Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027.
Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2025).
Melalui kebijakan ini, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Pemerintah menyebut perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.
Dalam kebijakan ini, diskon PPN 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal lima miliar rupiah.
Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk bagian harga hingga dua miliar rupiah.
Insentif ini hanya berlaku bagi rumah baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.
Proses serah terima rumah harus dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli serta berita acara serah terima yang sah.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti, dengan batas satu unit rumah per orang selama tahun 2027.
Masyarakat yang sebelumnya pernah menikmati insentif serupa juga masih dapat mengajukan kembali, selama membeli unit rumah yang berbeda.
Dalam pelaksanaannya, pengembang diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan realisasi PPN DTP melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, pemerintah menegaskan insentif ini dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat, di antaranya jika pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak serah terima, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.(*)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar