Kamis, 18 Jun 2026
light_mode

Edar Sabu di Desa Matabu, 1,78 Gram, Pria Ini Dibekuk Polisi

  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang –    Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil membekuk dan mengamankan seorang pria berinisial A (35) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso Ketika dikonfirmasi Rabu (17/6/2026) melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis, (11/6/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta kartu SIM Telkomsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di Desa Matabu,” ujar Eko, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Barito Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” pesannya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati M Yamin, Tegaskan Komitmen Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan

    Bupati M Yamin, Tegaskan Komitmen Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan komitmen untuk melibatkan lokal dalam berbagai program pembangunan daerah itu. Komitmen tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Asosiasi Kontraktor Lokal Barito Timur yang digelar di Aula Pendopo  Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026). Pertemuan itu juga dihadiri Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, Wakil ketua I Mardianto, dan wakil […]

  • Mediasi Sengketa Jalan Hauling, Disepakati Tinjau Lapangan

    Mediasi Sengketa Jalan Hauling, Disepakati Tinjau Lapangan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi sengketa antara Bapak Yupelis dan keluarga dengan pihak perusahaan, yakni PT Bartim Coalindo dan PT Multi Tambanga Jaya Utama (Mutu) di ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (16/4/2026) “Puji Tuhan, hasil dari mediasi ini disepakati kedua belah […]

  • Pemkab Bartim Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

    Pemkab Bartim Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2026, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Tamiang Layang, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Kegiatan tersebut dihadiri langsung […]

  • Pemkab Bartim Gelar Rapat Evaluasi Program MBG

    Pemkab Bartim Gelar Rapat Evaluasi Program MBG

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –   Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bertempat di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Rabu (4/3/2026). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku, dan dihadiri unsur Forkopimda yang diwakili Pabung, Kasat Intel Polres, serta Kasi Datun Kejaksaan. Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli, […]

  • Umat Katolik Tamiang Layang Rayakan Minggu Palma Dengan Meriah

    Umat Katolik Tamiang Layang Rayakan Minggu Palma Dengan Meriah

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —  Umat Katolik di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur merayakan Minggu Palma (29/3/2026) dengan penuh sukacita dan khidmat. Perayaan yang menjadi awal dari Pekan Suci ini diikuti ratusan umat yang memadati Gereja Paroki Santo Mikael Tamian g Layang sejak pagi hari. Sejak awal perayaan ekasristi, suasana tampak meriah dengan prosesi perarakan daun […]

  • Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam  Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Mura, Kalteng

    Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam  Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Mura, Kalteng

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  —   Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM. HS diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. BJW menjabat sebagai Direktur PT […]

expand_less