Dishub Barsel : Perpanjangan Izin Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Dalam Proses Perpanjangan
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Buntok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan menegaskan, bahwa terkait perpanjangan perizinan pemanfaatan Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, sebagai tempat bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) adalah tanggung jawab PT Borneo Ketapang Indah (BKI) dan masih dalam proses perpanjangan.
“Ya, bahwa kerja sama penggunaan fasilitas pelabuhan telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT BKI sejak tahun 2020, yaitu Nomor 550/699/Dishub-BS/2020 dan Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020, artinya aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT Borneo Ketapang Indah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Joni Priawan, Minggu (2/8/2026).
Dikatakan dia, bahwa operasional terminal tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL tentang penetapan izin penggunaan sementara Terminal Khusus PT BKI di Kelurahan Jelapat. Sementara itu, proses perpanjangan izin penggunaan terminal khusus saat ini masih berlangsung di Kementerian Perhubungan.
Saat ini Pelabuhan Jelapat bukan sekadar pelabuhan rakyat, melainkan telah ditetapkan sebagai Terminal Khusus berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Karena itu, aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT BKI disebut telah memiliki dasar administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, imbunya.
Beberapa waktu lalu, kami pernah meminta agar pelabuhan di Kelurahan Bangkuang untuk dijadikan tempat bongkar muat CPO ini, ditolak oleh Kementerian Perhubungan sebab tidak memenuhi standar K3 dan kajian lingkungan hidup. Makanya untuk CPO dikhususkan di Pelabuhan Jelapat ini saja,” terangnya.
Joni juga menyampaikan bahwa PT BKI membayar retribusi atas aktivitas bongkar muat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembayaran tersebut disetorkan langsung ke rekening kas daerah setelah melalui proses verifikasi oleh pihak-pihak terkait di lapangan.
Pembayaran yang diterima dari PT BKI, kata dia, sesuai yang tertera di dalam Perda, yaitu untuk pungutan CPO adalah sebesar Rp10ribu per ton, kemudian biaya parkir adalah Rp15ribu per truk tangki, serta biaya sandar sebesar Rp50ribu per hari untuk tongkang. Dan pungutan menyesuaikan dengan jumlah CPO yang dibongkar muat.
“Pungutan tidak selalu sama jumlahnya, menyesuaikan dengan berapa banyak CPO yang dibongkar muat oleh perusahaan, rata-rata dalam sekali bongkar muat itu 4.000 ton,” bebernya.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa seluruh aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama pihak terkait akan terus memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi,” tegas Joni.
Selanjutanya, Joni juga menjelaskan, Pelabuhan Jelapat selain digunakan sebagai tempat bongkar muat CPO oleh PT BKI, juga disewakan kepada masyarakat sebagai tempat penampungan rotan dan penumpukan stock pasir urug.
Sementara itu, Hendra Senior Manager Coorporate Affair Region CAA Group yang salah satunya menaungi PT Borneo Ketapang Indah, Ketika dikonfirmasi Senin (3/8/2026) membenarkan saat ini pihaknya kini telah memproses pengurusan perpanjangan ijin penggunaan Pelabuhan jelapat, sesuai regulasi yang ada, dan yang pasti kami telah mentaati semuan peraturan termasuk membayar pajak dan memberikan kontribusi bagi daerah sesuai ketentuan yang ada, ucapnya singkat. (A1)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar