Reses DPRD Barito Timur Dapil II Terima 692 Aspirasi Warga, Paku Terbanyak
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Daerah Pemilihan (Dapil) II menghimpun sebanyak 692 usulan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Ratusan aspirasi tersebut berasal dari tiga kecamatan yang masuk wilayah Dapil II, yakni Kecamatan Awang, Paku dan Kecamatan Karusen Janang. Aspirasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Juru Bicara Reses Kelompok Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Timur Dapil II, Rayanto, menyampaikan laporan hasil reses tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Timur, Selasa, (11/8/2026).
Rayanto mengatakan, reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi dari konstituen serta masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat, menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat,” katanya dalam penyampaian laporan reses.
Pelaksanaan reses kelompok DPRD Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berlangsung selama tiga hari, yakni pada 5 sampai 7 Agustus 2026.
Hasil reses kelompok tersebut kemudian dibahas melalui Rapat Gabungan Komisi pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam rapat itu disepakati agar laporan hasil reses disampaikan dalam Rapat Paripurna berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Untuk Dapil II, wilayah reses meliputi Kecamatan Paku, Kecamatan Karusen Janang dan Kecamatan Awang. Keenam anggota DPRD yang tercantum dalam kelompok Dapil II terdiri dari Trisna Andrilawitni, Roma Analta, Dendy Mahaputra, Rayanto, Kariato dan Rafi Hidayatullah.
Dari total 692 usulan yang dihimpun, Kecamatan Paku menjadi wilayah dengan jumlah aspirasi terbanyak, yakni 375 usulan.
Selanjutnya, Kecamatan Awang menyampaikan 180 usulan, sedangkan Kecamatan Karusen Janang sebanyak 137 usulan.
“Kami akan laporkan rangkuman hasil reses perkelompok DPRD Kabupaten Barito Timur pada Daerah Pemilihan II sebanyak 692 usulan,” ujar Rayanto.
Menurut laporan tersebut, seluruh usulan aspirasi masyarakat Dapil II akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dapat ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028.
Namun, tindak lanjut terhadap usulan tersebut akan disesuaikan dengan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.
DPRD Barito Timur menegaskan bahwa hasil reses tidak berhenti pada penyampaian aspirasi masyarakat. Secara kelembagaan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan, APBD dan peraturan daerah yang berlaku.
DPRD juga akan memberikan kritik, saran, masukan serta rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan sinkronisasi dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat.
“Terhadap usulan aspirasi warga masyarakat dari Daerah Pemilihan II agar Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” kata Rayanto.
Rayanto menjelaskan, laporan hasil kunjungan kerja dalam daerah reses tersebut selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui Pimpinan DPRD.
Laporan itu diharapkan menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan rekonsiliasi program pembangunan daerah.
“Laporan ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah secara resmi melalui Pimpinan DPRD sebagai bahan pemikiran dan pertimbangan untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan rekonsiliasi program Pemerintah Daerah,” ujar Rayanto.
Dengan demikian, 692 aspirasi yang dihimpun dari masyarakat Kecamatan Awang, Paku dan Karusen Janang menjadi bagian dari bahan pembahasan pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. (A1)
- Penulis: Redaksi




Saat ini belum ada komentar