Akhirnya, Penahanan Dua Peladang Barito Timur Ditangguhkan
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Tamiang Layang – Adanya desakan dari berbagai elemen agar dua peladang asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Yadi (53) dan Subarno (59), membuahkan hasil dan keduanya tidak lagi ditahan karena telah dilakukan penangguhan penahanan.
Keduanya keluar dari tahanan Polres Barito Timur pada Senin, (5/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB setelah permohonan penangguhan penahanan diajukan kepada penyidik.
Penangguhan penahanan tersebut berlangsung setelah desakan terhadap penanganan perkara kedua warga Hayaping itu menguat dari berbagai kalangan. Lembaga adat, organisasi masyarakat, perkumpulan, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum melalui media sosial turut menyuarakan perhatian terhadap kasus tersebut.
Penasihat hukum Yadi dan Subarno, Aloysius Fakriyanto, membenarkan bahwa kedua kliennya telah keluar dari tahanan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait permintaan penangguhan penahanan. Setelah pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan pihak kepolisian, klien kami akhirnya dibebaskan dari tahanan,” ujar Aloysius.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut mengawal perkara tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih berkat dukungan semua elemen masyarakat, lembaga adat dan ormas yang membantu mengawal kasus ini. Sehingga hari ini sekitar pukul 12.00 WIB keduanya dibebaskan,” katanya.
Meski telah keluar dari tahanan, penangguhan tersebut tidak berarti perkara pidana terhadap Yadi dan Subarno dihentikan. Keduanya masih berstatus tersangka dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menyatakan dirinya menjadi penjamin bagi Yadi dan Subarno selama keduanya menjalani proses hukum.
Yanto menegaskan kesiapannya bertanggung jawab sebagai penjamin apabila kedua tersangka menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, selaku penjamin saya siap bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Penangguhan penahanan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya memantik perhatian luas di Barito Timur.
Sorotan publik tidak hanya muncul melalui pernyataan tokoh adat dan organisasi masyarakat. Dukungan terhadap kedua peladang juga ramai disuarakan masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Perkumpulan dan kelompok masyarakat turut menyampaikan desakan agar proses hukum terhadap Yadi dan Subarno dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan konteks persoalan yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Yadi dan Subarno bermula dari dugaan pembakaran lahan untuk kegiatan berladang di Desa Hayaping.
Keduanya ditangkap Polda Kalimantan Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan informasi mengenai luasan lahan yang terbakar.
Pihak kepolisian sebelumnya menyebut luasan lahan yang terbakar hampir mencapai 11 hektare. Namun, pihak keluarga membantah angka tersebut dan menyebut lahan yang dibakar untuk kegiatan berladang sekitar 1,1 hektare. Perbedaan data itu kemudian menjadi salah satu poin yang dipertanyakan berbagai pihak dalam mengawal perkara Yadi dan Subarno.
Saat ditemui di Desa Hayaping, pihak keluarga menjelaskan bahwa pembakaran dilakukan dalam rangka membuka lahan untuk berladang guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Perkara tersebut kemudian memicu respons dari berbagai organisasi masyarakat, lembaga adat, perkumpulan dan masyarakat umum. Mereka meminta agar penanganan perkara tidak hanya melihat aspek hukum tetapi juga memperhatikan konteks sosial dan budaya masyarakat Dayak yang memiliki tradisi berladang.
Kini, Yadi dan Subarno telah kembali ke tengah keluarga. Namun, status hukum keduanya belum berubah.
Keduanya tetap berstatus tersangka dan wajib menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, perhatian publik selanjutnya tertuju pada bagaimana penyidik melanjutkan perkara tersebut, termasuk menjelaskan perbedaan data mengenai luasan lahan yang terbakar. (A1)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar