Kamis, 30 Jul 2026
light_mode

Kedapatan Simpan 8 Paket Sabu, Waga Bagok Ini Dibekuk Polisi

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang  –  Jajaran Kepolisian Resot Barito Timur melalui satuan Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Minggu (8/3/2026).

Seorang pria berinisial A alias Ancah (47) berhasil diamankan beserta delapan paket narkotika jenis sabu seberat 2, 42 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, Ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026) melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Ismail Lubis, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan  penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Desa Bagok, RT 3, Kecamatan Benua Lima karena yang bersangkutan kedapat memiliki dan menguasai barang terlarang berupa sabu- sabu.

“Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Antara lain, 8 paket sabu dengan berat kotor 2,42 gram, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip merek ZIP IN, 1 sendok dari sedotan plastik, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit handphone Oppo A15, 2 kartu SIM provider Telkomsel dan Indosat

Setelah itu, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Saat Nataru

    Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Saat Nataru

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa dia telah memerintahkan jajaran untuk melaksanakan pengawasan di tempat-tempat hiburan. “Khusus kepada jajaran narkoba akan lebih meningkatkan pengawasan dan mitigasi terhadap tempat-tempat objek […]

  • Wabup Bartim Buka Peringatan Hari Kartini ke-147, Dirangkai Vaksin HPV untuk ASN dan Keluarga

    Wabup Bartim Buka Peringatan Hari Kartini ke-147, Dirangkai Vaksin HPV untuk ASN dan Keluarga

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —  Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, secara resmi membuka kegiatan Peringatan Hari Kartini ke-147 Tahun 2026 yang dirangkai dengan pelaksanaan vaksinasi HPV bagi ASN dan keluarganya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah selaku Ketua KORPRI, serta berbagai organisasi perempuan seperti […]

  • Bupati M Yamin, Minta Ayah Wajib Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    Bupati M Yamin, Minta Ayah Wajib Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –   Bupati Barito Timur M Yamin mengajak dan meminta  seluruh ayah atau wali murid laki-laki wajib untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembang anak sekaligus memperkuat peran ayah dalam keluarga. Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 463.2/158/DP3AKB/VI/2026  tanggal 6 […]

  • Agar Pembangunan Sukses di Tahun 2027, Pemprov Kalteng Ajak Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi

    Agar Pembangunan Sukses di Tahun 2027, Pemprov Kalteng Ajak Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan target pembangunan daerah tahun 2027. Ia menyampaikan, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga masyarakat. Dikatakannya, perencanaan dan pelaksanaan program […]

  • Rimau Group Dukung Persiapan Kantor BNNK Barito Timur

    Rimau Group Dukung Persiapan Kantor BNNK Barito Timur

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  PT Rimau Group salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara dan kelistrikan secara serius menunjukkan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mempercepat pembentukan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dengan membantu rehabilitasi bangunan calon kantor beserta penyediaan sejumlah fasilitas pendukung. Hal tersebut diungkapkan Bupati Barito Timur M […]

  • Ini dia Tanggapan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng atas Permintaan Maaf Hotman Paris

    Ini dia Tanggapan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng atas Permintaan Maaf Hotman Paris

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  –  Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Ririen Binti, menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf terbuka yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia. Menurut Ririen, permintaan maaf tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan. Namun demikian, ia […]

expand_less