Nilai Tak Preofesional Tangani Kasus Karhutla, GMTPS Minta Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur Dicopot
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kabupaten Barito Timur meminta Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya karena dinilai kurang professional dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat warga di daerah itu
“ Kami dari GMTPS sangata kecewa atas ditetapkan warga sebagai tersangka serta perbedaan keterangan mengenai luas lahan yang menjadi objek perkara. Sebab lahan yang terbakar luasnya hanya sekitar 1,1 hektare sedangkan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan sebelumnya menyebut luasnya hampir 11 hektare, jadi yang yang benar,” tegas Komandan Sektor B sekaligus Pembimbing dan Pembina Divisi Khusus Pemuda GMTPS Kabupaten Barito Timur, Inani Dewi Ngabe Anom, di Tamiang Layang, Selasa (29/9/2026)
Menurut Inani dengan persistiwa yang berhujung pada atas penangkapan dan kriminalisasi terhadap warga tersebut, sangat disayangkan dan dinilai sangat tidak professional, katanya.
Inani yang merupakan salah satu tokoh perempuan Barito Timur itu menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi, terutama apabila laporan tindak pidana yang menjadi dasar proses hukum memang berasal dari jajaran kepolisian di tingkat Polres Barito Timur.
“Kami juga menginginkan bahwa jika laporan tindak pidana berasal dari Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur, lebih baik copot saja Kasat dan Kapolres itu,” tegasnya.
Menurut Inani, tuntutan tersebut berkaitan dengan apa yang dinilainya sebagai perlakuan tidak adil terhadap masyarakat kecil yang menjalankan aktivitas perladangan secara turun-temurun.
“Karena yang dilakukan merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil sedangkan kita tahu bahwa ladang tradisional itu adalah turun-temurun dari nenek moyang,” ujarnya.
GMTPS juga mempersoalkan pernyataan Kapolda Kalteng mengenai luas lahan yang disebut terbakar dalam perkara tersebut. Dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin, (28/9/2026), Iwan menyebut dua tersangka asal Barito Timur berinisial S dan Y serta menyatakan luas lahan yang terbakar hampir 11 hektare.
“Sementara di Barito Timur ada saudara S dan saudara Y, dengan luasan yang terbakar kurang lebih hampir 11 hektare,” kata Iwan dalam konferensi pers tersebut.
Inani menyatakan angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang diketahui pihaknya. Menurut dia, luas lahan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut hanya sekitar 1,1 hektare.
“Kami keberatan atas pernyataan Kapolda Kalimantan Tengah yang menyampaikan bahwa salah satu tersangka Karhutla asal Barito Timur membakar lahan seluas 11 hektare. Padahal realitanya hanya sekitar 1,1 hektare,” katanya.
Bagi GMTPS, perbedaan luasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat warga. Inani meminta dasar pengukuran dan fakta lapangan dalam perkara tersebut diperjelas kepada publik.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal. Menurut Inani, masyarakat yang menjalankan tradisi berladang tidak semestinya langsung diposisikan sebagai pelaku Karhutla tanpa melihat konteks aktivitas perladangan yang dilakukan.
“Bukankah ada peraturan yang telah dibuat bahwa membakar lahan seluas 2 hektare kurang itu diperbolehkan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan proses hukum terhadap warga, GMTPS meminta kepolisian melihat sumber Karhutla secara lebih luas. Inani menilai kabut asap yang melanda Barito Timur tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan pembakaran ladang yang dilakukan petani atau peladang.
“Selain itu kabut asap yang melanda Kabupaten Barito Timur selama ini bukan berasal dari pembakaran ladang disengaja oleh petani atau peladang tetapi kebakaran lahan dan hutan yang tidak terkendali dan sumber apinya tidak jelas,” katanya.
Menurut dia, kebakaran lahan yang meluas dengan sumber api yang belum jelas semestinya menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Ia berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat yang menjalankan aktivitas perladangan tradisional.
“Harusnya itu yang menjadi sasaran penyelidikan polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Kalteng menyatakan penanganan perkara Karhutla dilakukan berdasarkan laporan dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Dalam perkara Barito Timur, polisi menyebut mengamankan dua tersangka berinisial S dan Y serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.
Dengan demikian, tuntutan pencopotan Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur saat ini merupakan sikap yang disampaikan GMTPS melalui Inani Dewi Ngabe Anom. Sementara dasar penanganan perkara, termasuk konstruksi kasus dan pengukuran luas lahan yang disebut hampir 11 hektare, masih menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dijelaskan oleh pihak kepolisian. (A1)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar