Berikut Seruan Moral Gereja Katolik Indonesia “Mendengarkan Jeritan Bumi, Membela Kehidupan dibalik Bencana Karhutla di Indonesia”
- calendar_month 20 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Jakarta – Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant dan Perantau KWI atas nama Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera, Kalimantan, Papua, Maluku, Sulawesi, dan wilayah lainnya. Kebakaran ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga kesehatan, keselamatan, sumber penghidupan, serta ruang hidup masyarakat, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan.
Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan 10 0ktober 2026, terdeteksi 11.772 titik panas di Indonesia. Kementerian Kesehatan juga melaporkan pada bulan Agustus 2026,terdapat lebih dari 3 juta warga terpapar kabut asap di tujuh provinsi. Sementara itu, data per 17 Oktober 2026 mencatat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak kebakaran di Sumatra dan Kalimantan, Meskipun tidak seluruh titik panas merupakan kejadian kebakaran dan tidak semua kasus lSPA dapat dipastikan disebabkan oleh asap, data ini memperlihatkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan kehidupan.
Komisi Keadilan dan Perdamaian Migrant dan Perantau (KKP PMP) KWI memandang bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kemanusiaan dan keadilan ekologis. Ketika hutan terbakar, kehidupan masyarakat terancam, ruang hidup menyempit, dan kelompok rentan menghadapi penderitaan yang semakin berat. Kerusakan ekologis tidak boleh dipisahkan dari persoalan kemiskinan, ketidakadilan sosial, dan perlindungan martabat manusia.
Iman Kristiani menegaskan bahwa seluruh ciptaan Allah sungguh amat baik (Kejadian 1:31) dan manusia dipanggil untuk memeliharanya (Kejadian 2:15). Melalui Ensiklik Laudato Si’, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa jeritan bumi tidak dapat dipisahkan dari jeritan kaum miskin (LS 49). Karena itu, dalam semangat ekologi integral, menjaga kelestarian lingkungan, membela kehidupan, dan memperjuangkan keadilan ekologis merupakan tanggungjawab moral yang tidak terpisahkan.
Merujuk pada keprihatinan di atas, KKP PMP KWI menyampaikan tujuh penegasan dan seruan moral sebagai berikut:
- Mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Manusia
Kami menyerukan kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk segera memperkuat dan memastikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, menjamin pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak anak, lanjut usia, dan kelompok rentan. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. - Menegakkan Hukum dan Tanggung Jawab Ekologis
Kami mendesak penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan lingkungan. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan dan menggadaikan keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat atas kehidupan yang sehat. - Melindungi Hak dan Ruang Hidup Masyarakat Adat
Kami menegaskan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah, hutan, sumber penghidupan, serta identitas sosial dan budayanya. Pengelolaan hutan harus menjamin partisipasi masyarakat dan keberlanjutan ruang hidup mereka. - Mewujudkan Tata Kelola Lingkungan yang Adil dan Berkelanjutan
Kami mendorong pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat tata kelola hutan dan lahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan ekologis. Pencegahan kebakaran, evaluasi kebijakan penggunaan hutan dan lahan, dan pemulihan ekosistem harus menjadi tanggung jawab bersama. - Membangun Solidaritas dan Kerja Sama Kemanusiaan
Kami mengajak seluruh masyarakat, komunitas keagamaan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha untuk memperkuat solidaritas dalam membantu masyarakat terdampak, memulihkan lingkungan, serta membangun kesadaran dan gerakan bersama menjaga keutuhan ciptaan. - Kembalikan Hutan Tetap Menjadi Hutan
Hutan dan lahan yang terbakar wajib dipulihkan dan dikembalikan menjadi hutan dan lahan, bukan dialihfungsikan menjadi perkebunan, pertambangan, atau demi kepentingan ekonomi lainnya. Negara dan pihak yang bertanggung jawab harus menjaga kelestarian ekosistem serta menegakkan hukum. Mengembalikan hutan menjadi hutan adalah kewajiban moral dan hukum demi kehidupan, keseimbangan alam, dan masa depan generasi mendatang. - Mewujudkan Pertobatan Ekologls dalam Tindakan Nyata
Kami mengajak seluruh umat Katolik dan semua orang yang berkehendak baik untuk menghidupi pertobatan ekologis sebagaimana ditegaskan dalam Laudato Si’ (LS 217). Pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui perubahan gaya hidup, pendidikan ekologis, pembelaan terhadap masyarakat terdampak, advokasi kebijakan yang berkeadilan, dan tindakan nyata merawat bumi sebagai rumah bersama.
Akhirnya, kami menegaskan bahwa hutan dan lahan bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan rumah kehidupan bersama. Melindungi hutan dan lahan berarti melindungi kesehatan, martabat manusia, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi mendatang. Kebakaran hutan dan lahan harus menjadi panggilan bagi seluruh bangsa untuk memperbarui tanggung jawab terhadap kehidupan, membangun keadilan ekologis, dan mewujudkan pertobatan ekologis secara bersama.
Marilah kita mendengarkan jeritan bumi dan jeritan sesama, serta menjawabnya melalui solidaritas kemanusiaan dan tindakan nyata. Merawat bumi adalah tanggung jawab bersama. Membela kehidupan adalah panggilan moral. Memperjuangkan keadilan ekologis adalah perwujudan kasih kepada Allah, sesama manusia, dan seluruh ciptaan.
Jakarta, 26 0ktober 2026
Komisi Keadilan dan perdamaian, Migrant dan Perantau KWI
Rm. Marthen Jenarut, Pr,S.FIl,M.H
Sekretaris KPP-PMP KWI
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar