Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode

Cegah Radikalisme Dan Perundungan, Gubernur Kalteng Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Palangka Raya  — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten negatif serta upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa SMA, SMK, dan SKH di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

​Menanggapi kebijakan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait pembatasan media sosial bagi remaja, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, mengonfirmasi bahwa langkah preventif serupa telah diinstruksikan langsung oleh kepala daerah.

​”Untuk hal ini sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur ke sekolah-sekolah,” ujar Safrudin di Palangka Raya , Jumat (27/3/2026).
​Dalam Surat Edaran Nomor 400.1.2/18/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, disebutkan bahwa penggunaan handphone (HP) memiliki peran ganda, baik sebagai sarana belajar maupun pintu masuk paparan konten ekstremisme.

​Beberapa instruksi utama dalam SE tersebut meliputi:
​Pembatasan Selama Jam Pelajaran: Pengawasan difokuskan pada pembatasan gawai selama jam pelajaran guna meningkatkan konsentrasi dan mencegah cyberbullying.

​Penyediaan Fasilitas Loker: Satuan pendidikan diminta menyediakan loker penyimpanan HP dan melakukan sosialisasi intensif kepada orang tua atau wali murid.

​Penggunaan untuk Belajar: HP tetap diperbolehkan hanya jika digunakan untuk keperluan mendukung proses pembelajaran di kelas.

​Kebijakan ini tidak hanya menyasar pada prestasi akademik, tetapi juga sebagai benteng terhadap ancaman radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang sering kali bermula dari konten di dunia maya. Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya sekolah dalam memantau perilaku menyimpang dan memberikan perlindungan serta konseling bagi korban perundungan (bullying).
​Melalui SE yang ditetapkan pada 2 Februari 2026 ini, sekolah juga diminta untuk membangun keberanian siswa dalam melaporkan tindakan perundungan kepada guru atau orang tua guna menjaga kesehatan psikologis peserta didik.

​”Instruksi ini diberikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah di Kalimantan Tengah demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam menuntut ilmu,” tegas isi surat tersebut. (hms)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagang Mandau Resmi Jadi Ikon Baru Kabupaten Pulang Pisau

    Gagang Mandau Resmi Jadi Ikon Baru Kabupaten Pulang Pisau

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Pulang Pisau – Ikon gagang Mandau yang menjadi simbol identitas sekaligus kebanggaan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau resmi selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, Rabu (17/12/2025). Ikon tersebut terletak di simpang Jalan Abel Gawei, Jalan Trans Kalimantan, dan Jalan Kasturi. Peresmian ikon gagang Mandau dilakukan langsung oleh Bupati Ahmad Rifa’i […]

  • Wabup Apresiasi Perusahaan di Kotim Bayar PBB-P2 Rp1,4 Miliar

    Wabup Apresiasi Perusahaan di Kotim Bayar PBB-P2 Rp1,4 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Sampit  — Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati  memeberikan pujian dan apresiasi kepada  PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM)  yang dengan sukarela menunaikan kewajiban dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu (25/3/2026). Pembayaran PBB-P2 ini dilakukan di loket Bank Kalteng yang berada di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin […]

  • CPNS Bapenda Barito Timur Sosialisasikan Inovasi Aktualisasi Latsar di Aula Bapenda

    CPNS Bapenda Barito Timur Sosialisasikan Inovasi Aktualisasi Latsar di Aula Bapenda

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 di Aula Bapenda, Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati didampingi Sekretaris Bapenda Roosmey Indriani, […]

  • Waspada Penipuan! Muncul Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati Barito Timur M.Yamin

    Waspada Penipuan! Muncul Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati Barito Timur M.Yamin

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur diminta untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul ditemukannya akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Bupati Barito Timur dan digunakan untuk upaya penipuan. Informasi tersebut beredar setelah adanya laporan bahwa seseorang membuat akun atas nama Bupati dan mencoba menghubungi pihak tertentu dengan maksud yang tidak bertanggung jawab. […]

  • Pemkab Bartim Matangkan Penyusunan LKPj Tahun 2025

    Pemkab Bartim Matangkan Penyusunan LKPj Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) terus mematangkan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Salah satunya melalui rapat verifikasi dan validasi data yang melibatkan seluruh perangkat daerah.   Rapat yang digelar di Aula Bappelitbangda Bartim yang digelar Jumat (6/2/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Barito Timur M […]

  • Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak. Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan […]

expand_less