Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Barito Timur Sita 514 Gram Sabu dan 38 Pil Ekstasi
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timurberhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 514,51 gram sabu serta 38 butir pil ekstasi,” tegas Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji dalam konferensi pers pada Senin,(28/9/2026).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (22), PY (21), AH (31), K (39) dan MM (25). Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Dusun Timur dan Polsek Dusun Tengah.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit handphone serta uang tunai Rp3.501.000 yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKBP Iqbal Sengaji mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran dan penguasaan narkotika.
“Para tersangka menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu serta pemufakatan jahat,” ujarnya.
Kasus pertama terungkap pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Petugas menangkap MN dan menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,35 gram bruto. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap PY dan menemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram bruto.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni AH, K dan MM. Dari mereka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi.
AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, perkara ketiga masih dikembangkan penyidik. Polisi mendalami dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur.
“Apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 705,44 gram sabu, 38 butir pil ekstasi dan 200 butir obat yang termasuk dalam daftar G.
Polres Barito Timur memperkirakan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap tersebut dapat menyelamatkan 14.112 jiwa, dengan asumsi setiap 1 gram dikonsumsi oleh 20 orang.
Jika dikonversikan berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, total nilai barang bukti narkotika yang diungkap mencapai sekitar Rp1,296 miliar.
Dari 18 perkara tersebut, sebanyak 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Pengungkapan tiga perkara terbaru ini menambah catatan penindakan Satresnarkoba Polres Barito Timur terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan dari luar daerah. (A1)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar