Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Balik Nama Sertifikat Dipangkas Jadi 10 Hari, Berlaku Serentak di 14 Kabupaten/Kota Kalteng

  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Palangka Raya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas waktu pelayanan penerbitan sertifikat peralihan hak atau balik nama dari rata-rata 55 hari menjadi maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus rantai birokrasi panjang sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, sistem pelayanan baru akan diterapkan di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Proses balik nama yang ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja tersebut dibagi menjadi tiga tahapan yang saling terhubung.

Tahap pertama, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan maksimal tiga hari dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Setelah itu, Kantor Pertanahan memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.

Percepatan tersebut diperkuat dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).

SEB tersebut mengatur percepatan proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di daerah. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari.

Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB menjadi salah satu kendala yang membuat pelayanan peralihan hak membutuhkan waktu cukup panjang. Melalui integrasi data perpajakan dan pertanahan, pemerintah berharap proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN memastikan penerapan alur kerja baru akan mempersempit celah terjadinya praktik percaloan maupun negosiasi di luar prosedur yang berpotensi merugikan masyarakat.

Fitriyani mengatakan, pengawasan terhadap kepatuhan petugas juga akan diperkuat. Pegawai yang berulang kali melanggar ketentuan dan tenggat waktu pelayanan dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penurunan pangkat atau pemindahan dari posisi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Mekanisme pengawasan juga berlaku terhadap PPAT yang berada dalam pembinaan dan pengawasan ATR/BPN.

Fitriyani berharap seluruh Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk memastikan integrasi data berjalan optimal.

“Permudah layanan buat masyarakat” menjadi semangat utama transformasi pelayanan pertanahan tersebut, sehingga masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses birokrasi yang panjang untuk mendapatkan kepastian atas peralihan hak tanahnya.(A1/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Murung Raya Dirikan Dua Posko Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

    Pemkab Murung Raya Dirikan Dua Posko Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama Perumda Danum Pomolum mendirikan dua posko penyediaan air bersih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kekeringan selama musim kemarau pada Agustus 2026. “Untuk posko di Jalan Tjilik Riwut, kami menyiapkan tiga unit tandon dengan total kapasitas 15.000 liter. Sedangkan di Jalan […]

  • Kapolres Bartim Serahkan Bantuan Sarpras Pemadam Karhutla Untuk Kecamatan Karusen Janang

    Kapolres Bartim Serahkan Bantuan Sarpras Pemadam Karhutla Untuk Kecamatan Karusen Janang

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Jajaran Kepolisian Resot (Polres) Barito Timur terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di wilayah itu salah satunya memberikan bantuan pinjaman sarana dan prasarana pemadam Karhutla kepada Kecamatan Karusen Janang, Kamis, (3/9/2026) Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso kepada Camat Karusen Janang, […]

  • Kembali, Pemkab Barito Timur Hibahkan Dua Aset Sekolah ke Pemprov Kalteng

    Kembali, Pemkab Barito Timur Hibahkan Dua Aset Sekolah ke Pemprov Kalteng

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Setelah sempat tertunda dan tertinggal akhirnya Pemerintah Kabupaten Barito Timur berencana kembali menghibahkan dua aset sekolah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal tersebut terungkap, saat digelar Rapat Kerja DPRD Kabupaten Barito Timur dengan agenda Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD)  […]

  • Bupati Bartim M Yamin, Eksekutif-Legislatif Harus Senergi dalam Pengelolaan APBD

    Bupati Bartim M Yamin, Eksekutif-Legislatif Harus Senergi dalam Pengelolaan APBD

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –  Bupati Barito Timur M Yamin menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam mengawal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tetap transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan melalui Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dibacakan Asisten II Setda Barito Timur, Amrullah, pada rapat paripurna […]

  • Kajati Kalteng Lantik Agustian Sunaryo sebagai Wakajati

    Kajati Kalteng Lantik Agustian Sunaryo sebagai Wakajati

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  –   Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Hendrizal Husin, secara melantik dan mengambil sumpah jabatan Agustian Sunaryo sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng. Selasa (18/8/2026). ‎‎Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kejati Kalteng dan dihadiri jajaran pejabat utama Kejati Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, para […]

  • Agustiar Sabran Terpilih Jadi Ketua Umum PB Percasi 2026-2030

    Agustiar Sabran Terpilih Jadi Ketua Umum PB Percasi 2026-2030

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta   — H Agustiar Sabran terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) masa bakti 2026-2030 mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Keputusan ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Percasi XXX yang berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Agustiar berhasil meraih dukungan mayoritas mutlak dari para pemilik […]

expand_less