Edar Sabu di Desa Matabu, 1,78 Gram, Pria Ini Dibekuk Polisi
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil membekuk dan mengamankan seorang pria berinisial A (35) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso Ketika dikonfirmasi Rabu (17/6/2026) melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis, (11/6/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta kartu SIM Telkomsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di Desa Matabu,” ujar Eko, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Barito Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” pesannya. (A1)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar