Geger….Ampah Berdarah, Lansia 79 Tahun Alami Luka Serius di Dada hingga Bahu
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dibuat geger pasal;nya, Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan Jalan Ampah–Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT 34, Jumat,(30/10/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian dada kiri hingga bahu. Selain itu, terdapat luka pada bagian wajah. Kondisi korban yang bersimbah darah membuat peristiwa tersebut menjadi perhatian warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.24 WIB. Polisi telah menerima laporan dan langsung menerjunkan personel untuk melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Dusun Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diketahui setelah terdengar keributan dari sekitar toko tempat pelapor berada. Untuk memastikan kejadian yang berlangsung, pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut, pelapor melihat seseorang yang diduga melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Setelah kejadian, orang yang diduga sebagai pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di atas kursi.
Pelapor kemudian meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban selanjutnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan seorang laki-laki berinisial T yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, sebuah tas selempang berwarna cokelat serta satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbau Eko.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. (A1)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar