Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode

Pengunduran Diri Belum Disetujui Bupati, Kades Harara Sudah Tinggalkan Tugas

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang   —    Meskipun belum mendapat persetujuan dan ada penetapan pemberhentian dari Bupati Barito Timur, pasca pengajuan mengunduran diri Kepala Desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Triyono, dilaporkan telah meninggalkan tugasnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan status pengunduran diri serta potensi konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.

Camat Dusun Timur, Nina Marissa, di Tamiang Layang, Selasa (7/4/2026) mengatakan bahwa Triyono telah menyampaikan surat pengunduran diri pada 26 Maret 2026. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum dapat dinyatakan sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Surat pengunduran dirinya juga tidak jelas ditujukan kepada siapa, sehingga belum bisa diproses secara resmi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengunduran diri seorang kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kepala desa berhenti karena salah satunya mengundurkan diri, namun harus melalui mekanisme dan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini bupati.

“Kemudian harusnya pengunduran diri disetujui oleh kepala daerah, karena yang mengeluarkan surat keputusan pelantikan dirinya sebagai kepala desa adalah bupati,” tegas Nina.

Meski belum ada persetujuan resmi, Triyono disebut tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak mengajukan pengunduran diri. Pemerintah kecamatan pun kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Jadi dia meninggalkan tugas sebagai kepala desa tanpa persetujuan camat maupun bupati. Dia juga ditelepon saat ini tidak bisa,” ungkap Nina Marissa.

Dalam aspek hukum, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya secara penuh.

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika berdampak pada kerugian negara atau pelayanan publik, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, Nina Marissa mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah tindakan Triyono akan berujung pada sanksi.

“Kalau itu kami belum tahu apakah ada sanksinya atau tidak. Yang pasti kami dari pemerintah kecamatan hanya menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah ketika ada masalah seperti ini,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Kecamatan Dusun Timur mengambil langkah antisipatif dengan mendorong penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Sementara ini, tugas administratif dasar masih dapat ditangani oleh sekretaris desa.

“Sementara masih bisa ditangani oleh Sekdes selama itu bukan hal-hal yang prinsip maupun pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih lanjut, Nina menyebutkan bahwa pengajuan Plt kepala desa telah diproses dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah selesai. Setelah itu, tugas pertama Plt adalah pengajuan Siltap, honor mantir adat dan RT, serta pengajuan ADD dan DD untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Kirang lebih Dua Minggu di Perjalanan, Jenazah Prof Dr Birute Galdikas Tiba di Pangkalan Bun

    Setelah Kirang lebih Dua Minggu di Perjalanan, Jenazah Prof Dr Birute Galdikas Tiba di Pangkalan Bun

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Pangkalan Bun  —   Tepat  pukul 15.45 WIB,  mobil ambulans yang membawa jenazah Prof Dr Birute Mary Galdikas, masuk ke pintu gerbang rumah duka di Desa Pasir Panjang, Senin (13/4/2026). Kedatangan jenazah Prof Birute Galdikas disambut langsung oleh seluruh staf OFI, dan ratusan pelayat lainnya, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Camat Arut […]

  • Gubernur Kalteng Tinjau Bandara

    Pastikan Kelancaran Transportasi Nataru, Gubernur Kalteng Tinjau Bandara Tjilik Riwut

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya – Guna memastikan kelancaran penyelenggaraan rangkaian mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Rabu (24/12/2025) meninjau ke Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin kelancaran operasional bandara selama periode Nataru yang diprediksi mengalami peningkatan jumlah penumpang. Dalam kegiatan ini, Gubernur […]

  • DPRD Barito Timur Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2026

    DPRD Barito Timur Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2026

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (17/4/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Mardianto yang didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta […]

  • Awal 2026, Presiden Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Bahas Penataan Kota

    Awal 2026, Presiden Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Bahas Penataan Kota

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62 – Presiden Prabowo Subianto berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah di Indonesia pada awal tahun 2026, untuk membahas strategi penguatan sektor pariwisata nasional. Tujuannya, untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertata sebagai fondasi utama pengembangan pariwisata. “Kita brainstorming, kita rembuk, kita kumpulkan juga […]

  • Sekda Bartim Buka Kejuaraan Domino, Harapkan Atlet Tembus Level Provinsi dan Nasional

    Sekda Bartim Buka Kejuaraan Domino, Harapkan Atlet Tembus Level Provinsi dan Nasional

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   —    Sekretaris Daerah Kabupatemn Barito Timur, Misnohartaku, secara resmi membuka kejuaraan perdana domino yang digelar oleh Pengcab Federasi Olahraga Domino Nasional (Orado) Barito Timur, di Tamiang Layang, Kamis, (9/4/2026). Dalam kegiatan ini juga dihadiri Wakapolres Barito Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta ratusan peserta dari berbagai wilayah, yang nampak menunjukkan antusiasme tinggi dengan […]

  • Gagang Mandau Resmi Jadi Ikon Baru Kabupaten Pulang Pisau

    Gagang Mandau Resmi Jadi Ikon Baru Kabupaten Pulang Pisau

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Pulang Pisau – Ikon gagang Mandau yang menjadi simbol identitas sekaligus kebanggaan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau resmi selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, Rabu (17/12/2025). Ikon tersebut terletak di simpang Jalan Abel Gawei, Jalan Trans Kalimantan, dan Jalan Kasturi. Peresmian ikon gagang Mandau dilakukan langsung oleh Bupati Ahmad Rifa’i […]

expand_less