Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Pengunduran Diri Belum Disetujui Bupati, Kades Harara Sudah Tinggalkan Tugas

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang   —    Meskipun belum mendapat persetujuan dan ada penetapan pemberhentian dari Bupati Barito Timur, pasca pengajuan mengunduran diri Kepala Desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Triyono, dilaporkan telah meninggalkan tugasnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan status pengunduran diri serta potensi konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.

Camat Dusun Timur, Nina Marissa, di Tamiang Layang, Selasa (7/4/2026) mengatakan bahwa Triyono telah menyampaikan surat pengunduran diri pada 26 Maret 2026. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum dapat dinyatakan sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Surat pengunduran dirinya juga tidak jelas ditujukan kepada siapa, sehingga belum bisa diproses secara resmi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengunduran diri seorang kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kepala desa berhenti karena salah satunya mengundurkan diri, namun harus melalui mekanisme dan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini bupati.

“Kemudian harusnya pengunduran diri disetujui oleh kepala daerah, karena yang mengeluarkan surat keputusan pelantikan dirinya sebagai kepala desa adalah bupati,” tegas Nina.

Meski belum ada persetujuan resmi, Triyono disebut tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak mengajukan pengunduran diri. Pemerintah kecamatan pun kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Jadi dia meninggalkan tugas sebagai kepala desa tanpa persetujuan camat maupun bupati. Dia juga ditelepon saat ini tidak bisa,” ungkap Nina Marissa.

Dalam aspek hukum, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya secara penuh.

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika berdampak pada kerugian negara atau pelayanan publik, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, Nina Marissa mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah tindakan Triyono akan berujung pada sanksi.

“Kalau itu kami belum tahu apakah ada sanksinya atau tidak. Yang pasti kami dari pemerintah kecamatan hanya menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah ketika ada masalah seperti ini,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Kecamatan Dusun Timur mengambil langkah antisipatif dengan mendorong penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Sementara ini, tugas administratif dasar masih dapat ditangani oleh sekretaris desa.

“Sementara masih bisa ditangani oleh Sekdes selama itu bukan hal-hal yang prinsip maupun pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih lanjut, Nina menyebutkan bahwa pengajuan Plt kepala desa telah diproses dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah selesai. Setelah itu, tugas pertama Plt adalah pengajuan Siltap, honor mantir adat dan RT, serta pengajuan ADD dan DD untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Penimbunan Jalan Perkebunan Sawit PT ISA, Diduga Gunakan Material Galian Bermasalah

    Proyek Penimbunan Jalan Perkebunan Sawit PT ISA, Diduga Gunakan Material Galian Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Kegiatan proyek penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Perusahaan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) diduga menggunakan material galian yang legalitas sumbernya dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut terjadi sekitar Agustus 2025 melalui kerja sama antara PT ISA […]

  • Pangkas Birokarasi dan Tekan Biaya, Pemkab Bakal Buka Mall Pelayanan Publik

    Pangkas Birokarasi dan Tekan Biaya, Pemkab Bakal Buka Mall Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —   Pemerintah Kabupaten Barito Timur semakin serius menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi dengan memangkas birokarasi dan menekan biaya melalui Mall Pelayanan Publik. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito […]

  • Bup M Yamin01

    Bupati M Yamin Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan langkah tanggap darurat banjir menyusul meningkatnya intensitas hujan yang memicu genangan di sejumlah wilayah, termasuk daerah perbatasan kabupaten. Penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor dengan menekankan kecepatan respons, akurasi data, dan keselamatan warga.Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 130/187/PEM/XII/2025 tentang Tanggap Darurat Banjir, […]

  • Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati Bartim Halal Bihalal Dengan ASN Setda

    Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati Bartim Halal Bihalal Dengan ASN Setda

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   — Suasana hari pertama masuk kerja psaca lebaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur terasa berbeda. Bupati Barito Timur, M Yamin, memilih mendatangi langsung ruang kerja para aparatur sipil negara (ASN) untuk bersilaturahmi dan halal bihalal usai libur Lebaran, Rabu,(25/3/2026). Dengan cara itu, Bupati menyapa satu per satu ASN di […]

  • Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bikin yang Lain Ingin Juga

    Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bikin yang Lain Ingin Juga

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat tahanan KPK lainnya ‘ngiler’. Salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid yang juga meminta hal serupa. Hal itu disampaikan pengacaranya di sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang dihadiri tiga terdakwa […]

  • Jelang Paskah, Pemkab Bartim Gelar Kerja Bakti Serentak di Tiga Lokasi Pemakaman

    Jelang Paskah, Pemkab Bartim Gelar Kerja Bakti Serentak di Tiga Lokasi Pemakaman

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang —  Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama di sejumlah lokasi pemakaman, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sekaligus persiapan menyambut peringatan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah). Kerja bakti dilaksanakan mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, dengan menyasar tiga titik lokasi, yakni […]

expand_less