Kedapatan Simpan 8 Paket Sabu, Waga Bagok Ini Dibekuk Polisi
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Jajaran Kepolisian Resot Barito Timur melalui satuan Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Minggu (8/3/2026).
Seorang pria berinisial A alias Ancah (47) berhasil diamankan beserta delapan paket narkotika jenis sabu seberat 2, 42 gram.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, Ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026) melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Ismail Lubis, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Desa Bagok, RT 3, Kecamatan Benua Lima karena yang bersangkutan kedapat memiliki dan menguasai barang terlarang berupa sabu- sabu.
“Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Antara lain, 8 paket sabu dengan berat kotor 2,42 gram, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip merek ZIP IN, 1 sendok dari sedotan plastik, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit handphone Oppo A15, 2 kartu SIM provider Telkomsel dan Indosat
Setelah itu, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (A1)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar