Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Mura, Kalteng
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
- print Cetak

Tiga tersangka baru dugaan tambang ilegal PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM. HS diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
BJW menjabat sebagai Direktur PT AKT, sementara HZM merupakan General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka itu terbukti membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan (ST) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan puluhan saksi serta alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berjalan.
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga tersangka pada hari ini,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026) malam.
Dalam perkara ini, peran KSOP turut terseret karena berkaitan dengan penerbitan izin berlayar kapal pengangkut batu bara yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.
“Tersangka HS memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan, padahal mengetahui dokumen muatan batu bara tersebut tidak benar,” ungkapnya.
Sementara itu, BJW bersama pihak terkait tetap menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara meski izin tambang PT AKT telah dihentikan sejak 2017 melalui surat menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017
“Tanpa izin yang sah, tersangka bersama pihak lain tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perusahaan lain,” jelasnya.
Di sisi lain, HZM berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) yang digunakan untuk meloloskan pengiriman batu bara.
“Yang bersangkutan membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. (*/red)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar