Setelah Dinyatakan Raih WTP ke-10 Kalinya, Bupati Bartim Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Setelah Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Barito Timur secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur.
Pengajuan Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (29/6/2026) dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Barito Timur M Yamin yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Misnohartaku menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib disampaikan kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh BPK.
“Pengajuan Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati M Yamin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga Kabupaten Barito Timur kembali memperoleh opini WTP dari BPK untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa raihan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta pembangunan di Kabupaten Barito Timur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nursulistio yang didampingi Wakil Ketua II Eskop, mengatakan akan segera membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama tim anggaran pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif, efisien, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan diajukannya Raperda tersebut, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Barito Timur terus terjalin dengan baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (A1)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar