Maksimalkan Pendapatan, Pemkab Bartim Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di PT BCL
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dilaksanakan di Kantor PT Badra Cemerlang Lestari (BCL), Kecamatan Petangkep Tutui, Senin (9/3/2026)
“Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu cara memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga bisa tercapai maksimal,” tegas Kepala Bapenda Barito Timur Suma Wara Maharati melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Debora Iriani Uma.
Dikatakan dia, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), katnya
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan pihak perusahaan memahami ketentuan pajak daerah yang berlaku, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Bapenda juga mengidentifikasi sejumlah potensi pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan PBJT atas jasa penyediaan makanan dan minuman.
Selain itu, disampaikan pula kewajiban terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.Sementara itu, untuk Pajak Air Permukaan dijelaskan bahwa kewenangannya berada pada pemerintah provinsi.
Meski demikian, pemahaman terkait jenis pajak tersebut tetap penting bagi perusahaan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Pihak manajemen PT Badra Cemerlang Lestari menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD.
Perusahaan juga mempersilakan Bapenda dan Satpol PP sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta memperoleh data yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda yang akan dilaksanakan selama satu pekan ke depan dengan mengunjungi sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar pemerintah daerah terus berinovasi dan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya melalui sektor pajak daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan serta kemajuan Kabupaten Barito Timur.(A1)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar