Reses DPRD Barito Timur Dapil I Kumpulkan 684 Aspirasi Warga, Terbanyak dari Dusun Timur
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Daerah Pemilihan (Dapil) I menghimpun 684 usulan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan reses kelompok Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Kecamatan Dusun Timur menjadi wilayah dengan jumlah usulan terbanyak, yakni 250 usulan.
Jumlah tersebut merupakan rangkuman hasil reses kelompok anggota DPRD Barito Timur dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Benua Lima dan Kecamatan Patangkep Tutui. Laporan hasil reses tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa,(11/8/2026).
Juru Bicara Reses Kelompok DPRD Barito Timur Dapil I, Winda Sari, menyampaikan bahwa keseluruhan aspirasi yang dihimpun dari tiga kecamatan tersebut mencapai 684 usulan.
“Kami akan laporkan rangkuman hasil reses kelompok DPRD Kabupaten Barito Timur pada Daerah Pemilihan I sebanyak 684 usulan,” kata Winda Sari dalam penyampaian laporan reses di hadapan Rapat Paripurna.
Berdasarkan laporan tersebut, Kecamatan Dusun Timur menyumbang 250 usulan, Kecamatan Benua Lima sebanyak 221 usulan dan Kecamatan Patangkep Tutui sebanyak 213 usulan.
Winda menyampaikan, seluruh usulan aspirasi masyarakat dari Dapil I selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk ditindaklanjuti.
Usulan tersebut diarahkan untuk menjadi bahan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028, dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.
“Usulan aspirasi warga masyarakat dari Daerah Pemilihan I akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur untuk dapat ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028 berdasarkan skala prioritas program kegiatan serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Winda dalam laporan tersebut.
Reses kelompok DPRD Barito Timur Dapil I dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat serta konstituen di daerah pemilihannya.
Pelaksanaan reses mengacu pada Pasal 107 Ayat (7) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban anggota DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui pertemuan pada saat kunjungan kerja secara berkala dan rutin pada setiap masa reses.
Selain menyerap aspirasi, reses juga digunakan untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat sekaligus memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di masing-masing daerah pemilihan. Anggota DPRD secara kelompok juga diwajibkan membuat laporan tertulis hasil pelaksanaan tugas selama masa reses untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Laporan reses Dapil I merupakan rangkuman keseluruhan hasil reses kelompok anggota DPRD Barito Timur yang berasal dari tiga kecamatan tersebut.
Sembilan anggota DPRD Barito Timur yang berasal dari Dapil I terdiri atas Eskop, Depe, H Rumli, Munita Mustika Dewi, Rini, Winda Sari, Trikorianto, Reni Sugiarti dan I Putu Widid Septiawan.
Hasil reses tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam rapat itu disepakati agar laporan hasil reses kelompok disampaikan dalam rapat paripurna berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Selain menghimpun dan menyampaikan aspirasi masyarakat, DPRD Barito Timur menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, APBD dan peraturan daerah yang berlaku.
DPRD juga akan memberikan kritik, saran, masukan serta rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan sinkronisasi.
Winda menegaskan, laporan reses Dapil I selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui Pimpinan DPRD. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan pemerintah dalam melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan rekonsiliasi program pemerintah daerah.
Dengan dihimpunnya 684 aspirasi dari tiga kecamatan, hasil reses Dapil I kini menjadi bagian dari bahan pembahasan pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan program yang akan diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. (A1)
- Penulis: Redaksi




Saat ini belum ada komentar