Cegah Radikalisme Dan Perundungan, Gubernur Kalteng Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten negatif serta upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa SMA, SMK, dan SKH di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Menanggapi kebijakan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait pembatasan media sosial bagi remaja, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, mengonfirmasi bahwa langkah preventif serupa telah diinstruksikan langsung oleh kepala daerah.
”Untuk hal ini sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur ke sekolah-sekolah,” ujar Safrudin di Palangka Raya , Jumat (27/3/2026).
Dalam Surat Edaran Nomor 400.1.2/18/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, disebutkan bahwa penggunaan handphone (HP) memiliki peran ganda, baik sebagai sarana belajar maupun pintu masuk paparan konten ekstremisme.
Beberapa instruksi utama dalam SE tersebut meliputi:
Pembatasan Selama Jam Pelajaran: Pengawasan difokuskan pada pembatasan gawai selama jam pelajaran guna meningkatkan konsentrasi dan mencegah cyberbullying.
Penyediaan Fasilitas Loker: Satuan pendidikan diminta menyediakan loker penyimpanan HP dan melakukan sosialisasi intensif kepada orang tua atau wali murid.
Penggunaan untuk Belajar: HP tetap diperbolehkan hanya jika digunakan untuk keperluan mendukung proses pembelajaran di kelas.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pada prestasi akademik, tetapi juga sebagai benteng terhadap ancaman radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang sering kali bermula dari konten di dunia maya. Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya sekolah dalam memantau perilaku menyimpang dan memberikan perlindungan serta konseling bagi korban perundungan (bullying).
Melalui SE yang ditetapkan pada 2 Februari 2026 ini, sekolah juga diminta untuk membangun keberanian siswa dalam melaporkan tindakan perundungan kepada guru atau orang tua guna menjaga kesehatan psikologis peserta didik.
”Instruksi ini diberikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah di Kalimantan Tengah demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam menuntut ilmu,” tegas isi surat tersebut. (hms)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar