasitas serta kualitas air bersih seiring meningkatnya jumlah pengguna.

Juru Bicara DPRD Barito Timur, Reni Sugiarti, menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah perbaikan yang lebih konkret.

“Perda tentang PDAM ini sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum merata. Masih diperlukan penambahan debit air, peningkatan kualitas layanan serta sosialisasi yang lebih intens agar masyarakat benar-benar memahami dan merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Tantangan implementasi juga ditemukan pada Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. DPRD mencatat rendahnya pemahaman masyarakat terkait dampak sampah rumah tangga terhadap lingkungan. Akibatnya, di sejumlah wilayah sampah masih dibuang tidak pada tempatnya dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta banjir.

Selain itu, pengawasan menemukan belum tersedianya tempat penampungan sementara sampah di beberapa kecamatan, termasuk kawasan Trans Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muruduyung Kecamatan Pematang Karau.

Selain aspek lingkungan, DPRD menilai Perbup tentang pengelolaan sampah rumah tangga juga menghadapi tantangan dalam pengembangan nilai tambah ekonomi.

Di beberapa desa, masyarakat berharap pengelolaan sampah plastik dan botol bekas dapat diarahkan menjadi sumber penghasilan tambahan. Namun peluang tersebut belum optimal karena minimnya sosialisasi serta pendampingan teknis dari perangkat daerah terkait.

“Perbup ini bukan hanya mengatur kebersihan, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Tantangannya adalah bagaimana regulasi ini dipahami dan dijalankan di tingkat masyarakat,” kata Reni.

Pengawasan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengungkap tantangan implementasi di tingkat desa. DPRD menemukan masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pembayaran pajak dan retribusi daerah, termasuk penggunaan aplikasi pajak daerah.

Kondisi ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam serta pembentukan tim pemungut pajak hingga ke desa-desa agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Desa Wisata dinilai belum berjalan optimal. Pengawasan di sejumlah desa menunjukkan minimnya pemanfaatan digitalisasi dalam promosi destinasi wisata, belum jelasnya pemahaman masyarakat terkait kriteria desa wisata, serta terbatasnya peran aktif dinas pariwisata dalam pendampingan.

DPRD juga menyoroti perlunya perbaikan dan penataan objek wisata simbolik daerah seperti Lewu Hante dan Rumah Betang agar tetap menjadi identitas dan daya tarik Barito Timur.

Menutup penyampaian laporan, Reni Sugiarti menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan gambaran nyata tantangan implementasi produk hukum daerah.

“Produk hukum daerah tidak cukup hanya ditetapkan. Tantangannya adalah memastikan perda dan perbup benar-benar dijalankan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kartu Huma Betang Sejahtera Diluncurkan Februari 2026, Kriteria Penerima Sudah Ditentukan, Apakah Termasuk Anda?

    Kartu Huma Betang Sejahtera Diluncurkan Februari 2026, Kriteria Penerima Sudah Ditentukan, Apakah Termasuk Anda?

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62,Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) akan resmi diluncurkan pada Februari 2026. Kriteria penerima sudah ditentukan. Program ini menjadi salah satu kebijakan strategis dan prioritas utama Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi […]

  • Gelar Rakor Pembangunan Kesetaraan Gender 2026, Revitalisasi PUG Jadi Fokus Pemerintah

    Gelar Rakor Pembangunan Kesetaraan Gender 2026, Revitalisasi PUG Jadi Fokus Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kesetaraan Gender Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat pengarusutamaan gender (PUG) dalam seluruh proses pembangunan daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, Kamis (22/1/2026) “Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 […]

  • Warga Ampah Kota Luka Berat Akibat Dianiaya Mengunakan Sajam

    Warga Ampah Kota Luka Berat Akibat Dianiaya Mengunakan Sajam

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Peristiwa penganiayaan berat menggegerkan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Seorang warga bernama Abu Bakar (38) mengalami luka berat setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh tersangka JN (34), sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat,(16/1/2026) Penganiayaan berat tersebut terjadi di rumah korban di RT 29. Saat itu, […]

  • Wali Kota Madiun, Maidi

    KPK OTT 15 Orang di Madiun, Termasuk Wali Kota

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap 15 orang di wilayah Madiun Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Salah satu yang terjaring OTT tersebut adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Saat ini, barang bukti dan juga sembilan dari 15 orang yang terjaring OTT KPK sedang dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan, […]

  • Bartim Siapkan BNNK dan Pusat Rehabilitasi Pertama di Kalteng

    Bartim Siapkan BNNK dan Pusat Rehabilitasi Pertama di Kalteng

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus mematangkan langkah pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kali ini pihaknya mengelar rapat pembahasan dukungan sarana dan prasarana, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (26/1/2026). Rapat dipimpin langsung Bupati Barito Timur M. Yamin didampingi Wakil Bupati Adi Mua Nakalelu dan Sekretaris Daerah Misnohartaku serta dihadiri […]

  • Pesawat ATR Yang Disewa KKP Hilang Kontak di Maros Bawa 11 Penumpang

    Pesawat ATR Yang Disewa KKP Hilang Kontak di Maros Bawa 11 Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Makasar – Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dilaporkan hilang kontak saat berada di wilayah pegunungan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (17/1/2026). Pesawat tersebut dikabarkan membawa total 11 orang yang terdiri dari delapan kru dan tiga penumpang. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Makassar, Muh Arif Anwar menyebut pesawat […]

expand_less