Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam  Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Mura, Kalteng

  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta  —   Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM. HS diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.

BJW menjabat sebagai Direktur PT AKT, sementara HZM merupakan General Manager PT OOWL Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda  Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka itu terbukti membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan (ST) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan puluhan saksi serta alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berjalan.

“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga tersangka pada hari ini,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026) malam.

Dalam perkara ini, peran KSOP turut terseret karena berkaitan dengan penerbitan izin berlayar kapal pengangkut batu bara yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

“Tersangka HS memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan, padahal mengetahui dokumen muatan batu bara tersebut tidak benar,” ungkapnya.

Sementara itu, BJW bersama pihak terkait tetap menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara meski izin tambang PT AKT telah dihentikan sejak 2017 melalui surat menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017

“Tanpa izin yang sah, tersangka bersama pihak lain tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perusahaan lain,” jelasnya.

Di sisi lain, HZM berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) yang digunakan untuk meloloskan pengiriman batu bara.

“Yang bersangkutan membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. (*/red)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9.296 KK di Barito Timur Bakal Terima Manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera

    9.296 KK di Barito Timur Bakal Terima Manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Sebanyak 9.296 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Barito Timur bakal menerima manfaat dari program Kartu Huma Betang Sejahtera yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Program yang digagas Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran  ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan dasar warga kurang mampu, secara resmi disosialisaikan tim […]

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana  

    Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ternyata Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Rabu (3/6/2026). Meneriknya Dadan tercatat punya harta Rp 9 miliar, saat dilihat dari KPK, Rabu (3/6/2026), terdapat […]

  • Gubernur Agustiar Sabran Bersama Kapolda Kalteng Lepas 626 Pemudik

    Gubernur Agustiar Sabran Bersama Kapolda Kalteng Lepas 626 Pemudik

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya   — Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, bersama Gubernur H Agustiar Sabran, melepas 626 Pemudik dalam program Mudik Gratis Angkutan Lebaran 1447 Hijriah, bertempat di Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Rabu (18/3/2026). Hadir juga dalam pelepasan tersebut, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Pangdam XXII Tambun Bungai, Kabinda serta unsur forkopimda terkait lainnya. Dalam kesempatan, Kapolda Kalteng menyampaikan apresiasi […]

  • Awas… Pelaku Hipnotis Beraksi di Pasar Tamiang Layang, Korban Alami Kerugian Rp5 Juta

    Awas… Pelaku Hipnotis Beraksi di Pasar Tamiang Layang, Korban Alami Kerugian Rp5 Juta

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Masyarakat diminta untuk lebih waspada saat beraktivitas di kawasan Pasar Temenggung Djayakarti Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Pasalnya, seorang warga dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kejahatan dengan modus hipnotis yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 juta, Senin (22/6/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Temenggung Djayakarti Tamiang Layang, saat berlangsungnnya pasar minggun. […]

  • Tim Gabungan Barito Timur Temukan Produk Kedaluwarsa saat Sidak Retail Modern

    Tim Gabungan Barito Timur Temukan Produk Kedaluwarsa saat Sidak Retail Modern

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —Tim Gabungan di Kabupaten Barito Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk makanan dan fasilitas umum, Senin (16/3/2026). Tim yang terdiri dari unsur Polres Barito Timur, Yonif TP 924/UM, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Barito Timur. Sidak dilakukan di sejumlah retail modern seperti Indomaret dan […]

  • Disdik Kalteng Pastikan Penyaluran Seragam Gratis Sesuai Prosedur

    Disdik Kalteng Pastikan Penyaluran Seragam Gratis Sesuai Prosedur

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  –  Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) memastikan program pembagian seragam sekolah gratis tetap dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar kualitas bantuan benar-benar terjamin. Kepala Disdik Kalteng M Reza Prabowo mengakui proses penyaluran sempat membutuhkan waktu karena seluruh tahapan harus dilakukan secara cermat. “Kita ingin cepat, tetapi mekanisme pemerintah […]

expand_less