Tak Hargai Staf Presiden, Legal PT MUTU Tinggalkan Mediasi Sengketa Lahan
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Mediasi sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan setelah kuasa hukum (legal) PT MUTU, Hermansyah, meninggalkan ruang mediasi, Jumat, (7/8/2026).
Padahal, forum tersebut turut dihadiri Staf Presiden Wawan Hari Purwanto, yang diutus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman untuk membantu proses penyelesaian sengketa.
Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu itu juga dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Hermansyah diketahui meninggalkan forum saat mediasi diskors beberapa menit. Ketika mediasi kembali dilanjutkan, pihak pemerintah daerah berupaya menghubunginya melalui sambungan telepon, namun telepon selulernya sudah tidak aktif sehingga proses mediasi tidak dapat diteruskan.
Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu mengungkapkan, sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temu. Namun, pembahasan terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai objek sengketa yang akan dimasukkan dalam dokumen kesepakatan.
“Pihak warga meminta penyelesaian atas lahan sekitar 67 hektare sekian, sedangkan yang menjadi pokok persoalan dalam mediasi hanya sekitar 22 hektare. Perbedaan itulah yang membuat kesepakatan tidak tercapai,” katanya.
Menurut Ari Panan, Tim Terpadu telah memfasilitasi kedua belah pihak secara maksimal dengan memberikan kesempatan menyampaikan dokumen maupun menghadirkan saksi. Namun, PT MUTU tidak menyetujui redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta keluarga Yupelis.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan seluruh dokumen dan menghadirkan saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Asisten mengungkapkan, persoalan portal di jalur hauling PT Bartim Coalindo (BC) kini telah ditangani Satreskrim Polres Barito Timur sehingga pemerintah daerah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Selama proses penyelidikan berlangsung, masyarakat maupun pihak perusahaan telah sepakat menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
Ari menambahkan, belum ada jadwal mediasi lanjutan. Tim PKS memilih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling yang juga menjadi bagian dari konflik.
“Untuk sementara kita menunggu hasil dari Satreskrim. Karena setelah skorsing pihak PT MUTU meninggalkan forum, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan yang bisa ditandatangani,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa pihak PT MUTU meninggalkan forum karena keberatan terhadap pembahasan tuntutan lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut perusahaan berada di luar pokok sengketa yang sedang dimediasi.
Sementara itu, perwakilan keluarga Yupelis, Kantan, menegaskan bahwa tuntutan atas lahan seluas 67,11 hektare bukanlah persoalan baru. Menurutnya, keluarga Yupelis juga menuntut pembayaran ganti rugi atas lubang tambang dan tanaman sengon yang telah digarap PT MUTU di areal tersebut.
“Menurut kami, penagihan ganti rugi lubang tambang dan tanaman sengon yang dilakukan PT MUTU di lahan yang mereka garap belum pernah diselesaikan. Itulah yang kami tagih sebagai bagian dari perjanjian ini, yakni sekitar 67,11 hektare,” ujar Kantan.
Kantan mengatakan surat tuntutan terkait lahan tersebut telah dikirimkan kepada kantor pusat PT MUTU di Jakarta sejak 20 April 2026. Karena itu, pihaknya tidak memahami alasan Hermansyah menolak agar tuntutan tersebut dicantumkan dalam berita acara kesepakatan mediasi.(A1)
- Penulis: Redaksi




Saat ini belum ada komentar