Maintenance Jalan Hauling PT Hasnur Gunakan Tanah Setempat Sekitar Jalan
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Buntok – Managemen PT Karya Putra Kahayan (KPK) mengatakan bahwan pelaksanaan maintenance jalan hauling PT Hasnur sepanjang jalan hauling dari KM 01 – KM 33 mengunakan material tanah setempat.
“Ya kami melakukan maintenance jalan hauling PT Hasnur sepanjang jalan hauling dari KM 01 – KM 33 tersebut menguakan material tanah setempat atau mengambil dari sisi jalan, sebab lebar yang ada mencapai 50 meter, dan bukan melakukan pengalian illegal,” tegas Nopli Sugianto Direktur PT Karya Putra Kahayan dalam Press releasenya, Jumat (31/7/2026)
Press release ini kami sampaikan menanggapi Pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga illegal di jalan hauling PT Hasnur KM 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu, katanya

Dikatakan dia, PT Karya Putra Kahayan adalah pelaksana pekerjaan pemeliharaan jalan/hauling dari PT Anugerah Bumi Tapin anak perusahaan PT Hasnur, sehingga perlu kami menjelaskan bahwa dugaan aktivitas penggalian material tanah timbunan di tepian jalan KM 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan adalah tidak benar, karena kami mengunakan material tana setempat dibawah penguasaan PT Hasnur.
“Material yang kami gunakan tersebut digunakan untuk melakukan tambal sulam di sepanjang jalan/hauling dari KM 01 – KM 33 sesuai kontrak yakni mengambil material dari sepanjang jalan yang masuk dalam penguasaan PT Hasnur,” ucapnya.
Adapun dugaan penggalian material tanah timbunan sebagaimana diberitakan kami tidak mengetahui dan akan kami telusuri lebih jauh. Karena sejatinya pekerjaan yang kami lakukan dari awal kontrak tahun 2026 perawatan jalan tersebut, pungkasnya
Sebagaimana diberitakan sebelummnya bahwa bahwa ada laporan warga bahwa di Jalan Hauling PT Hasnur tepatnya di KM 9 Kawasan Desa Talekoi Kecamatan Dusun Utara ada aktivitas pengalian material tanah atau galian C di duga illegal sebab dari data yang ada di daerah itu tidak ada pernah Ijin Pertambangan Galian C jenis tanah merah atau laterit yang ada hanya Ijin Ekspolarsi Galian C untuk Pasir Kuarsa, sehingga diduga kuat aktivitas tersebut illegal, sebab sebagaimana data yang diperoleh dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng untuk Ijin Pertambangan Galian C Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jenis Tanah Merah atau Laterit untuk wilayah Barito Selatan dan Barito Timur yang telah mengantongi ijin hanya satu yakni CV Isa Jaya Mandiri di Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. (A1)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar