Geruduk Kantor GAPKI, Pemuda Kalteng Desak Sikap Tegas Atas Karhutla di Lahan Konsesi Sawit
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Palangka Raya – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melawan Korporasi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah, Senin (07/09/2026).
Aksi bertajuk “Geruduk GAPKI! Panen Sawitnya, Bungkam saat Kalteng Terbakar” ini dilatarbelakangi oleh keresahan mendalam atas masifnya kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di wilayah tersebut.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan transparansi dan sikap kelembagaan GAPKI menyusul temuan sejumlah titik panas yang diindikasikan berada di dalam wilayah konsesi perusahaan perkebunan sawit. Suasana sempat memanas ketika perwakilan massa terlibat perdebatan sengit dengan pihak pengurus asosiasi.
Juru Bicara Aliansi Pemuda Melawan Korporasi, Andri Mulyanto, menyatakan bahwa kedatangan mereka didukung oleh data valid yang dikumpulkan sejak Januari hingga Juni.
Data tersebut mencatat lebih dari 10 temuan titik api yang terdeteksi di dalam kawasan konsesi korporasi, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Gunung Mas.
“Secara keorganisasian dan kelembagaan, GAPKI harus mempunyai sikap yang tegas. Kami membawa data konkret terkait karhutla yang tak kunjung berkesudahan di Kalteng ini untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kendati demikian, massa menyayangkan sikap asosiasi yang dinilai belum memberikan jawaban memuaskan. Merasa tidak menemukan titik temu di lokasi, massa akhirnya membubarkan diri namun memastikan akan memperluas eskalasi gerakan ke instansi pemerintah terkait.
Aliansi berencana menyerahkan dokumen temuan tersebut kepada sejumlah instansi strategis, termasuk ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna meninjau ulang legalitas perizinan perusahaan terkait.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh para pemuda.
Namun, ia menegaskan bahwa GAPKI berposisi sebagai wadah asosiasi pengusaha dan bukan merupakan lembaga eksekutor yang memiliki kewenangan penindakan hukum.
Rawing merinci bahwa saat ini terdapat sekitar 126 perusahaan yang tergabung sebagai anggota resmi GAPKI, atau mencakup sekitar 62 persen dari total pelaku usaha sawit di Kalimantan Tengah.
Pihaknya mengklaim senantiasa menyampaikan imbauan dan edaran resmi terkait kepatuhan hukum kepada seluruh anggotanya dan Menyalurkan informasi dan kebijakan pemerintah kepada 126 perusahaan anggota di Kalteng.
Selain itu, GAPKI memiliki Batas Kewenangan berupa Sanksi administratif, perizinan, hingga proses hukum mutlak berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
kemudian GAPKI dapat mengambil tindakan organisasi berupa pencabutan keanggotaan apabila anggota yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar regulasi yang berlaku.
“Kalau anggota terbukti bersalah menurut hukum, sanksi tertegas dari kami adalah diberhentikan dari keanggotaan GAPKI. Namun, pencabutan izin usaha merupakan kewenangan penuh pemerintah,” pungkasnya. (A1/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar