Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Headline62, Jakarta  — Meskipun telah izin tambang telah dicabut di Kabupaten Murung Raya akhirnya praktik penambangan illegal bersekala besar ini terkuak.

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka bernama Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengantongi bukti yang cukup.

“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

“Telah dilakukan pendalaman secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026 sebagai dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

“Atas dasar tersebut, tim penyidik menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka ST,” tegasnya.

Saat ini, tersangka ST telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka ST telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Penimbunan Jalan Perkebunan Sawit PT ISA, Diduga Gunakan Material Galian Bermasalah

    Proyek Penimbunan Jalan Perkebunan Sawit PT ISA, Diduga Gunakan Material Galian Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  –    Kegiatan proyek penimbunan jalan poros di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Perusahaan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) diduga menggunakan material galian yang legalitas sumbernya dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut terjadi sekitar Agustus 2025 melalui kerja sama antara PT ISA […]

  • Setiap OPD Diminta Kirim  5 Orang ASN Ikuti Program Komcad 2026

    Setiap OPD Diminta Kirim  5 Orang ASN Ikuti Program Komcad 2026

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang  — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretariat Daerah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengirimkan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2026. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur tertanggal 17 April 2026. Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, dalam suratnya menegaskan […]

  • Dewan Serahkan Hasil Reses Kepada Pihak Eksekutif

    Dewan Serahkan Hasil Reses Kepada Pihak Eksekutif

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang   —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menyerahkan laporan hasil reses perorangan pimpinan dan anggota DPRD kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna, Jumat, (10/4/2026) Dewan merangkum berbagai aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan, dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur sebagai usulan yang dominan. Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara aktif memaparkan hasil […]

  • Lebih Awal, Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 pada 18 Februari 2026; Ini alasanya…

    Lebih Awal, Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 pada 18 Februari 2026; Ini alasanya…

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta – Pakar ilmu falak Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, akhirnya buka suara soal penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pernyataan seorang Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN yang menilai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) “tidak cermat merujuk kriteria […]

  • Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bikin yang Lain Ingin Juga

    Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bikin yang Lain Ingin Juga

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Jakarta  — Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat tahanan KPK lainnya ‘ngiler’. Salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid yang juga meminta hal serupa. Hal itu disampaikan pengacaranya di sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang dihadiri tiga terdakwa […]

  • Pemkab Barito Timur Bakal Gandeng Swasta Kelola Pelabuhan Telang Baru

    Pemkab Barito Timur Bakal Gandeng Swasta Kelola Pelabuhan Telang Baru

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    Headline62, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur berencana menggandeng pihak swasta dalam pengelolaan Pelabuhan Telang Baru guna mengoptimalkan potensi ekonomi daerah serta meningkatkan pelayanan transportasi dan distribusi barang guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pengembangan infrastruktur sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perdagangan hasil sumberdaya […]

expand_less