Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Polres Bartim Bekuk Pelaku Curanmor, Curat Hingga Penggelapan Buah Sawit

  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang –  Jajaran Kepolisian Resot (Polres) Barito Timur(Bartim) berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, saat mengelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, dan sejumlah Kapolsek di D’lounge Mapolres, Selasa (9/6/2026), menyebutkan bahwa pihaknya menangani satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan total delapan tersangka yang telah diamankan dan seluruh perkara saat ini dalam proses penyidikan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diketahui mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting.

“Kasus ini menjadi perhatian dan dalam waktu 1×24 jam pelaku dan baranng bukti berhasil diamankan,” ungkapnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan HW alias Edek sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sepeda motor hasil curian, kendaraan lain yang digunakan pelaku, STNK, serta gunting yang dipakai saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, Polres Bartim juga mengungkap kasus pencurian dan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di Kecamatan Paku. Dua tersangka, yaitu PS alias Morang dan MR alias Kiki, diamankan setelah diduga menurunkan dan menyembunyikan 693 janjang buah sawit dari dump truck yang seharusnya dikirim ke pabrik pengolahan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dump truck, alat angkut, dokumen pengiriman, hasil penjualan sawit senilai Rp6.022.000, serta berbagai barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus serupa juga berhasil diungkap oleh Polsek Dusun Timur. Empat tersangka diduga menggelapkan 261 janjang buah sawit milik PT ISA 2 di wilayah Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Modus yang digunakan yaitu menjual hasil panen yang seharusnya diantar ke pabrik demi memperoleh keuntungan pribadi. Polisi mengamankan dua unit dump truck, ratusan janjang sawit, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.699.100,-.

Sementara itu, Polsek Benua Lima mengungkap kasus pencurian di proyek pembangunan kantor BNK di Kelurahan Taniran. Tersangka IS alias Mail diduga mengambil cat dan sejumlah material bangunan saat lokasi proyek dalam keadaan sepi. Polisi turut mengamankan kendaraan roda dua, karung, dan gulungan tembaga yang telah terbakar sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa di wilayah Barito Timur.

Dalam press release pengungkapan tersebut turut dihadiri, Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, dan Kapolsek Benua Lima IPDA Ichvan Heriyanto, serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Bartim  IPDA Geraldus Renaldy Prakoso Situmorang. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Beberkan Kronologi Curas dan Curanmor dan Modus Tempel Stiker

    Kapolres Beberkan Kronologi Curas dan Curanmor dan Modus Tempel Stiker

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Buntok —   Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat dalam satu bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LIM/9/IV/2026/SPKT/Polres Barito Selatan tanggal 20 April 2026 serta laporan dari Polsek Dusun Utara dengan nomor LP/MB/2/IV/2026/SPKT. […]

  • Belum Lama Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersangka oleh Kejagung, Ini Kronologi Kasusnya

    Belum Lama Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersangka oleh Kejagung, Ini Kronologi Kasusnya

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink, Kamis (16/4/2026). Kasus ini berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang wkatu tahun 2013 hingga 2025. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka diberikan […]

  • Pemprov Kalteng Resmi Launching Kartu Huma Betang Sejahtera

    Pemprov Kalteng Resmi Launching Kartu Huma Betang Sejahtera

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  –   Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi meluncurkan program Kartu Huma Betang Sejahtera, di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/2/2026). Program yang menyasar sedikitnya  300.000 kepala keluarga (KK) tersebut didukung anggaran kurang lebih Rp400 miliar dari APBD. Kartu Huma Betang Sejahtera tidak hanya mencakup bantuan sosial reguler, tetapi juga bantuan kematian serta […]

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana  

    Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ternyata Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Rabu (3/6/2026). Meneriknya Dadan tercatat punya harta Rp 9 miliar, saat dilihat dari KPK, Rabu (3/6/2026), terdapat […]

  • Warga Desa Dorong Gelar Pemilihan Penghulu dan Mantir

    Warga Desa Dorong Gelar Pemilihan Penghulu dan Mantir

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

      Headline62, Tamiang Layang  –   Warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, menggelar pemilihan Penghulu dan Mantir Desa, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan adat dan desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa setempat, Jumat (6/2/2026) dan diikuti dengan antusias oleh perwakilan masyarakat.   Pemilihan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, […]

  • 1001260889

    580 SK PPPK Paruh Waktu Bartim Terima SK

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi memperkuat struktur aparatur sipil negara dengan menyerahkan 580 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (30/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Barito Timur M. Yamin di Halaman Kantor Bupati Barito Timur, Ratusan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut terdiri […]

expand_less