Proyek Penimbunan Jalan Perkebunan Sawit PT ISA, Diduga Gunakan Material Galian Bermasalah
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Kegiatan proyek penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Perusahaan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) diduga menggunakan material galian yang legalitas sumbernya dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut terjadi sekitar Agustus 2025 melalui kerja sama antara PT ISA dengan CV Rafa Natan Anugerah (RNA) sebagai pihak penyedia jasa angkutan sekaligus penyedia material batu jenis base course untuk kebutuhan penimbunan jalan di area perkebunan.
Material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diketahui berasal dari pihak ketiga, yaitu CV Rizky Perdana Tabalong (RPT). Namun, belakangan muncul informasi bahwa izin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut diduga hanya sebatas izin eksplorasi dan belum bisa produksi.
Meski demikian, pada tahap awal pekerjaan, PT Indopenta disebut telah menerima material tersebut dan melakukan pembayaran. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait legalitas sumber material tambang yang digunakan dalam proyek penimbunan jalan di wilayah Paju Epat.
Jika dugaan tersebut benar, penggunaan material dari perusahaan yang belum memiliki izin operasi produksi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait legalitas penambangan hingga potensi kerugian penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Manajer Estate PT ISA I, Sugito, mengakui adanya perjanjian kerja sama pengadaan material yang dilakukan pada Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya perusahaan menerima material dalam kondisi siap pakai melalui pihak rekanan.
“Kami sebenarnya menerima material di tempat. Kerja sama kami dengan CV Rafa. Untuk sumber batu dari mana, itu mereka yang mengurus,” ujar Sugito didampingi Legal PT ISA, Apriansyah, diwawancarai media ini, Selasa (3/3/2026).
Namun seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa legalitas sumber material tersebut belum sepenuhnya jelas karena izin usaha yang dimiliki diduga telah berakhir masa berlakunya. Setelah mengetahui hal itu, perusahaan kemudian menghentikan penggunaan material dari sumber tersebut.
Sugito juga mengakui bahwa pihaknya sempat kecolongan terkait legalitas sumber material yang diterima pada awal pekerjaan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, perusahaan melakukan pengecekan ulang terhadap sumber material yang kembali digunakan melalui CV RPP.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, sumber material berikutnya dipastikan memiliki legalitas yang lengkap. Karena itu, kerja sama pengadaan material tetap dilanjutkan hingga pekerjaan penimbunan jalan selesai sesuai kontrak.
“Setelah kami cek, ternyata yang berikutnya legalitasnya sudah lengkap, jadi pekerjaan tetap berjalan sampai selesai,” katanya.
Sugito menambahkan, perusahaan juga memberdayakan CV Rafa karena badan usaha tersebut dimiliki oleh masyarakat lokal. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung keterlibatan pelaku usaha daerah seiring dengan hadirnya investasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, pekerjaan penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan tersebut disebut telah selesai sesuai masa kontrak. Meski demikian, dugaan penggunaan material dari sumber yang izinnya sempat dipersoalkan tetap menjadi perhatian terkait pengawasan aktivitas galian C di wilayah Barito Timur. (A1)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar