Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode

Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta  — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak.

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengantongi bukti yang cukup.

“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

“Telah dilakukan pendalaman secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026 sebagai dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

“Atas dasar tersebut, tim penyidik menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka ST,” tegasnya.

Saat ini, tersangka ST telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka ST telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Kebersamaan, PT BCL Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Barito Timur

    Jalin Kebersamaan, PT BCL Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Barito Timur

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Dalam rangka mempererat hubungan dan menjalin kebersamaan, Perkebunan Besar Sawit (PBS) PT Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan insan pers di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada bulan suci Ramadan 1447 H.   Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini dihadiri oleh sejumlah wartawan yang […]

  • Seluruh Puskesmas di Barito Timur Jadi BLUD

    Seluruh Puskesmas di Barito Timur Jadi BLUD

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah resmi mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh Puskesmas di wilayahnya. Kebijakan tersebut diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Misnohartaku, mewakili Bupati Barito Timur M Yamin, Selasa (3/2/ 2026). Peluncuran penerapan BLUD ini dihadiri unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, […]

  • Krisis Energi Diambang Mata, Bupati Murung Raya Ajak Warga Lebih Hemat Gunakan Listrik dan BBM

    Krisis Energi Diambang Mata, Bupati Murung Raya Ajak Warga Lebih Hemat Gunakan Listrik dan BBM

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Puruk Cahu —   Bupati Murung Raya, Heriyus mengimbau seluruh masyarakat untuk semakin bijak dalam menggunakan energi di tengah situasi krisis yang tengah melanda Indonesia. “Hemat energi bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan bersama. Kita harus mulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Bupati Heriyus di Puruk Cahu, Senin (30/3/2026) Menurut Heriyus kondisi global yang tidak menentu […]

  • Tiga Raperda Inisiatif DPRD Bartim Masuk Tahap Lanjutan, Fokus Anak, Gender dan Narkotika

    Tiga Raperda Inisiatif DPRD Bartim Masuk Tahap Lanjutan, Fokus Anak, Gender dan Narkotika

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan bersama Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, (19/1/2026). Paripurna ini menandai kesiapan tiga regulasi strategis untuk melangkah ke tahapan lanjutan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio didampingi Wakil Ketua I […]

  • Masuki Musim Kemarau, Polres Barito Timur Tingkatkan Kesiapsiagaan Atasi Karhutla

    Masuki Musim Kemarau, Polres Barito Timur Tingkatkan Kesiapsiagaan Atasi Karhutla

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Memasuki musim kemarau yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak fenomena El Nino 2026, Polres Barito Timur menggelar Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana, Jumat (17/4/2026). Apel yang digelar di halaman Mapolres Bartim itu dipimpin langsung Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, dan dihadiri unsur Forkopimda serta stakeholder […]

  • 234 Kasus Gangguan Ginjal Tercatat di Kalteng Selama Tahun 2025, Ini Penjelasan Dinkes

    234 Kasus Gangguan Ginjal Tercatat di Kalteng Selama Tahun 2025, Ini Penjelasan Dinkes

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  — Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Tengah, sepanjang tahun 2025 tercatat sedikitnya 234 warga Kalteng yang terseber di 14 kabupaten/ kota yang  mengalami gangguan fungsi ginjal. Sehingga kasus ini menjadi perhatian serius di sektor kesehatan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kalteng, dr. Riza Syahputra, mengungkapkan, kasus tersebut […]

expand_less