Produk Hukum Barito Timur Hadapi Tantangan Implementasi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Sejumlah produk hukum daerah di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan serius dalam tahap implementasi di lapangan. Hasil pengawasan DPRD Barito Timur menunjukkan bahwa berbagai peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang telah ditetapkan belum sepenuhnya berjalan efektif akibat lemahnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur pendukung, serta belum meratanya pemahaman masyarakat.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Kegiatan Pengawasan Evaluasi terhadap Efektivitas Pelaksanaan Produk Hukum Daerah Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Selasa,(20/1/2026).
Pengawasan dilakukan di 16 lokasi desa dan kelurahan dengan objek pengawasan sejumlah Perda dan Perbup strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, lingkungan hidup, pendapatan daerah dan pengembangan pariwisata.
Salah satu produk hukum yang dinilai menghadapi tantangan implementasi adalah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang. Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, DPRD menemukan masyarakat belum sepenuhnya memahami isi Perda tersebut akibat minimnya sosialisasi.
Sementara di Desa Mangkarap Kecamatan Dusun Timur, khususnya warga RT 02 dan RT 03, masih mengalami kesulitan air bersih saat musim kemarau sehingga membutuhkan pembangunan tampungan air, sumur bor atau peningkatan layanan PDAM.
Tantangan serupa juga ditemukan di Ampah Kota dan Desa Putai terkait keterbatasan kapasitas serta kualitas air bersih seiring meningkatnya jumlah pengguna.
Juru Bicara DPRD Barito Timur, Reni Sugiarti, menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah perbaikan yang lebih konkret.
“Perda tentang PDAM ini sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum merata. Masih diperlukan penambahan debit air, peningkatan kualitas layanan serta sosialisasi yang lebih intens agar masyarakat benar-benar memahami dan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Tantangan implementasi juga ditemukan pada Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. DPRD mencatat rendahnya pemahaman masyarakat terkait dampak sampah rumah tangga terhadap lingkungan. Akibatnya, di sejumlah wilayah sampah masih dibuang tidak pada tempatnya dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta banjir.
Selain itu, pengawasan menemukan belum tersedianya tempat penampungan sementara sampah di beberapa kecamatan, termasuk kawasan Trans Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muruduyung Kecamatan Pematang Karau.
Selain aspek lingkungan, DPRD menilai Perbup tentang pengelolaan sampah rumah tangga juga menghadapi tantangan dalam pengembangan nilai tambah ekonomi.
Di beberapa desa, masyarakat berharap pengelolaan sampah plastik dan botol bekas dapat diarahkan menjadi sumber penghasilan tambahan. Namun peluang tersebut belum optimal karena minimnya sosialisasi serta pendampingan teknis dari perangkat daerah terkait.
“Perbup ini bukan hanya mengatur kebersihan, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Tantangannya adalah bagaimana regulasi ini dipahami dan dijalankan di tingkat masyarakat,” kata Reni.
Pengawasan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengungkap tantangan implementasi di tingkat desa. DPRD menemukan masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pembayaran pajak dan retribusi daerah, termasuk penggunaan aplikasi pajak daerah.
Kondisi ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam serta pembentukan tim pemungut pajak hingga ke desa-desa agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Desa Wisata dinilai belum berjalan optimal. Pengawasan di sejumlah desa menunjukkan minimnya pemanfaatan digitalisasi dalam promosi destinasi wisata, belum jelasnya pemahaman masyarakat terkait kriteria desa wisata, serta terbatasnya peran aktif dinas pariwisata dalam pendampingan.
DPRD juga menyoroti perlunya perbaikan dan penataan objek wisata simbolik daerah seperti Lewu Hante dan Rumah Betang agar tetap menjadi identitas dan daya tarik Barito Timur.
Menutup penyampaian laporan, Reni Sugiarti menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan gambaran nyata tantangan implementasi produk hukum daerah.
“Produk hukum daerah tidak cukup hanya ditetapkan. Tantangannya adalah memastikan perda dan perbup benar-benar dijalankan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (A1)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar