Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Cegah Radikalisme Dan Perundungan, Gubernur Kalteng Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Palangka Raya  — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten negatif serta upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa SMA, SMK, dan SKH di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

​Menanggapi kebijakan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait pembatasan media sosial bagi remaja, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, mengonfirmasi bahwa langkah preventif serupa telah diinstruksikan langsung oleh kepala daerah.

​”Untuk hal ini sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur ke sekolah-sekolah,” ujar Safrudin di Palangka Raya , Jumat (27/3/2026).
​Dalam Surat Edaran Nomor 400.1.2/18/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, disebutkan bahwa penggunaan handphone (HP) memiliki peran ganda, baik sebagai sarana belajar maupun pintu masuk paparan konten ekstremisme.

​Beberapa instruksi utama dalam SE tersebut meliputi:
​Pembatasan Selama Jam Pelajaran: Pengawasan difokuskan pada pembatasan gawai selama jam pelajaran guna meningkatkan konsentrasi dan mencegah cyberbullying.

​Penyediaan Fasilitas Loker: Satuan pendidikan diminta menyediakan loker penyimpanan HP dan melakukan sosialisasi intensif kepada orang tua atau wali murid.

​Penggunaan untuk Belajar: HP tetap diperbolehkan hanya jika digunakan untuk keperluan mendukung proses pembelajaran di kelas.

​Kebijakan ini tidak hanya menyasar pada prestasi akademik, tetapi juga sebagai benteng terhadap ancaman radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang sering kali bermula dari konten di dunia maya. Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya sekolah dalam memantau perilaku menyimpang dan memberikan perlindungan serta konseling bagi korban perundungan (bullying).
​Melalui SE yang ditetapkan pada 2 Februari 2026 ini, sekolah juga diminta untuk membangun keberanian siswa dalam melaporkan tindakan perundungan kepada guru atau orang tua guna menjaga kesehatan psikologis peserta didik.

​”Instruksi ini diberikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah di Kalimantan Tengah demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam menuntut ilmu,” tegas isi surat tersebut. (hms)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

    Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  —   Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalteng. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba. Barang bukti yang […]

  • BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    BPK Kalteng Soroti Pengelolaan Pajak Pemko Palangka Raya, Fairid Siap Tindaklanjuti 11 Temuan dan 21 Rekomendasi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemko Palangka Raya. Pemeriksaan kepatuhan ini mencakup periode Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa […]

  • Sebagian Wilayah di Barito Timur Akan Terdampak Pemadaman Listrik Pada 5 Februari 2026

    Sebagian Wilayah di Barito Timur Akan Terdampak Pemadaman Listrik Pada 5 Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Sebagian wilayah di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah akan terdampak pemadaman listrik sementara yang dijadwalkan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tamiang Layang pada Kamis,( 5/2/ 2026). Pemadaman ini dilakukan sehubungan dengan adanya pemeliharaan aset jaringan distribusi listrik ULP Tamiang Layang serta pekerjaan harian periodik yang dilaksanakan UP2B Kalselteng […]

  • Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Saat Nataru

    Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Saat Nataru

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa dia telah memerintahkan jajaran untuk melaksanakan pengawasan di tempat-tempat hiburan. “Khusus kepada jajaran narkoba akan lebih meningkatkan pengawasan dan mitigasi terhadap tempat-tempat objek […]

  • Warga Desa Saing Berharap Hasil Pertanian Diserap Dapur MBG

    Warga Desa Saing Berharap Hasil Pertanian Diserap Dapur MBG

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Warga Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur menyampaikan harapan agar hasil pertanian yang mereka produksi dapat diserap oleh  dapur mitra Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan warga Desa disampaikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Fraksi Partai Gerindra […]

  • Rapimnas Golkar Rekomendasikan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Rapimnas Golkar Rekomendasikan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62 – Partai Golkar menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025. Agenda utama Rapimnas membahas organisasi, pembahasan program prioritas partai, serta pembahasan pernyataan politik. Rapimnas I Golkar ini menghasilkan 10 rekomendasi atau pernyataan politik salah satunya soal usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh DPRD. “Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui […]

expand_less