Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Warga terkait Sengketa Lahan Dengan PT Adaro Indonesia
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- print Cetak

Aksi massa di depan Kantor Gubernur Kalteng
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merespons aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan bidang agraria dengan pendekatan terbuka dan dialogis.
Seorang pemilik lahan bernama Basri secara resmi meminta perhatian dan bantuan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dugaan penggunaan lahannya oleh PT Adaro Indonesia tanpa kompensasi sejak tahun 1992.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt./2021, yang diputus pada 7 Oktober 2021, memenangkan warga Desa Kelanis (Basri) atas sengketa lahan seluas 12 hektare yang digunakan sebagai jalan hauling PT Adaro Indonesia di Barito Selatan.
Aspirasi yang disampaikan massa dipastikan tidak diabaikan, melainkan akan ditelaah secara menyeluruh sebelum dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Ruslan, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada pada tahap awal, yakni menampung berbagai masukan dan tuntutan dari masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut.
“Masalahnya ini kan terkait dengan adanya sengketa lahan dengan pihak-pihak di bidang agraria. Tapi dari sisi pemerintah, kami akan melihat dulu persoalannya secara umum seperti apa, termasuk kronologisnya,” ujarnya.
Menurut Ruslan, langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran utuh sebelum mengambil sikap atau merumuskan kebijakan lanjutan. Ia menegaskan, setiap aspirasi yang masuk akan dikaji secara objektif dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.
Ia juga menambahkan, hasil penampungan aspirasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
“Artinya kami hanya menampung dulu. Nanti akan kami laporkan ke pimpinan, seperti apa tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut,” jelasnya.
Ruslan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mendengarkan suara masyarakat, terlebih jika berkaitan dengan persoalan yang menyangkut hak atas lahan dan kehidupan masyarakat secara langsung.
“Bagaimanapun juga, namanya aspirasi, pemerintah wajib mendengarkan. Kami tidak mengabaikan, justru kami menyambut baik aksi ini sebagai bagian dari penyampaian pendapat di muka umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi terkait dan pimpinan daerah, guna memastikan penanganan persoalan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Ke depan tentu kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan. Yang jelas, kami sudah menyambut aksi ini dengan baik. Itu bentuk komitmen pemerintah untuk hadir dan mendengarkan masyarakat,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar