Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- print Cetak

Samin Tan jadi tersangka tambang ilegal PT AKT Murung Raya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Headline62, Jakarta — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak.
Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengantongi bukti yang cukup.
“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.
“Telah dilakukan pendalaman secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026 sebagai dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
“Atas dasar tersebut, tim penyidik menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka ST,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ST telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka ST telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (*)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar