Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Pengunduran Diri Belum Disetujui Bupati, Kades Harara Sudah Tinggalkan Tugas

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang   —    Meskipun belum mendapat persetujuan dan ada penetapan pemberhentian dari Bupati Barito Timur, pasca pengajuan mengunduran diri Kepala Desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Triyono, dilaporkan telah meninggalkan tugasnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan status pengunduran diri serta potensi konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.

Camat Dusun Timur, Nina Marissa, di Tamiang Layang, Selasa (7/4/2026) mengatakan bahwa Triyono telah menyampaikan surat pengunduran diri pada 26 Maret 2026. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum dapat dinyatakan sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Surat pengunduran dirinya juga tidak jelas ditujukan kepada siapa, sehingga belum bisa diproses secara resmi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengunduran diri seorang kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kepala desa berhenti karena salah satunya mengundurkan diri, namun harus melalui mekanisme dan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini bupati.

“Kemudian harusnya pengunduran diri disetujui oleh kepala daerah, karena yang mengeluarkan surat keputusan pelantikan dirinya sebagai kepala desa adalah bupati,” tegas Nina.

Meski belum ada persetujuan resmi, Triyono disebut tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak mengajukan pengunduran diri. Pemerintah kecamatan pun kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Jadi dia meninggalkan tugas sebagai kepala desa tanpa persetujuan camat maupun bupati. Dia juga ditelepon saat ini tidak bisa,” ungkap Nina Marissa.

Dalam aspek hukum, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya secara penuh.

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika berdampak pada kerugian negara atau pelayanan publik, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, Nina Marissa mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah tindakan Triyono akan berujung pada sanksi.

“Kalau itu kami belum tahu apakah ada sanksinya atau tidak. Yang pasti kami dari pemerintah kecamatan hanya menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah ketika ada masalah seperti ini,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Kecamatan Dusun Timur mengambil langkah antisipatif dengan mendorong penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Sementara ini, tugas administratif dasar masih dapat ditangani oleh sekretaris desa.

“Sementara masih bisa ditangani oleh Sekdes selama itu bukan hal-hal yang prinsip maupun pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih lanjut, Nina menyebutkan bahwa pengajuan Plt kepala desa telah diproses dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah selesai. Setelah itu, tugas pertama Plt adalah pengajuan Siltap, honor mantir adat dan RT, serta pengajuan ADD dan DD untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bartim Minta Pertamina Tambah Kuota Pertamax

    Pemkab Bartim Minta Pertamina Tambah Kuota Pertamax

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bergerak cepat merespons kelangkaan dan melonjaknya harga BBM jenis Pertamax yang terjadi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan Tim Gabungan pada 17 Desember 2025, harga Pertamax di sejumlah pelosok desa dilaporkan mencapai Rp30.000 per liter dan meresahkan masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, […]

  • Sengketa PHK di Bartim Berakhir Damai  dan Penuh Senyuman

    Sengketa PHK di Bartim Berakhir Damai  dan Penuh Senyuman

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  —  Setelah melalui proses yang pan jang akhirnya sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan sejumlah warga di Kabupaten Barito Timur akhirnya diselesaikan secara damai dan penuh senyuman, melalui mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS), di Tamiang Layang, Rabu, (15/4/2026). Kesepakatan damai keduabelah pihak […]

  • Pemprov Kalteng Tuntaskan Perbaikan 15 Ruas Jalan Strategis

    Pemprov Kalteng Tuntaskan Perbaikan 15 Ruas Jalan Strategis

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  — Di bawah kepemimpinan Gubernur H Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H Edy Pratowo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna meningkatkan konektivitas antar wilayah , konkret diwujudkan melalui perbaikan dan pemeliharaan sejumlah ruas jalan strategis. Memasuki Maret 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi […]

  • Optimalisasi Call Center 110, Polres Kotawaringin Barat Gelar FGD

    Optimalisasi Call Center 110, Polres Kotawaringin Barat Gelar FGD

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Pangkalan Bun –  Jajaran Polres Kotawaringin Barat secara resmi meluncurkan Call Center 110 sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Call Center 110 Polres Kotawaringin Barat dilaksanakan di Aula Satya Haprabu Polres Kotawaringin Barat, Jumat (13/2/2026) pagi. ‎‎Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi […]

  • Inilah 4 Korporasi yang Ditangani Polda Kalteng Diduga Terlibat Karhutla

    Inilah 4 Korporasi yang Ditangani Polda Kalteng Diduga Terlibat Karhutla

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya –  Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah melakukan penyelidikan terhadap 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.  Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah naik ke tahap laporan polisi dan sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Selain itu, ada sedikitnya 4 korporasi perusahaan sawit yang sedang kami dalami,”kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan […]

  • Warga Ampari Bura Usulkan Perbaikan Sarana Pendidikan SD dan SMP Satu Atap kepada Wakil Ketua DPRD

    Warga Ampari Bura Usulkan Perbaikan Sarana Pendidikan SD dan SMP Satu Atap kepada Wakil Ketua DPRD

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Warga Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, mengusulkan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di SD dan SMP Satu Atap yang ada di daerah tersebut kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur Eskop saat melakukan kunjungan dan reses perorangan ke daerah itu, Sabtu (7/3/2026). Dalam pertemuan bersama masyarakat, […]

expand_less