Bupati Bartim M Yamin, Eksekutif-Legislatif Harus Senergi dalam Pengelolaan APBD
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M Yamin menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam mengawal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tetap transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan melalui Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dibacakan Asisten II Setda Barito Timur, Amrullah, pada rapat paripurna DPRD, Senin,(20/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, mengagendakan penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur serta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan baik selama pembahasan berlangsung,” ujar Bupati M Yamin dalam sambutan yang dibacakan Amrullah.
Bupati menilai kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sehat. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD dan pelaksanaan program oleh pemerintah daerah harus berjalan seiring agar setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Komitmen tersebut, lanjut Bupati, tercermin dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak 2016 hingga 2025.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kali secara berturut-turut dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” katanya.
Selain mempertahankan opini WTP, pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga menunjukkan kinerja fiskal yang positif. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,349 triliun atau 103,26 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp1,302 triliun atau 91,48 persen dari pagu anggaran setelah perubahan.
Realisasi tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp47,016 miliar atau lebih baik dibandingkan estimasi defisit pada APBD Perubahan. Pemkab Barito Timur juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp163,93 miliar, dengan posisi kas pemerintah daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp163,98 miliar.
Sementara itu, total aset daerah tercatat sebesar Rp1,549 triliun, dengan kewajiban Rp3,45 miliar dan ekuitas mencapai Rp1,546 triliun.
Mengakhiri pendapat akhirnya, Bupati berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pembahasan Raperda terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Saya selaku Kepala Daerah memohon maaf jika selama tahapan pembahasan berlangsung ada hal-hal yang tidak berkenan, namun kami sudah berupaya semaksimal mungkin mempersiapkan segala sesuatunya sehingga sampai pada tahap ini,” tutupnya. (A1)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar