Investasi Tembus Rp2,2 Triliun, Barito Utara Siapkan Perda Baru untuk Jaga Tren Positif
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Pelaksanaan Konsultasi Publik I Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal di Aula Bappeda, Kamis (16/4/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Muara Teweh — Luar bias pencapian investasi di Kabupaten Barito Utara sepanjang 2025 menunjukkan tren yang menggembirakan, setidaknya tercatat realisasi investasi menembus Rp2,24 triliun, menjadi sinyal kuat meningkatnya kepercayaan investor terhadap daerah tersebut.
Dari angka tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan nilai Rp1,81 triliun, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi sebesar Rp438,49 miliar. Tak hanya berdampak pada perputaran ekonomi, investasi ini juga menyerap 1.635 tenaga kerja Indonesia dan 36 tenaga kerja asing.
Di sisi perizinan, aktivitas usaha juga menunjukkan geliat yang signifikan. Sepanjang 2025, sebanyak 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tren ini berlanjut pada 2026, dengan 592 NIB telah terbit sejak 1 Januari hingga 13 April.
Di tengah capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai memperkuat fondasi regulasi melalui Konsultasi Publik I Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang digelar di Aula Bappeda, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, mewakili bupati.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk menjaga sekaligus meningkatkan tren positif investasi di daerah.
“Raperda ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi kunci untuk meminimalisir berbagai persoalan di lapangan, termasuk potensi sengketa lahan antara investor dan masyarakat.
Karena itu, setiap pelaku usaha diminta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan dan dalam kondisi clean and clear sebelum kegiatan dimulai.
Lebih lanjut, penyusunan Raperda ini juga diarahkan agar selaras dengan program nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta terintegrasi dengan 11 program unggulan dan 12 program prioritas daerah.
Eveready menambahkan, sektor usaha terutama pertambangan masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan penyumbang terbesar bagi APBD Barito Utara. Oleh karena itu, arah kebijakan investasi ke depan harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kami berharap pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan naskah akademik dan draft Raperda Penanaman Modal.
Selain itu, forum ini juga menjadi ruang sinkronisasi antara kebijakan investasi daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis perangkat daerah, serta program prioritas kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan progres pembangunan Mal Pelayanan Publik yang saat ini memasuki tahap pemenuhan persyaratan administrasi. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan uji coba dan soft launching.
“Pada tahap awal, Mal Pelayanan Publik akan menghadirkan 15 gerai layanan dari OPD teknis, instansi vertikal, hingga BUMD,” jelasnya.
Dengan capaian investasi yang terus tumbuh dan dukungan regulasi yang tengah disiapkan, Barito Utara optimistis mampu menjadi salah satu daerah tujuan investasi yang semakin kompetitif di Kalimantan.(*/red)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar