Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Pengunduran Diri Belum Disetujui Bupati, Kades Harara Sudah Tinggalkan Tugas

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Tamiang Layang   —    Meskipun belum mendapat persetujuan dan ada penetapan pemberhentian dari Bupati Barito Timur, pasca pengajuan mengunduran diri Kepala Desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Triyono, dilaporkan telah meninggalkan tugasnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan status pengunduran diri serta potensi konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.

Camat Dusun Timur, Nina Marissa, di Tamiang Layang, Selasa (7/4/2026) mengatakan bahwa Triyono telah menyampaikan surat pengunduran diri pada 26 Maret 2026. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum dapat dinyatakan sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Surat pengunduran dirinya juga tidak jelas ditujukan kepada siapa, sehingga belum bisa diproses secara resmi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengunduran diri seorang kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kepala desa berhenti karena salah satunya mengundurkan diri, namun harus melalui mekanisme dan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini bupati.

“Kemudian harusnya pengunduran diri disetujui oleh kepala daerah, karena yang mengeluarkan surat keputusan pelantikan dirinya sebagai kepala desa adalah bupati,” tegas Nina.

Meski belum ada persetujuan resmi, Triyono disebut tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak mengajukan pengunduran diri. Pemerintah kecamatan pun kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Jadi dia meninggalkan tugas sebagai kepala desa tanpa persetujuan camat maupun bupati. Dia juga ditelepon saat ini tidak bisa,” ungkap Nina Marissa.

Dalam aspek hukum, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya secara penuh.

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika berdampak pada kerugian negara atau pelayanan publik, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, Nina Marissa mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah tindakan Triyono akan berujung pada sanksi.

“Kalau itu kami belum tahu apakah ada sanksinya atau tidak. Yang pasti kami dari pemerintah kecamatan hanya menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah ketika ada masalah seperti ini,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Kecamatan Dusun Timur mengambil langkah antisipatif dengan mendorong penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Sementara ini, tugas administratif dasar masih dapat ditangani oleh sekretaris desa.

“Sementara masih bisa ditangani oleh Sekdes selama itu bukan hal-hal yang prinsip maupun pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih lanjut, Nina menyebutkan bahwa pengajuan Plt kepala desa telah diproses dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah selesai. Setelah itu, tugas pertama Plt adalah pengajuan Siltap, honor mantir adat dan RT, serta pengajuan ADD dan DD untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (A1)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awal 2026, Presiden Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Bahas Penataan Kota

    Awal 2026, Presiden Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Bahas Penataan Kota

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62 – Presiden Prabowo Subianto berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah di Indonesia pada awal tahun 2026, untuk membahas strategi penguatan sektor pariwisata nasional. Tujuannya, untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertata sebagai fondasi utama pengembangan pariwisata. “Kita brainstorming, kita rembuk, kita kumpulkan juga […]

  • Rekrutmen Polri 2026 di Polres Barito Timur Diserbu dan Didominasi Jalur Bintara

    Rekrutmen Polri 2026 di Polres Barito Timur Diserbu dan Didominasi Jalur Bintara

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Proses pendaftaran penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di Polres Barito Timur mendapat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi, Rabu (25/3/2026). Sejak dibuka, pelayanan langsung dari personel Bagian SDM kepada para calon peserta terus dilakukan. Petugas memberikan pendampingan mulai dari tahap pendaftaran online hingga verifikasi berkas, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai […]

  • Cari Dua Anggota yang Hilang, Polda Turunakan Personel Ke Katingan

    Cari Dua Anggota yang Hilang, Polda Turunakan Personel Ke Katingan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya –  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memastikan telah mengerahkan personel untuk memperkuat penanganan peristiwa yang terjadi saat operasi penggerebekan terduga bandar narkotika di Kabupaten Katingan, sekaligus melakukan pencarian terhadap dua anggota Polri yang hingga kini belum ditemukan. “Ya, saya sudah turunkan tim dari Polda untuk backup, untuk […]

  • Anggota Komisi II DPR RI Curiga, Jangan-Jangan Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Terbentuk

    Anggota Komisi II DPR RI Curiga, Jangan-Jangan Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Terbentuk

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  —   Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah, H Iwan Kurniawan  menyoroti peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kalteng yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan konflik lahan di masyarakat. “Dalam benak saya, jangan-jangan GTRA ini juga belum terbentuk secara optimal di daerah ini. Saya pantau, SK-nya saja baru […]

  • Kartu Huma Betang Sejahtera Diluncurkan Februari 2026, Kriteria Penerima Sudah Ditentukan, Apakah Termasuk Anda?

    Kartu Huma Betang Sejahtera Diluncurkan Februari 2026, Kriteria Penerima Sudah Ditentukan, Apakah Termasuk Anda?

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62,Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) akan resmi diluncurkan pada Februari 2026. Kriteria penerima sudah ditentukan. Program ini menjadi salah satu kebijakan strategis dan prioritas utama Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi […]

  • Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQ VIII KORPRI Kalteng

    Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQ VIII KORPRI Kalteng

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –   Bupati Barito Timur M. Yamin secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Barito Timur untuk mengikuti MTQ VIII KORPRI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang akan diselenggarakan di Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026) Bupati Barito Timur M. Yamin dalam sambuitannya menegaskan bahwa MTQ KORPRI […]

expand_less