Lintasi Crossing Jalan Kabupaten Perusahaan Tambang Wajib Bayar Retribusi
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- print Cetak

Bupati Bartim M.Yamin saat memimpin rapat Pemanfaatan Aset Daerah Jalan Kabupaten melalui agenda expose crossing bersama sejumlah perusahaan tambang, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (28/4/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengambil langkah serius dalam optimalisasi pemanfaatan aset daerah, khususnyacrossing jalan kabupaten yang dilalui perusahaan tambang wajib membayar kontribusi .
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Pemanfaatan Aset Daerah Jalan Kabupaten melalui agenda expose crossing bersama sejumlah perusahaan tambang, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (28/4/2026).
Bupati Barito Timur M. Yamin dalam sambutannya saat memimpin Rapat Pemanfaatan Aset Daerah Jalan Kabupaten melalui agenda expose crossing menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah, khususnya jalan kabupaten, harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Pemanfaatan jalan kabupaten oleh perusahaan harus diatur dengan baik. Kita ingin ada kontribusi yang jelas dan adil terhadap daerah, serta tetap menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keberlanjutan infrastruktur.
“Pemerintah tidak menghambat investasi, tetapi kita ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terkait penggunaan jalan,” tambahnya.
Untuk saat ini, lanjut Bupati M Yamin ada beberapa crossing jalan jalan Kbuapaten yang dilintasi, yakni di Ruas Tamiang Layang – Didi, Ruas Haringen – Karang Langit, Ruas Jalan Tamiang Layang – Sarapat dan Ruas Jalan Sarapat – Murutuwu, dan jika dimanfaatkan akan bisa menyumbangkan PAD bagi daerah, imbuhnya
Sementara itu dalam paparan Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Bapenda, Warto, serta Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Davit Anggen, yang menguraikan mekanisme retribusi serta aspek pengaturan lalu lintas angkutan tambang di jalan kabupaten.
Diskusi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan berlangsung dinamis, dipandu oleh Asisten II Amrullah bersama Staf Ahli Bupati Avianson. Sejumlah masukan dan tanggapan dari pihak perusahaan turut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, Kepala Dinas Perhubungan, Bertolomeus, Staf Ahli Bupati Alvianson serta perwakilan PT BNJM dan PT Rimau Group berjalan dengan lancar. (A1)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar