Senin, 26 Okt 2026
light_mode

Selamatkan Obyek Wisata Liang Saragi, Pemkab Bartim Apresiasi Kejari

  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang –  Sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam perkara yang memuat tuntutan ganti rugi sekitar Rp756 juta tersebut, Pemkab Bartim memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur atas pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyelamatkan asset obyek wisata liang saragi di Desa Ampari Kecamatan Awang.

Penghargaan diserahkan langsung Bupati Barito Timur, M. Yamin, kepada Kepala Kejari Barito Timur, Abdul Halim, di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, Senin (19/10/2026).

Apresiasi itu diberikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tml tertanggal 5 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Bupati Yamin mengatakan, pendampingan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah, terutama ketika menghadapi perkara yang berpotensi berdampak pada keuangan dan aset daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, khususnya Jaksa Pengacara Negara, atas upaya dan profesionalisme dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan pemerintah daerah,” ujar Yamin.

Ia menegaskan, aset dan keuangan daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Setiap rupiah uang negara merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, perlindungan aset dan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab kita untuk memastikan sumber daya pemerintah benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, bupati mengingatkan bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima merupakan putusan berdasarkan pertimbangan formil, bukan putusan yang menentukan siapa pemilik tanah dalam pokok perkara.

Penanganan lebih lanjut terhadap lahan Liang Saragi harus tetap mengedepankan kepastian hukum, menghormati hak masyarakat, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat tata kelola aset, mulai dari pembenahan administrasi, kelengkapan dokumen kepemilikan, hingga koordinasi dan konsultasi hukum sejak dini.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko sengketa serta memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, Pemkab Bartim berharap persoalan hukum kawasan wisata Liang Saragi dapat ditangani sesuai ketentuan sehingga pengembangan potensi pariwisata tersebut bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Kawasan Liang Saragi diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak sektor pariwisata daerah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Barito Timur, Asisten I Setda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, jajaran Kejari Barito Timur, camat, kepala desa, serta undangan lainnya.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu berharap sinergi Pemkab Barito Timur dan Kejari Barito Timur terus diperkuat, terutama dalam pendampingan hukum, pengamanan aset, dan perlindungan keuangan negara. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya 947552151

    Asik, Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta – Pemerintah memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut hingga tahun 2027. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapatkan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2027. Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor […]

  • Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai

    Terkait Penangkapan Dua Peladang, WALHI Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Bartim

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Terkait adanya penangkapan dan penahanan dua peladang tradisional masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,  Wahana  Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolres Barito Timur “Penangkapan dan penahananan yang dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 terhadap  Subarno, 59 tahun dan Yadi, 53 tahun […]

  • Edar Sabu di Desa Matabu, 1,78 Gram, Pria Ini Dibekuk Polisi

    Edar Sabu di Desa Matabu, 1,78 Gram, Pria Ini Dibekuk Polisi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –    Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil membekuk dan mengamankan seorang pria berinisial A (35) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso Ketika dikonfirmasi Rabu (17/6/2026) melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria karena […]

  • DPRD Barito Timur Apresiasi Kepedulian Swasta Merehabilitasi Kantor BNNK Barito Timur

    DPRD Barito Timur Apresiasi Kepedulian Swasta Merehabilitasi Kantor BNNK Barito Timur

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur memberikan apresiasi atas kepedulian pihak swasta dalam hal ini PT Rimau Group yang turut berpartisipasi dalam merehabilitasi bangunan lama di kawasan Terminal Induk Pasar Panas Kelurahan Taniaran menjadi kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Timur. “Dukungan tersebut merupakan wujud nyata kontribusi […]

  • Hadapi Bahaya Kabut Asap, RSUD Siagakan Ruang Oksigen 24 Jam Nonstop

    Hadapi Bahaya Kabut Asap, RSUD Siagakan Ruang Oksigen 24 Jam Nonstop

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Mengantisipasi dampak kabut asap akibat meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny Safari, di Tamiang Layang, Rabu (2/9/2026) mengatakan pihaknya telah menyiapkan pelayanan dan fasilitas pendukung untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan […]

  • Sejumlah Wartawan Barito Timur Ikut Orientasi dan Uji Kompetensi

    Sejumlah Wartawan Barito Timur Ikut Orientasi dan Uji Kompetensi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Barito Timur mengikuti kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada 19-22 Mei 2026. “Wartawan yang diberangkatkan akan mengikuti rangkaian pembekalan organisasi sekaligus pengujian kompetensi jurnalistik sesuai standar profesi kewartawanan, langkah tersebut […]

expand_less