Balik Nama Sertifikat Dipangkas Jadi 10 Hari, Berlaku Serentak di 14 Kabupaten/Kota Kalteng
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Palangka Raya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas waktu pelayanan penerbitan sertifikat peralihan hak atau balik nama dari rata-rata 55 hari menjadi maksimal 10 hari kerja.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus rantai birokrasi panjang sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, sistem pelayanan baru akan diterapkan di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Proses balik nama yang ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja tersebut dibagi menjadi tiga tahapan yang saling terhubung.
Tahap pertama, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan maksimal tiga hari dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Setelah itu, Kantor Pertanahan memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
Percepatan tersebut diperkuat dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).
SEB tersebut mengatur percepatan proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di daerah. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari.
Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB menjadi salah satu kendala yang membuat pelayanan peralihan hak membutuhkan waktu cukup panjang. Melalui integrasi data perpajakan dan pertanahan, pemerintah berharap proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN memastikan penerapan alur kerja baru akan mempersempit celah terjadinya praktik percaloan maupun negosiasi di luar prosedur yang berpotensi merugikan masyarakat.
Fitriyani mengatakan, pengawasan terhadap kepatuhan petugas juga akan diperkuat. Pegawai yang berulang kali melanggar ketentuan dan tenggat waktu pelayanan dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penurunan pangkat atau pemindahan dari posisi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Mekanisme pengawasan juga berlaku terhadap PPAT yang berada dalam pembinaan dan pengawasan ATR/BPN.
Fitriyani berharap seluruh Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk memastikan integrasi data berjalan optimal.
“Permudah layanan buat masyarakat” menjadi semangat utama transformasi pelayanan pertanahan tersebut, sehingga masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses birokrasi yang panjang untuk mendapatkan kepastian atas peralihan hak tanahnya.(A1/*)
- Penulis: Redaksi




Saat ini belum ada komentar