Selasa, 27 Okt 2026
light_mode

Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel

  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta –   Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Tito memaparkan, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalbar, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan RUU, dan pada prinsipnya setuju,” ujar Tito

Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah.

Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar (UUD) Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Menurut Tito, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.

“Mulai dari peraturan kepala daerah (Perkada), peraturan daerah (Perda), biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya UUD Sementara karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan UU itu. Jadi, dengan UUD yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi,” jelasnya.

Selain aspek kepastian hukum, Tito menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pemerintah berpandangan bahwa pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam (SDA), suku bangsa, dan budaya.

Tito berharap pembahasan 15 RUU tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan. “Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rapat Kerja Tingkat I dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam.

Hadir pula Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI.(net/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 13 Pejabat Polda Kalteng Resmi Dimutasi, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres

    13 Pejabat Polda Kalteng Resmi Dimutasi, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  –  Sebanyak 13 pejabat perwira menengah atau Pamen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dilakukan mutasi. Berdasarkan daftar mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Polri bernomor 1878 dan 1879 tertanggal 30 Agustus 2026 dan  Pada bernomor ST/1878/VIII/KEP/2026, terdapat 11 pamen yang dilakukan mutasi. Dalam surat ini, terdapat enam Kapolres yang diganti,  Seperti Kapolres Barito Utara, […]

  • Nahkoda Intelkam Polres Bartim Berpindah, AKP Bambang Priyanto Siap Perkuat Deteksi Dini

    Nahkoda Intelkam Polres Bartim Berpindah, AKP Bambang Priyanto Siap Perkuat Deteksi Dini

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang —  Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Barito Timur resmi berganti kepemimpinan. Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, memimpin langsung upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Rabu,(22/4/2026) Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta personel Polres Barito Timur. Jabatan Kasat Intelkam yang sebelumnya diemban […]

  • Tak Hargai Staf Presiden, Legal PT MUTU Tinggalkan Mediasi Sengketa Lahan

    Tak Hargai Staf Presiden, Legal PT MUTU Tinggalkan Mediasi Sengketa Lahan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Mediasi sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan setelah kuasa hukum (legal) PT MUTU, Hermansyah, meninggalkan ruang mediasi, Jumat, (7/8/2026). Padahal, forum tersebut turut dihadiri Staf Presiden Wawan Hari Purwanto, yang diutus […]

  • Nilai Tak Preofesional Tangani Kasus Karhutla, GMTPS Minta Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur Dicopot

    Nilai Tak Preofesional Tangani Kasus Karhutla, GMTPS Minta Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur Dicopot

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kabupaten Barito Timur meminta Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya karena dinilai kurang professional dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat warga di daerah itu “ Kami dari GMTPS sangata kecewa atas ditetapkan warga sebagai tersangka serta perbedaan keterangan […]

  • Nursulistio Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua DPD Golkar Barito Timur

    Nursulistio Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua DPD Golkar Barito Timur

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Setelah melalui dinamika yang cukup Panjang akhirnya Nursulistio terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Barito Timur secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Barito Timur, Senin (24/8/2026). “Terpilihnya Nursulistio secara aklamasi menunjukkan adanya kesepakatan dan dukungan penuh dari peserta Musda terhadap kepemimpinannya untuk menahkodai […]

  • Balik Nama Sertifikat Dipangkas Jadi 10 Hari, Berlaku Serentak di 14 Kabupaten/Kota Kalteng

    Balik Nama Sertifikat Dipangkas Jadi 10 Hari, Berlaku Serentak di 14 Kabupaten/Kota Kalteng

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas waktu pelayanan penerbitan sertifikat peralihan hak atau balik nama dari rata-rata 55 hari menjadi maksimal 10 hari kerja. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya […]

expand_less