Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Proyek Penimbunan Jalan Perkebunan Sawit PT ISA, Diduga Gunakan Material Galian Bermasalah

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang  –    Kegiatan proyek penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Perusahaan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) diduga menggunakan material galian yang legalitas sumbernya dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut terjadi sekitar Agustus 2025 melalui kerja sama antara PT ISA dengan CV Rafa Natan Anugerah (RNA) sebagai pihak penyedia jasa angkutan sekaligus penyedia material batu jenis base course untuk kebutuhan penimbunan jalan di area perkebunan.

Material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diketahui berasal dari pihak ketiga, yaitu CV Rizky Perdana Tabalong (RPT). Namun, belakangan muncul informasi bahwa izin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut diduga hanya sebatas izin eksplorasi dan belum bisa produksi.

Meski demikian, pada tahap awal pekerjaan, PT Indopenta disebut telah menerima material tersebut dan melakukan pembayaran. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait legalitas sumber material tambang yang digunakan dalam proyek penimbunan jalan di wilayah Paju Epat.

Jika dugaan tersebut benar, penggunaan material dari perusahaan yang belum memiliki izin operasi produksi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait legalitas penambangan hingga potensi kerugian penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Manajer Estate PT ISA I, Sugito, mengakui adanya perjanjian kerja sama pengadaan material yang dilakukan pada Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya perusahaan menerima material dalam kondisi siap pakai melalui pihak rekanan.

“Kami sebenarnya menerima material di tempat. Kerja sama kami dengan CV Rafa. Untuk sumber batu dari mana, itu mereka yang mengurus,” ujar Sugito didampingi Legal PT ISA, Apriansyah, diwawancarai media ini, Selasa (3/3/2026).

Namun seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa legalitas sumber material tersebut belum sepenuhnya jelas karena izin usaha yang dimiliki diduga telah berakhir masa berlakunya. Setelah mengetahui hal itu, perusahaan kemudian menghentikan penggunaan material dari sumber tersebut.

Sugito juga mengakui bahwa pihaknya sempat kecolongan terkait legalitas sumber material yang diterima pada awal pekerjaan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, perusahaan melakukan pengecekan ulang terhadap sumber material yang kembali digunakan melalui CV RPP.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, sumber material berikutnya dipastikan memiliki legalitas yang lengkap. Karena itu, kerja sama pengadaan material tetap dilanjutkan hingga pekerjaan penimbunan jalan selesai sesuai kontrak.

“Setelah kami cek, ternyata yang berikutnya legalitasnya sudah lengkap, jadi pekerjaan tetap berjalan sampai selesai,” katanya.

Sugito menambahkan, perusahaan juga memberdayakan CV Rafa karena badan usaha tersebut dimiliki oleh masyarakat lokal. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung keterlibatan pelaku usaha daerah seiring dengan hadirnya investasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, pekerjaan penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan tersebut disebut telah selesai sesuai masa kontrak. Meski demikian, dugaan penggunaan material dari sumber yang izinnya sempat dipersoalkan tetap menjadi perhatian terkait pengawasan aktivitas galian C di wilayah Barito Timur. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru 443 Peserta yang  Mendaftar, Bupati Bartim Imbau ASN dan Keluarga Ikut Vaksin HPV

    Baru 443 Peserta yang  Mendaftar, Bupati Bartim Imbau ASN dan Keluarga Ikut Vaksin HPV

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Antusiasme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur untuk mengikuti vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) terus menunjukkan tren positif setidaknya hingga Kamis  26 Maret 2026, tercatat sebanyak 443 peserta telah mendaftar. Dari 443 orang yang telah mendaftar sebanyak 325 orang di antaranya telah melakukan pembayaran, dan angka ini diperkirakan akan terus […]

  • Pastikan  24 Perkara Telah Inkracht, Kejari Bartim Musnahkan 90 Barang Bukti

    Pastikan  24 Perkara Telah Inkracht, Kejari Bartim Musnahkan 90 Barang Bukti

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Barito Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, serta disaksikan oleh Bupati Barito Timur M. Yamin, Kapolres Barito Timur, […]

  • Prof Birute Mary Galdikas Berpulang, Dunia Kehilangan “Ibu Orangutan” dari Kalimantan

    Prof Birute Mary Galdikas Berpulang, Dunia Kehilangan “Ibu Orangutan” dari Kalimantan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  — Dunia konservasi berduka. Ilmuwan ternama sekaligus pejuang pelestarian orangutan, Birute Mary Galdikas, meninggal dunia pada Selasa, (24/3/2026) di Los Angeles Amerika Serikat. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan kolega, tetapi juga bagi Indonesia yang menjadi ladang pengabdiannya selama puluhan tahun. Ucapan belasungkawa pun mengalir dari berbagai kalangan. Sosok yang dikenal sebagai “Ibu […]

  • Polda Kalteng

    Dukung Pengamanan Haul Guru Sekumpul, Polda Kalteng Kirim 350 Personel

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengirim 350 personel gabungan untuk membantu pengamanan acara pengajian rutin 5 Rajab 1447 Hijriah pada 28 Desember 2025 atau haul ke-21 Muhammad Zaini bin Abdul Ghani (Guru Sekumpul) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Hari ini kita melakanakan apel kesiapan dalam rangka acara Haul ke-21 Guru […]

  • Tambang PT AKT Resmi Disita Negara

    Tambang PT AKT Resmi Disita Negara

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya    —    Penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan nasional. Sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan […]

  • Mahasiswa Program Doktor Lingkungan UPR Gelar FGD Bahas Model Partisipasi Pengelolaan Sampah di Barito Timur

    Mahasiswa Program Doktor Lingkungan UPR Gelar FGD Bahas Model Partisipasi Pengelolaan Sampah di Barito Timur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —  Wahyudinoor, mahasiswa Program Doktor Lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengembangan model partisipasi berbasis peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis (16/4/2026).   Kegiatan  ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Akademisi, Tim […]

expand_less