Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bikin yang Lain Ingin Juga

  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta  — Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat tahanan KPK lainnya ‘ngiler’. Salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid yang juga meminta hal serupa.
Hal itu disampaikan pengacaranya di sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang dihadiri tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.

Pertama, penasihat hukum pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan JPU KPK. Kedua, minta agar selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum.
Selanjutnya penasihat hukum kembali mengajukan poin ketiga. Isinya adalah meminta pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke Tahanan Rumah.

Penasihat hukum juga mengungkap alasan permohonan itu. Salah satunya soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu dan alasan kesehatan.

“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” kata penasehat hukum.

Majelis hakim yang memimpin sidang lalu menanyakan kepada Abdul Wahid apakah ada yang ingin disampaikan. Abdul Wahid hanya menjawab ‘sama’ dengan penasihat hukum.
“Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid,” ujar hakim ketua.
“Sama,” jawab Abdul Wahid.

Yaqut Sudah Jadi Tahanan Rutan
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah selesai diperiksa KPK pada Rabu (25/3). Seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sedang sakit.

“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat,” kata Yaqut di gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Diadukan ke Dewas
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berterima kasih atas laporan itu.

“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penganan perkara kuota haji,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Asep menilai pelaporan itu bentuk kepedulian MAKI terhadap pemberantasan korupsi. Asep menyebut MAKI telah berada di jalur yang benar dengan melaporkan itu ke Dewas KPK.

“Karena bagi saya pribadi, pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK,” ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewas KPK. Boyamin melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Bantah Dilakukan Sembunyi-sembunyi
KPK membantah pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan pengalihan status tahanan itu merupakan keputusan lembaga.

“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Asep mengatakan pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya karena strategi penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini. Dia mengatakan pihak yang seharusnya menerima pemberitahuan pengalihan tahanan itu sudah diberikan.

“Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini.
Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan,” ujar Asep.

“Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” ujar Asep.

“Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di UU yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tambahnya.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak. Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan […]

  • Sampit Expo 591115270

    Stadion 29 Nopember Jadi Tempat Sampit Expo 2026  Selama Sepekan Penuh

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggelar Sampit Expo 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kotim pada 7 Januari 2026. Kegiatan ini dirancang tidak hanya seagai agenda perayaan, tetapi juga untuk mendekatkan pelayanan publik serta mendorong perputaran ekonomi daerah. Sampit Expo 2026 akan dilaksanakan di kawasan Stadion 29 Nopember Sampit selama sepekan, mulai 7 hingga 14 Januari 2026. […]

  • Wujudkan Lingkungan Asri, Pemkab Bartim Gelar Kerja Bakti

    Wujudkan Lingkungan Asri, Pemkab Bartim Gelar Kerja Bakti

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Semangat gotong royong kembali menggema di Kabupaten Barito Timur. Aparatur Sipil Negara (ASN) didukung  personel TNI dan Polri, serta sejumlah instansi vertikal berbaur dalam kerja bakti membersihkan Lingkungan Pasar Temanggung Jayakarti Tamiang Layang, Jumat (13/2/2026). Kegiatan Kerja Bakti  ini dipimpin langsung Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, yang […]

  • Dorong Optimalisasi PAD, Pemkab Barito Timur Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025

    Dorong Optimalisasi PAD, Pemkab Barito Timur Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelaksanaan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Grand Palace Utama (GPU) Mantawara Tamiang Layang, Senin (22/12/2025), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu. Gebyar Pajak Daerah menjadi salah satu strategi utama […]

  • Sesuaikan Legislasi, DPRD Barito Timur Perbarui Propemperda 2026

    Sesuaikan Legislasi, DPRD Barito Timur Perbarui Propemperda 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   —    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, yang digelar Jumat,(10/4/2026). Langkah ini diputuskan sebagai upaya menyesuaikan arah kebijakan legislasi daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan. Perubahan Propemperda tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang […]

  • Setelah Kirang lebih Dua Minggu di Perjalanan, Jenazah Prof Dr Birute Galdikas Tiba di Pangkalan Bun

    Setelah Kirang lebih Dua Minggu di Perjalanan, Jenazah Prof Dr Birute Galdikas Tiba di Pangkalan Bun

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Pangkalan Bun  —   Tepat  pukul 15.45 WIB,  mobil ambulans yang membawa jenazah Prof Dr Birute Mary Galdikas, masuk ke pintu gerbang rumah duka di Desa Pasir Panjang, Senin (13/4/2026). Kedatangan jenazah Prof Birute Galdikas disambut langsung oleh seluruh staf OFI, dan ratusan pelayat lainnya, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Camat Arut […]

expand_less