Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta  — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak.

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengantongi bukti yang cukup.

“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

“Telah dilakukan pendalaman secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026 sebagai dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

“Atas dasar tersebut, tim penyidik menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka ST,” tegasnya.

Saat ini, tersangka ST telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka ST telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taklukan Lintasan 10 Km, Prada Khoirul Zukron Bawa Nama Yonif TP 924/Uria Mapas ke Podium

    Taklukan Lintasan 10 Km, Prada Khoirul Zukron Bawa Nama Yonif TP 924/Uria Mapas ke Podium

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya  –  Lintasan 10 kilometer bukan sekadar tentang siapa yang mampu berlari paling cepat. Di sepanjang jarak tersebut, stamina diuji, ritme harus dijaga dan mental dituntut tetap kuat ketika tubuh mulai kehilangan tenaga. Bagi Prada M Khoirul Zukron, ketangguhan menghadapi tantangan itu berbuah prestasi. Prajurit Yonif TP 924/UMS tersebut berhasil meraih Juara III […]

  • Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Barito Timur Berlangsung Khidmat

    Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Barito Timur Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –   Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berlangsung dengan khidmat di Halaman Kantor Bupati Barito Timur, Senin (17/8/2026). Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, yang bertindak sebagai inspektur upacara. […]

  • DPRD Barito Timur Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2026

    DPRD Barito Timur Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (17/4/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Mardianto yang didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta […]

  • Cari Dua Anggota yang Hilang, Polda Turunakan Personel Ke Katingan

    Cari Dua Anggota yang Hilang, Polda Turunakan Personel Ke Katingan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Palangka Raya –  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memastikan telah mengerahkan personel untuk memperkuat penanganan peristiwa yang terjadi saat operasi penggerebekan terduga bandar narkotika di Kabupaten Katingan, sekaligus melakukan pencarian terhadap dua anggota Polri yang hingga kini belum ditemukan. “Ya, saya sudah turunkan tim dari Polda untuk backup, untuk […]

  • Tak Hargai Staf Presiden, Legal PT MUTU Tinggalkan Mediasi Sengketa Lahan

    Tak Hargai Staf Presiden, Legal PT MUTU Tinggalkan Mediasi Sengketa Lahan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang –  Mediasi sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan setelah kuasa hukum (legal) PT MUTU, Hermansyah, meninggalkan ruang mediasi, Jumat, (7/8/2026). Padahal, forum tersebut turut dihadiri Staf Presiden Wawan Hari Purwanto, yang diutus […]

  • Pemkab Bartim Terima 20 Ekor Sapi Dari Pemprov Kalteng

    Pemkab Bartim Terima 20 Ekor Sapi Dari Pemprov Kalteng

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Menjelang peringatan Idul Adha 1447 H, Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara menerima bantuan hewan Qurban sebanyak 20 ekor sapi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bantuan hewan Qurban yang oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo diterima langsung oleh Bupati Barito Timur M Yamin di Halaman GPU […]

expand_less