Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Proyek Penimbunan Jalan Perkebunan Sawit PT ISA, Diduga Gunakan Material Galian Bermasalah

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang  –    Kegiatan proyek penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Perusahaan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) diduga menggunakan material galian yang legalitas sumbernya dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut terjadi sekitar Agustus 2025 melalui kerja sama antara PT ISA dengan CV Rafa Natan Anugerah (RNA) sebagai pihak penyedia jasa angkutan sekaligus penyedia material batu jenis base course untuk kebutuhan penimbunan jalan di area perkebunan.

Material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diketahui berasal dari pihak ketiga, yaitu CV Rizky Perdana Tabalong (RPT). Namun, belakangan muncul informasi bahwa izin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut diduga hanya sebatas izin eksplorasi dan belum bisa produksi.

Meski demikian, pada tahap awal pekerjaan, PT Indopenta disebut telah menerima material tersebut dan melakukan pembayaran. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait legalitas sumber material tambang yang digunakan dalam proyek penimbunan jalan di wilayah Paju Epat.

Jika dugaan tersebut benar, penggunaan material dari perusahaan yang belum memiliki izin operasi produksi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait legalitas penambangan hingga potensi kerugian penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Manajer Estate PT ISA I, Sugito, mengakui adanya perjanjian kerja sama pengadaan material yang dilakukan pada Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya perusahaan menerima material dalam kondisi siap pakai melalui pihak rekanan.

“Kami sebenarnya menerima material di tempat. Kerja sama kami dengan CV Rafa. Untuk sumber batu dari mana, itu mereka yang mengurus,” ujar Sugito didampingi Legal PT ISA, Apriansyah, diwawancarai media ini, Selasa (3/3/2026).

Namun seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa legalitas sumber material tersebut belum sepenuhnya jelas karena izin usaha yang dimiliki diduga telah berakhir masa berlakunya. Setelah mengetahui hal itu, perusahaan kemudian menghentikan penggunaan material dari sumber tersebut.

Sugito juga mengakui bahwa pihaknya sempat kecolongan terkait legalitas sumber material yang diterima pada awal pekerjaan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, perusahaan melakukan pengecekan ulang terhadap sumber material yang kembali digunakan melalui CV RPP.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, sumber material berikutnya dipastikan memiliki legalitas yang lengkap. Karena itu, kerja sama pengadaan material tetap dilanjutkan hingga pekerjaan penimbunan jalan selesai sesuai kontrak.

“Setelah kami cek, ternyata yang berikutnya legalitasnya sudah lengkap, jadi pekerjaan tetap berjalan sampai selesai,” katanya.

Sugito menambahkan, perusahaan juga memberdayakan CV Rafa karena badan usaha tersebut dimiliki oleh masyarakat lokal. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung keterlibatan pelaku usaha daerah seiring dengan hadirnya investasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, pekerjaan penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan tersebut disebut telah selesai sesuai masa kontrak. Meski demikian, dugaan penggunaan material dari sumber yang izinnya sempat dipersoalkan tetap menjadi perhatian terkait pengawasan aktivitas galian C di wilayah Barito Timur. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Pemkab Barito Timur Gelar Pelatihan Relawan Tanggap Darurat

    Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Pemkab Barito Timur Gelar Pelatihan Relawan Tanggap Darurat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Pelatihan Relawan Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Barito Timur yang secara resmi dibuka Bupati Barito Timur, M. Yamin, di halaman Kantor BPBD Damkar Barito Timur, Kamis (23/7/2026). Kegiatan […]

  • Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQ VIII KORPRI Kalteng

    Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQ VIII KORPRI Kalteng

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –   Bupati Barito Timur M. Yamin secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Barito Timur untuk mengikuti MTQ VIII KORPRI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang akan diselenggarakan di Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026) Bupati Barito Timur M. Yamin dalam sambuitannya menegaskan bahwa MTQ KORPRI […]

  • Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

    Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  —   Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalteng. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba. Barang bukti yang […]

  • Menkeu Purbaya 947552151

    Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027. Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor […]

  • Lintasi Crossing Jalan Kabupaten Perusahaan Tambang Wajib Bayar Retribusi

    Lintasi Crossing Jalan Kabupaten Perusahaan Tambang Wajib Bayar Retribusi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengambil langkah serius dalam optimalisasi pemanfaatan aset daerah, khususnyacrossing  jalan kabupaten yang dilalui perusahaan tambang wajib membayar kontribusi . Hal ini ditegaskan dalam Rapat Pemanfaatan Aset Daerah Jalan Kabupaten melalui agenda expose crossing bersama sejumlah perusahaan tambang, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (28/4/2026). […]

  • Bupati Barito Timur Sampaikan LKPj Kepala Daerah Tahun 2025

    Bupati Barito Timur Sampaikan LKPj Kepala Daerah Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   — Bupati Barito Timur M Yamin secara resmi menyampaikan Pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II  Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Timur yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (25/3/2026).   Penyampaian LKPj tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala […]

expand_less