Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam  Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Mura, Kalteng

  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta  —   Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM. HS diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.

BJW menjabat sebagai Direktur PT AKT, sementara HZM merupakan General Manager PT OOWL Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda  Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka itu terbukti membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan (ST) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan puluhan saksi serta alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berjalan.

“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga tersangka pada hari ini,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026) malam.

Dalam perkara ini, peran KSOP turut terseret karena berkaitan dengan penerbitan izin berlayar kapal pengangkut batu bara yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

“Tersangka HS memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan, padahal mengetahui dokumen muatan batu bara tersebut tidak benar,” ungkapnya.

Sementara itu, BJW bersama pihak terkait tetap menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara meski izin tambang PT AKT telah dihentikan sejak 2017 melalui surat menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017

“Tanpa izin yang sah, tersangka bersama pihak lain tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perusahaan lain,” jelasnya.

Di sisi lain, HZM berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) yang digunakan untuk meloloskan pengiriman batu bara.

“Yang bersangkutan membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. (*/red)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Kartini, DPK Bartim Gencarkan Literasi Inklusi Sosial bagi Anak Usia Dini

    Peringati Hari Kartini, DPK Bartim Gencarkan Literasi Inklusi Sosial bagi Anak Usia Dini

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang —  Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Barito Timur kembali menggelar kegiatan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan minat baca serta kunjungan anak usia dini ke perpustakaan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPK Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, menjelaskan bahwa […]

  • Gubernur Agustiar Bersama Tiga Bupati dan Bank Kalteng Terima Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

    Gubernur Agustiar Bersama Tiga Bupati dan Bank Kalteng Terima Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  —   Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dianugerahi TOP Pembina BUMD 2026 dalam ajang nasional yang diselenggarakan Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen. Bersamaan dengan itu, Bank Kalteng juga meraih penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Predikat Bintang 5 (Excellent), serta Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah yang turut […]

  • DPK Bartim Gandeng Rutan Tamiang Layang, Perkuat Literasi dengan Wawasan Kewirausahaan Warga Binaan

    DPK Bartim Gandeng Rutan Tamiang Layang, Perkuat Literasi dengan Wawasan Kewirausahaan Warga Binaan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang dalam penyediaan bahan bacaan bagi warga binaan, Senin (20/4/2026). Kerja sama tersebut menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan akses literasi bagi warga binaan, sekaligus membuka ruang pembelajaran dan […]

  • Setelah Kirang lebih Dua Minggu di Perjalanan, Jenazah Prof Dr Birute Galdikas Tiba di Pangkalan Bun

    Setelah Kirang lebih Dua Minggu di Perjalanan, Jenazah Prof Dr Birute Galdikas Tiba di Pangkalan Bun

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Pangkalan Bun  —   Tepat  pukul 15.45 WIB,  mobil ambulans yang membawa jenazah Prof Dr Birute Mary Galdikas, masuk ke pintu gerbang rumah duka di Desa Pasir Panjang, Senin (13/4/2026). Kedatangan jenazah Prof Birute Galdikas disambut langsung oleh seluruh staf OFI, dan ratusan pelayat lainnya, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Camat Arut […]

  • 103 CJH Bartim Siap Terbang, Pemkab Genjot Persiapan Haji 2026

    103 CJH Bartim Siap Terbang, Pemkab Genjot Persiapan Haji 2026

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   —    Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus mematangkan persiapan pemberangkatan ibadah haji tahun 2026. Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) lintas instansi, di Tamiang Layang, Rabu (8/4/2026),  guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan lancar. Rakor yang dipimpin Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P.Lelo , tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait, […]

  • Pangkas Birokarasi dan Tekan Biaya, Pemkab Bakal Buka Mall Pelayanan Publik

    Pangkas Birokarasi dan Tekan Biaya, Pemkab Bakal Buka Mall Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —   Pemerintah Kabupaten Barito Timur semakin serius menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi dengan memangkas birokarasi dan menekan biaya melalui Mall Pelayanan Publik. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito […]

expand_less