DPRD dan Pemkab Bartim Sepakati KUPA dan PPAS Tahun 2026
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) secara menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Barito Timur dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Timur terhadap KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang digelar pada Senin, (10/8/2026) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, serta jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Dalam prosesnya, pembahasan KUPA dan PPAS dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Timur. Pembahasan tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 agar lebih terarah, efektif, efisien, serta sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam sambutannya Bupati Barito Timur M Yamin yang dibacakan oleh Sekda Misnohartaku menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam proses pembahasan anggaran. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci dalam memastikan kebijakan anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung program-program prioritas pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Selanjutnya, KUPA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi yang terus terjaga antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan demi mewujudkan Barito Timur yang SEGAH. (A1)
- Penulis: Redaksi




Saat ini belum ada komentar