Terkait Penangkapan Dua Peladang, WALHI Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Bartim
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Terkait adanya penangkapan dan penahanan dua peladang tradisional masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolres Barito Timur
“Penangkapan dan penahananan yang dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 terhadap Subarno, 59 tahun dan Yadi, 53 tahun adalah inidikasi pelecehan terhadap masyarakat adat dan tidak menghormati kearifan local masyarakat Dayak maanyaan,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai dalam rilis yang disampaikan, Rabu, (30/9/2026)
Menururnya, berladang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping. Kalaupun ada kegiatan membakar ladang dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar dan melibatkan warga lainnya, termasuk kepala desa untuk mencegah api menjalar ke lahan lain.
WALHI juga menyebut lahan yang dibakar bukan merupakan lahan gambut dengan luas masing-masing sekitar 1-2 hektare. Praktik tersebut, menurut WALHI, dilakukan dengan menerapkan langkah mitigasi dan pengendalian selama proses pembakaran.
Dalam rilisnya, WALHI turut menyoroti posisi Subarno yang disebut bukan sekadar peladang, tetapi merupakan Tokoh Wadian atau balian Ipaket di Desa Hayaping. WALHI menyebut tugas Subarno berkaitan dengan pelaksanaan ritual adat tahunan sebagai ungkapan syukur pascapanen.
Menurut WALHI, ritual tersebut berkaitan dengan persembahan hasil bumi dari ladang kepada roh leluhur. Karena itu, WALHI menilai keberlangsungan kegiatan berladang juga berkaitan dengan pelestarian warisan budaya masyarakat Dayak Maanyan.
Ditambahkan dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada prinsipnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi memberikan ruang bagi praktik berladang berdasarkan kearifan lokal dengan batasan tertentu.
Ia merujuk Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang, menurut WALHI, mengakui pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang sesuai kearifan lokal dengan batasan paling luas 2 hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal dan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api meluas.
“Regulasi di Indonesia terkhusus dalam UU no. 32 tahun 2009 telah mengakomodir proses perladangan dengan beberapa ketentuan, dengan apa yang terjadi di Desa Hayaping artinya apa yang dilakukan oleh bapak Subarno dan bapak Yadi bukan bagian tindakan kriminal. Apalagi dalam proses membakar, bahkan hadir masyarakat lainnya dan kepala desa untuk membantu dan mendukung proses tersebut,” kata Janang.
Ia juga menyebut praktik berladang masyarakat Dayak merupakan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Menurut dia, tradisi tersebut mencerminkan pengetahuan masyarakat dalam mengelola lingkungan sekaligus memiliki peran terhadap kedaulatan pangan melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
“Seharusnya, Kapolres Barito Timur bersama jajaran mengerti dan paham akan hal ini. Dengan ditangkapnya peladang Dayak Maanyan di Desa Hayaping, ini memperjelas bahwa Kapolres Barito Timur tidak punya empati dan pengetahuan soal Adat Dayak Maanyan dimana wilayah hukum dia bekerja,” ujar Janang.
Ia kemudian meminta Kapolri turun tangan untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut. WALHI juga menyampaikan tuntutan agar Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya.
“Kami mendesak agar Kapolri bisa turun tangan dan kami mendesak agar Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya. Karena prinsipnya ini sudah bukan sikap mengayomi dan melindungi masyarakat terkhusus masyarakat adat Dayak Maanyan di Barito Timur. Bahkan ini terindikasi melecehkan martabat masyarakat adat Dayak Maanyan,” tegas Janang.
Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah Agung Sesa mengatakan pihaknya juga menyoroti pola penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Barito Timur.
Dalam rilis tersebut, WALHI menyebut berdasarkan pemantauan mereka kebakaran juga terjadi di wilayah konsesi dengan luasan yang disebut lebih besar, tetapi menurut WALHI tidak terdapat penegakan hukum oleh Polres Barito Timur terhadap kondisi tersebut.
“Pola penanganan dalam penegakkan hukum saat terjadinya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan ini kembali terulang, aparat penegak hukum menjadikan peladang target utama, ketimpangan keadilan membuat masyarakat adat merasa ketakutan,” kata Agung.
Menurut Agung, masyarakat adat kembali menjadi pihak yang terdampak dalam penanganan perkara karhutla dan kabut asap di Kalimantan Tengah. Ia meminta aparat penegak hukum mengevaluasi pola penindakan agar tidak hanya menyasar masyarakat adat.
“Aparat penegak hukum harus melakukan evaluasi cara penindakan jangan hanya menyasar ke masyarakat adat, tetapi secara aktor besar seperti korporasi harus ditindak,” tegas Agung.
Ia juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolres Barito Timur terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi kepada Kapolres Barito Timur dan segera dicopot dari jabatannya karena ini sudah alarm bahaya adanya tindakan kesewenang-wenangan,” tegasnya. (A1)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar