DPRD dan Pemkab Bartim Tekan APBD Perubahan Tahun 2026
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah melalui evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa,(27/10/2026)
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2026 tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum pemerintah daerah menindaklanjuti proses administrasi untuk pelaksanaan anggaran.
Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio memimpin rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya. Agenda rapat mencakup pembahasan hasil evaluasi pemerintah provinsi, penetapan penyempurnaan dokumen anggaran hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Nursulistio menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melewati sejumlah tahapan pembahasan sebelum mencapai persetujuan bersama. Pada tahap akhir ini, kedua pihak mencermati catatan dan koreksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan dokumen APBD Perubahan sesuai dengan hasil evaluasi.
“Hari ini ada dua kegiatan, yaitu rapat pembahasan bersama dengan Bupati Barito Timur berkaitan dengan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Ini adalah tahapan yang terakhir karena sebelumnya kita sudah melaksanakan tahapan-tahapan yang lainnya,” ujarnya.
Nursulistio mengatakan, hasil evaluasi gubernur tidak menuntut banyak penyesuaian terhadap dokumen yang telah dibahas. Setelah menelaah catatan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah melanjutkan rapat paripurna untuk menetapkan penyempurnaan APBD Perubahan sekaligus menandatangani berita acara persetujuan bersama.
“Setelah rapat kerja, kita melakukan rapat paripurna untuk menetapkan penyempurnaan APBD Perubahan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda APBD Perubahan Tahun 2026,” katanya.
Setelah penandatanganan, DPRD akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Bupati Barito Timur untuk ditindaklanjuti hingga memperoleh nomor register. Nursulistio berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera rampung sehingga anggaran perubahan bisa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen ini kepada Bupati Barito Timur dan kami meminta agar segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan nomor register sehingga ketika semua sudah lengkap, APBD Perubahan ini bisa dibelanjakan dan program-program yang sudah direncanakan bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Adapun total APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan tercatat sebesar Rp1,068 triliun. Anggaran tersebut menjadi instrumen pembiayaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta pembangunan daerah.
Meski persetujuan bersama telah ditandatangani, Nursulistio mengingatkan jajaran eksekutif agar memperhitungkan secara cermat pelaksanaan program mengingat waktu yang tersisa pada Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas. Dengan waktu sekitar dua bulan menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan memiliki perencanaan matang dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia menilai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat relatif tidak menghadapi persoalan cuaca seperti pekerjaan konstruksi. Sebaliknya, kegiatan pembangunan fisik, baik rehabilitasi maupun pembangunan baru, membutuhkan kajian lebih mendalam agar pelaksanaannya tidak terkendala keterbatasan waktu.
“Untuk yang sifatnya pelayanan publik dan pemberdayaan, kami rasa tidak ada kendala cuaca. Namun, untuk yang sifatnya pembangunan fisik, baik rehabilitasi maupun pembuatan baru, ini harus dikaji benar-benar,” ungkapnya.
Nursulistio menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan fisik yang tetap dilaksanakan dapat berjalan optimal dan selesai sesuai target. Apabila keterbatasan waktu atau faktor lain membuat suatu kegiatan sulit direalisasikan, pemerintah harus menyiapkan kajian yang logis serta memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalaupun dilaksanakan karena ini kebutuhan dan program, harus benar-benar maksimal, benar-benar selesai. Namun, jika memang ada kendala waktu dan lain sebagainya, itu harus diberikan kajian yang logis dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan segera menuntaskan tahapan administrasi agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan tepat waktu. Pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia dengan memperhatikan efektivitas program, ketepatan sasaran serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (A1)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar